Nikah Siri Tak Dicatat Anak Jadi Luar Kawin Tak Mewaris Ayah KHI Pasal 100, Butuh Akta Kelahiran
Syarat Anak Sebagai Ahli Waris
Pertama-tama, kami berasumsi bahwa pernikahan tersebut telah terjadi dan dilangsungkan berdasarkan hukum Islam walau terdapat penyebutan istilah “menikah bawah tangan” dan “bercerai secara adat” dalam keterangan Anda.
Untuk menjawab apakah sang anak dapat memperoleh dan menuntut hak waris dari sang ayah biologis (dalam hal ini pihak A), perlu ditelaah terlebih dahulu ketentuan Pasal 171 huruf c KHI yang mengatur mengenai siapakah yang dapat menjadi ahli waris, sebagai berikut:
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris
Dari ketentuan di atas, dapat kami simpulkan bahwa syarat untuk dapat menjadi ahli waris adalah:
- orang-orang yang pada saat pewaris meninggal memiliki hubungan darah dengan pewaris atau terikat hubungan pernikahan dengan pewaris;
- beragama Islam; dan
- tidak terhalang untuk menjadi ahli waris.
Berikut akan jelaskan satu persatu persyaratan di atas:
Syarat Pertama: Hubungan Darah atau Perkawinan dengan Pewaris
Perlu diketahui bahwa yang termasuk golongan hubungan darah dengan pewaris dapat terbagi menjadi:[1]
- Golongan laki-laki: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
Apa pembuktian bahwa seseorang memiliki hubungan darah dengan pewaris (dalam hal ini anak)?
Menurut Pasal 103 KHI, asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya. Apabila tidak ada akta kelahiran atau alat bukti lainnya, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang sah. Atas dasar ketetapan Pengadilan Agama tersebut, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama mengeluarkan akta kelahiran anak tersebut.
Selanjutnya, orang yang dimaksud terikat hubungan pernikahan dengan pewaris, dinyatakan secara jelas dalam Pasal 174 ayat (1) butir b KHI, yaitu duda atau janda dari si pewaris.
Mengenai pembuktian bahwa seseorang terikat hubungan pernikahan dengan pewaris pada dasarnya hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.[2]
Apabila perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat pula diajukan itsbat nikahnya (pengesahan nikah siri) ke Pengadilan Agama.[3] Namun, itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas hanya mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:[4]
- adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
- akta Nikah hilang
- adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
- adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan dan perubahannya;
- perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan dan perubahannya.
Syarat Kedua: Agama Islam
Pembuktian seseorang beragama islam adalah dengan kartu identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.[5]
Syarat Ketiga: Tidak Terhalang untuk Menjadi Ahli Waris
Perlu diketahui bahwa terhalang menjadi ahli waris adalah orang yang dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pewaris, atau orang tersebut dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukum 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.[6]
Bagaimana Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Hukum Islam?
Berdasarkan keterangan Anda, diperoleh fakta sebagai berikut:
- A dan B menikah secara agama Islam pada saat B mengandung anak dari A;
- Kemudian, A dan B bercerai secara agama Islam setelah anak lahir;
- Tidak ada informasi mengenai pencatatan perkawinan A dan B kepada Pegawai Pencatat Nikah.
- B kemudian menikah lagi dengan D secara resmi, dan membuat akta kelahiran untuk sang anak atas nama B dan D sebagai orang tuanya.
- Dengan demikian, dapat disimpulkan tidak ada pengesahan anak atau pengakuan anak yang telah dilakukan dalam perkawinan A dan B.
Perlu diketahui bahwa pernikahan yang dilakukan antara A dan B adalah sah secara agama dan memenuhi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dan Pasal 4 KHI. Pernikahan juga dilakukan ketika B mengandung anak A selaku pria yang menghamili A sebagaimana diatur dalam Pasal 53 KHI.
Namun demikian, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, Pasal 5 KHI dan Pasal 6 KHI, telah ditegaskan bahwa perkawinan secara agama haruslah dicatatkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Perkawinan secara agama walaupun sah, namun jika tidak dilakukan pencatatan secara sah berdasarkan undang-undang yang berlaku, maka perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara atau dengan kata lain perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara.
Oleh karena perkawinan tidak dicatatkan, tidak ada pengakuan atau pengesahan anak, maka status sang anak tidak dapat dikategorikan sebagai anak sah sebagaimana ditentukan Pasal 99 KHI jo. Pasal 42 UU Perkawinan. Dengan demikian, sang anak tidak memiliki hubungan perdata sama sekali dengan A selaku sang ayah biologis. Adapun hubungan perdata yang dimiliki sang anak hanyalah dengan B sebagai ibu kandung sesuai dengan Pasal 100 KHI jo. Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan.
Akibat dari tidak adanya hubungan perdata antara sang anak dengan A selaku ayah biologisnya, maka menyebabkan sang anak dan A tidak memiliki hubungan saling mewaris. Hubungan saling mewaris hanya antara sang anak dengan B selaku ibunya sebagaimana ditentukan Pasal 186 KHI, sebagai berikut:
Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.
Adapun yang dimaksud dengan anak yang lahir di luar perkawinan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau akibat hubungan yang tidak sah.[7]
Berdasarkan seluruh penjelasan kami di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sang anak tidak berhak mendapat bagian waris dari A karena sang anak merupakan anak luar kawin A yang tidak pernah diakui ataupun disahkan. Atas hal tersebut, maka tidak ada jumlah pembagian dari harta warisan A yang dapat dibagi kepada sang anak dimaksud.
Walau demikian, disarikan dari artikel Fatwa MUI Juga Melindungi Anak Hasil Perzinaan, dalam Fatwa MUI 10 Maret 2012, setidaknya ada 6 poin ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI yang dipimpin oleh Prof. Hasanuddin AF, yaitu:
- Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafkah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya;
- Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris dan nafkah dengan ibunya dan keluarga ibunya;
- Anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya;
- Pezina dikenakan hukuman hadd (jenis hukuman yang bentuk dan kadarnya sudah diatur dalam Al Qur’an), untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh al-nasl);
- Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir (jenis dan hukuman yang diberikan oleh pihak yang berwenang) terhadap lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya untuk:
- mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut;
- memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah;
- Hukuman sebagaimana dimaksud nomor 5 bertujuan melindungi anak, bukan untuk mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.
Dalam fatwa tersebut, MUI memang menyatakan bahwa anak hasil zina tak berhak menjadi ahli waris ayah biologisnya, tetapi ayah biologis itu tetap harus ‘bertanggung jawab’ terhadap anaknya, dengan adanya hukuman kepada ayah biologisnya untuk memenuhi kebutuhan hidup anaknya itu. Si ayah juga bisa dihukum dengan memberikan sejumlah harta (melalui wasiat wajibah) ketika ia meninggal dunia. Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel Hak Waris Anak Luar Kawin.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
[1] Pasal 174 ayat (1) huruf a Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)
[2] Pasal 7 ayat (1) KHI
[3] Pasal 7 ayat (2) KHI
[4] Pasal 7 ayat (3) KHI
[5] Pasal 172 KHI
[6] Pasal 173 KHI
[7] Penjelasan Pasal 149 s.d. Pasal 185 KHI
Diskusi