Pengaduan Masyarakat Dumas Presisi untuk Tangkap Tangan yang Tidak Diproses Polisi
Tertangkap Tangan
Berdasarkan pertanyaan Anda, pelaku kejahatan “tertangkap tangan”, dengan demikian kami akan mengacu pada KUHAP. Definisi dari tertangkap tangan diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP, yang berbunyi:
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.[1]
Setelah menerima penyerahan tersangka, penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan.[2]
Selain itu, penyelidik dan penyidik yang telah menerima laporan penangkapan tangan, segera datang ke tempat kejadian dapat melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan di situ belum selesai.[3] Pelanggar larangan tersebut dapat dipaksa tinggal di tempat itu sampai pemeriksaan selesai.[4]
Dilihat pada ketentuan tangkap tangan di atas, pada dasarnya setiap orang berhak untuk melakukan tangkap tangan jika terdapat tindak pidana. Lalu, tidak dibenarkan jika saat penyerahan tersangka, polisi sebagai penyelidik atau penyidik menyuruh orang yang menyerahkan tersangka untuk melepaskan tersangka. Hal ini karena setelah tersangka diserahkan, penyelidik atau penyidik wajib untuk segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan.
Pengaduan Masyarakat
Terhadap ketidakpuasan kepada layanan polisi, Anda dapat melaporkan pada dumas Polri. Apa arti dumas di kepolisian? Kepanjangan dari dumas adalah pengaduan masyarakat. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Perpol 2/2024, dumas adalah bentuk penerapan pengawasan masyarakat atau sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) yang disampaikan kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, atau keluhan terhadap pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur Polri.
Pengelolaan dumas Polri dilaksanakan terhadap dumas yang disampaikan oleh pelapor.[5] Adapun pelapor adalah warga negara atau penduduk yang menyampaikan pengaduan kepada Polri.[6]
Dumas yang disampaikan sendiri berkaitan dengan:[7]
- pelayanan Polri;
- penyimpangan perilaku sumber daya manusia (“SDM”) Polri;
- penyalahgunaan tugas, fungsi, dan wewenang; dan/atau
- proses penegakan hukum.
Penyelenggara Pengelolaan Dumas dan Mekanismenya
Selanjutnya, penyelenggara pengelolaan dumas, dilakukan pada tingkat:[8]
- Markas Besar (“Mabes”) Polri;
- Kepolisian Daerah (“Polda”); dan
- Kepolisian Resor (“Polres”).
Adapun pengelolaan dumas dilaksanakan dengan mekanisme:[9]
- penerimaan dumas;
- penelaahan dan pengklasifikasian dumas;
- penyaluran dumas;
- penanganan dumas; dan
- penyelesaian dumas.
Dalam hal dibutuhkan informasi dalam dumas serta dokumen pendukung, dapat dilakukan klarifikasi kepada pelapor apabila diperlukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpol 2/2024.
Tata Cara Melaporkan Dumas Polri
Kemudian, perlu diketahui mengenai penerimaan dumas yang dilakukan secara:[10]
- Langsung, yang diterima oleh petugas pada Sentra Pelayanan Dumas Terintegrasi (“SPDT”);[11] atau
- Tidak langsung, melalui:[12]
- surat-menyurat; dan/atau
- media elektronik.
Penerimaan dumas sebagaimana dilakukan dengan tata cara pemeriksaan kelengkapan dokumen dumas dan pencatatan, yang meliputi:[13]
- identitas pelapor;
- identitas terlapor;
- nomor dan tanggal surat pengaduan;
- perihal pengaduan;
- lokasi kasus; dan
- nomor telepon/telepon genggam/alamat surel.
Sepanjang penelusuran kami, layanan dumas pada media elektronik dapat diakses melalui laman Dumas Presisi atau mengunduh aplikasi Polri Presisi atau Dumas Presisi.
Disarikan dari artikel Tata Cara Pelaporan Melalui Aplikasi Dumas Presisi: Memudahkan Masyarakat Berinteraksi dengan Polri yang diakses dari laman Polda NTT, tata cara pelaporan melalui aplikasi Dumas Presisi adalah:
- Akses Aplikasi Dumas Presisi
Anda dapat memulai pelaporan dengan mengakses Dumas Presisi melalui laman resmi atau unduh aplikasi Polri Presisi di perangkat smartphone Anda.
- Pilih Menu “Laporan” dan Sub Menu “Aduan Saya”
Temukan menu “Laporan” dan pilih sub menu “aduan saya”. Pada bagian ini, Anda dapat melihat seluruh aduan yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
- Mengisi Formulir Aduan
Klik tombol yang terletak di sudut kanan atas layar untuk membuat aduan baru. Anda akan diarahkan ke dua formulir yang harus diisi. Pastikan mengisi informasi yang diperlukan dengan lengkap dan jelas.
- Simpan Aduan Anda
Setelah mengisi formulir dengan lengkap, klik tombol “Simpan” yang terletak di bagian kanan bawah layar. Pastikan untuk memeriksa kembali aduan Anda sebelum menyimpannya.
Kesimpulannya, cara menyampaikan komplain atas pelayanan polisi adalah dengan menyampaikan dumas, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Dumas yang disampaikan berkaitan dengan pelayanan Polri karena menolak laporan curanmor, atau tentang penegakan hukum karena tidak melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan. Jika dumas dilakukan secara tidak langsung dan melalui media elektronik, dumas dapat dilakukan melalui laman Dumas Presisi atau melalui aplikasi Polri Presisi.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Referensi:
- Dumas Presisi, yang diakses pada 12 September 2025, pukul 14.03 WIB;
- Tata Cara Pelaporan Melalui Aplikasi Dumas Presisi: Memudahkan Masyarakat Berinteraksi dengan Polri, yang diakses pada 12 September 2025, pukul 14.04 WIB.
[1] Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)
[2] Pasal 111 ayat (2) KUHAP
[3] Pasal 111 ayat (3) KUHAP
[4] Pasal 111 ayat (4) KUHAP
[5] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perpol 2/2024”)
[6] Pasal 1 angka 16 Perpol 2/2024
[7] Pasal 2 ayat (2) Perpol 2/2024
[8] Pasal 3 ayat (1) Perpol 2/2024
[9] Pasal 4 Perpol 2/2024
[10] Pasal 6 ayat (1) Perpol 2/2024
[11] Pasal 6 ayat (4) Perpol 2/2024
[12] Pasal 6 ayat (5) Perpol 2/2024
[13] Pasal 6 ayat (2) dan (3) Perpol 2/2024
Diskusi