Pasal Asusila Tempat Umum 281 KUHP vs 406 KUHP Baru, Homoseksual Cabul Masjid Jerat Pidana 292 dan 414
Tindak Pidana Asusila di Tempat Umum
Berdasarkan informasi yang Anda berikan, terdapat pasangan yang melakukan tindakan asusila di masjid. Menurut hemat kami, tempat ibadah dalam hal ini masjid, memiliki kriteria sebagai suatu tempat umum dikarenakan diperuntukkan bagi masyarakat umum.
Disarikan dari WNA Mesum di Tempat Umum, Ini Sanksi Pidananya, asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma atau kaidah kesopanan yang cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat. Dilihat dari perspektif Pancasila, perbuatan asusila merupakan pelanggaran dan menyimpang dari nilai moral manusia.
Berdasarkan KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, [1] yaitu tahun 2026, tindak pidana asusila diatur dalam pasal berikut.
Pasal 281 KUHP | Pasal 406 UU 1/2023 |
Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta[2]:
| Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta[3] setiap orang yang:
|
Berdasarkan bunyi Pasal 281 KUHP, setidaknya terdapat beberapa unsur:
- barang siapa;
- dengan sengaja dan terbuka;
- dengan sengaja dan di depan orang lain;
- melanggar kesusilaan.
Lalu, menurut Penjelasan Pasal 406 huruf a UU 1/2023, yang dimaksud dengan "melanggar kesusilaan" adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
Menurut S. R. Sianturi, perbuatan yang melanggar kesopanan juga merupakan pelanggaran kesusilaan. Perbuatan tersebut harus berhubungan dengan kelamin dan/atau bagian badan tertentu lainnya yang pada umumnya dapat menimbulkan rasa malu, rasa jijik, atau menimbulkan rangsangan nafsu birahi orang lain.[4]
Serupa dengan pendapat S.R. Sianturi, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 204), mencontohkan kasus asusila adalah bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium dan sebagainya.
Jadi, jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 281 KUHP atau Pasal 406 UU 1/2023, orang yang melakukan tindakan asusila di masjid dapat dipidana berdasarkan ketentuan tersebut.
Namun, berdasarkan pertanyaan Anda, pasangan yang mesum di masjid adalah pasangan sesama jenis. Lantas, bagaimana aturan mengenai homoseksual dalam KUHP maupun UU 1/2023?
Homoseksual dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia
Pada dasarnya, ketentuan mengenai jerat pidana bagi pelaku homoseksualitas dapat ditemukan pada Pasal 292 KUHP. Akan tetapi, ketentuan ini tidak secara tegas melarang homoseksual yang dilakukan antar orang dewasa.
Pasal 292 KUHP mengatur tentang larangan perbuatan homoseksual terhadap orang yang belum dewasa yang berbunyi:
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Berapa usia dewasa atau batasan usia anak di Indonesia? Disarikan dari Ragam Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia, ketentuan usia dewasa menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah 18 tahun atau 21 tahun. Adapun, menurut R. Soesilo, yang dimaksud “belum dewasa” adalah mereka yang belum berumur 21 tahun dan belum kawin. Jika orang kawin dan bercerai sebelum umur 21 tahun, ia tetap dipandang dengan dewasa.
Sedangkan dalam UU 1/2023, ketentuan mengenai homoseksualitas diatur dalam Pasal 414 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
- di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta.[5]
- secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun; atau
- yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Dari bunyi Pasal 292 KUHP dan Pasal 414 ayat (1) UU 1/2023 di atas, dapat disimpulkan bahwa jerat pidana bagi pelaku homoseksualitas memang ada tetapi apabila diikuti dengan perbuatan cabul, dilakukan di depan umum, disertai adanya kekerasan ataupun dipublikasikan sebagai muatan pornografi. Namun, memiliki sifat penyuka atau ketertarikan dengan sesama jenis tidak dipidana.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
Referensi:
- Gabriela Wowiling (et.al). Merusak Kesusilaan di Depan Umum Sebagai Delik Susila Berdasarkan Pasal 281 KUHP. Lex Crimen, Vol. 10, No. 2, 2021;
- R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.
[1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma 2/2012”)
[3] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023
[4] J.M Van Bemmelen. Hukum Pidana III: Bagian Khusus Delik- Delik Khusus. Jakarta: Bina Cipta, 1986, hal. 177-178, yang dikutip ulang dari Gabriela Wowiling (et.al). Merusak Kesusilaan di Depan Umum Sebagai Delik Susila Berdasarkan Pasal 281 KUHP. Lex Crimen, Vol. 10, No. 2, 2021, hal. 114
[5] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023
Diskusi