Melaporkan Pelecehan Seksual Anak oleh Orang Tua Kandung: Pasal KUHP Baru, Daluwarsa 18 Tahun, Pemberatan UU TPKS, dan Alat Bukti Tanpa Visum
Pelecehan Seksual Anak
Menurut Komnas Perempuan sebagaimana dikutip dalam artikel jurnal Menelaah Pengambilan Keputusan Korban Pelecehan Seksual dalam Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual, pelecehan seksual adalah tindakan seksual dengan sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas hingga korban merasa tidak nyaman, tersinggung, serta terancam.[1]
Kasus pelecehan seksual dapat menjadi lebih rumit apabila terjadi di dalam lingkup keluarga. Hal ini karena pelecehan seksual di dalam keluarga seringkali menjadi kekerasan yang paling sulit terdeteksi akibat tersembunyi untuk menjaga kehormatan keluarga.
Padahal, selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai macam perlakuan, termasuk tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak.[2]
Selanjutnya, menurut Pasal 13 ayat (2) UU 23/2002, dalam hal orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak, maka pelaku akan dikenai pemberatan hukuman.
Jerat Hukum Pelecehan Seksual kepada Anak Kandung
Pada dasarnya, pelecehan seksual terhadap anak kandung telah diatur dalam ketentuan KUHP lama yang sudah tidak berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026,[3] yaitu sebagai berikut.
KUHP | UU 1/2023 |
Pasal 294 ayat (1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. | Pasal 418 ayat (1) Setiap Orang yang melakukan pencabulan dengan Anak kandung, Anak tirinya, Anak angkatnya, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh dan dididik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. |
Pasal 295
| Pasal 419
|
Tidak hanya dalam KUHP lama dan UU 1/2023, pelecehan seksual terhadap anak kandung juga diatur dalam UU TPKS. Menurut Pasal 1 angka 1 UU TPKS, tindak pidana kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU TPKS dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam UU TPKS ini. Perlu dicatat, ruang lingkup dari tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS mencakup hal yang lebih luas daripada yang diatur dalam KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP baru.[4]
Tidak hanya itu, UU TPKS juga menegaskan bahwa apabila tindak kekerasan seksual dilakukan dalam lingkup keluarga, maka pidananya akan ditambah 1/3.[5]
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, bagaimana apabila pelecehan seksual yang dialami terjadi di masa lampau? Apakah tetap dapat ditindak secara hukum? Singkatnya, untuk mengetahui apakah suatu tindak pidana dapat dilaporkan atau diproses secara hukum, kita harus harus memahami daluwarsa dari tindak pidana tersebut.
Daluwarsa Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Dalam hukum pidana, terdapat batas waktu tertentu untuk melaporkan suatu tindak pidana, yang disebut sebagai daluwarsa. Daluwarsa atau lewat waktu (verjaring) dalam hukum pidana diartikan sebagai lewatnya waktu yang menjadi sebab gugurnya atau hapusnya hak untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.
Daluwarsa diatur dalam KUHP dan UU 1/2023 sebagaimana telah diulas dalam Berapa Lama Masa Daluwarsa Penuntutan dan Menjalankan Pidana?
Berdasarkan ketentuan tersebut, pada KUHP lama yang mengancam pelaku pelecehan seksual pada anak kandung dengan ancaman pidana 7 tahun sesuai Pasal 294 KUHP, maka masa daluwarsanya yaitu setelah 12 tahun. Sedangkan dalam UU 1/2023, karena pelaku pelecehan tersebut diancam pidana 12 tahun sesuai Pasal 418 UU 1/2023, maka masa daluwarsanya yaitu setelah 18 tahun.
Oleh karena itu, meskipun terjadi di masa lampau, apabila pelecehan yang dilakukan oleh orang tua Anda belum melewati batas daluwarsa tindak pidananya, Anda tetap dapat melaporkan tindakan tersebut untuk diproses secara hukum.
Lantas, masalah selanjutnya, bagaimana jika Anda tidak memiliki bukti visum maupun bukti lain karena kejadiannya sudah terjadi beberapa tahun yang lalu?
Pembuktian Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Berkaitan dengan pembuktian, secara umum ketentuan mengenai jenis alat bukti dapat ditemukan pada ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama yang sudah tidak berlaku dan Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026,[6] yang berbunyi:
Pasal 184 ayat (1) KUHAP | Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025 |
Alat bukti yang sah ialah:
| Alat bukti terdiri atas:
|
Lebih lanjut, secara khusus mengenai pembuktian tindak pidana pelecehan seksual, terdapat ketentuan Pasal 24 UU TPKS yang mengatur:
- Alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:
- alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana;
- alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana kekerasan seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
- Termasuk alat bukti keterangan saksi yaitu hasil pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.
- Termasuk alat bukti surat yaitu:
- surat keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa;
- rekam medis;
- hasil pemeriksaan forensik; dan/atau
- hasil pemeriksaan rekening bank.
- Alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:
Oleh karena itu, bukti yang dapat Anda kumpulkan untuk melaporkan tindak pelecehan tersebut tidak terbatas pada visum saja. Visum et repertum merupakan surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu. Namun, perlu dicatat apabila visum tidak membuktikan adanya tindak pelecehan sebagaimana yang Anda maksud, maka alat bukti lainnya dapat membuktikan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas, menurut hemat kami, Anda tetap dapat melaporkan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang tua kandung Anda selama masa daluwarsanya belum berakhir. Selanjutnya, apabila Anda tidak memiliki bukti visum, Anda dapat mengumpulkan alat bukti lainnya sesuai ketentuan yang berlaku untuk membuktikan tindak pidana pelecehan seksual yang Anda alami.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Referensi:
Annisa Trihastuti dan Fathul Lubabin Nuqul. Menelaah Pengambilan Keputusan Korban Pelecehan Seksual dalam Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual. Jurnal Personifikasi, Vol. 11, No. 1, 2020.
[1] Annisa Trihastuti dan Fathul Lubabin Nuqul. Menelaah Pengambilan Keputusan Korban Pelecehan Seksual dalam Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual. Jurnal Personifikasi, Vol. 11, No. 1, 2020, hal. 2
[2] Pasal 13 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan penjelasannya
[4] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“UU TPKS”)
[5] Pasal 15 ayat (1) huruf a UU TPKS
[6] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“UU 20/2025”)
Diskusi