Pentingnya Garansi Toko dan Pabrik Bagi Konsumen serta Kewajiban Suku Cadang Pelaku Usaha

 
Aturan Garansi dalam Hukum Perlindungan Konsumen

Garansi adalah suatu bentuk layanan pasca-transaksi konsumen (post-cosumer transaction) yang diberikan untuk pemakaian barang secara berkelanjutan. Garansi dapat dinyatakan secara tegas (express warranty) maupun secara tersirat (implied warranty). Masyarakat juga mengenal perbedaan antara garansi pabrik dan garansi toko.[2]


Adapun salah satu kewajiban pelaku usaha adalah memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.[3]


Bahkan untuk pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya satu tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.[4]


Tak hanya pelaku usaha yang memproduksi barang, terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.[5]


Alasan Mengapa Garansi itu Penting dalam Jual Beli

Mengapa garansi itu penting dalam perjanjian jual beli? Karena garansi memberikan perlindungan dan mampu membangun kepercayaan konsumen saat membeli barang atau jasa. Misalnya jika ada kerusakan atau cacat pada barang yang dibeli, maka konsumen dapat mengajukan klaim garansi berupa perbaikan atau penggantian selama masa garansi masih berlaku.


Di sisi lain, konsumen merasa lebih aman dan terlindungi serta lebih percaya diri membeli barang yang bergaransi. Kemudian seiring dengan adanya garansi, diharapkan dapat mampu meningkatkan penjualan serta membangun citra positif bahwa perusahaan atau toko bertanggung jawab dan peduli terhadap konsumen.


Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Referensi:

Kadek Andi Murdana dan I Gusti Ngurah Dharma Laksana. Penerapan Pengaturan Pemberian Garansi oleh Pelaku Usaha Pada Usaha Dagang Putra Dewata, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 11 No. 9, 2023.


[2] Kadek Andi Murdana dan I Gusti Ngurah Dharma Laksana. Penerapan Pengaturan Pemberian Garansi oleh Pelaku Usaha Pada Usaha Dagang Putra Dewata, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 11 No. 9, 2023, hal. 2215

[3] Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”)

[4] Pasal 25 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen

[5] Pasal 26 UU Perlindungan Konsumen

ORDER VIA CHAT

Produk : Pentingnya Garansi Toko dan Pabrik Bagi Konsumen serta Kewajiban Suku Cadang Pelaku Usaha

Harga :

https://www.indometro.org/2026/02/pentingnya-garansi-toko-dan-pabrik-bagi.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi