Perlindungan Hukum Pemilik Kendaraan Beritikad Baik Saat Dipakai Kejahatan oleh Peminjam
Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Dalam hukum pidana Indonesia berlaku asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld atau nullum crimen sine culpa) yang merupakan pilar fundamental bahwa seseorang baru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika ada kesalahan dalam dirinya. Kesalahan ini dibagi menjadi dua bentuk utama yaitu kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa). Moeljatno menegaskan bahwa asas ini tidak hanya mengatur soal pembuktian, tetapi juga menyangkut keadilan substantif, yakni bahwa tidak pantas orang dihukum bila ia sama sekali tidak bersalah.[1]
Dengan kata lain, hukum pidana harus menuntut adanya mens rea (sikap batin jahat) yang menyertai actus reus (perbuatan pidana). Andi Hamzah menjelaskan kesalahan terdiri dari 3 unsur:[2]
- adanya kemampuan bertanggung jawab;
- adanya bentuk kesalahan berupa sengaja atau lalai; dan
- tidak adanya alasan pemaaf.
Apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, maka seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Sejalan dengan itu, Adami Chazawi menekankan bahwa kesalahan adalah pertanggungjawaban pribadi (personal liability). Artinya, seseorang tidak boleh dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain kecuali terbukti ia turut serta atau membantu secara sadar.[3]
Dalam konteks pertanyaan Anda, jika pemilik kendaraan hanya meminjamkan kendaraan tanpa mengetahui niat jahat peminjam, maka unsur kesalahan tidak terpenuhi. Tidak ada niat jahat maupun kelalaian yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, menurut hemat kami pemilik tidak dapat dikenai sanksi pidana, meskipun kendaraannya digunakan dalam tindak pidana.
Turut Serta dan Pembantuan dalam Pidana
Kemudian, meskipun terdapat asas tiada pidana tanpa kesalahan sebagaimana dijelaskan di atas, kami juga perlu memaparkan mengenai turut serta dan pembantuan dalam tindakan pidana. Oleh karena itu, kami akan merujuk pada UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2025.[4] Untuk memperkaya wawasan Anda, kami juga akan membandingkannya dengan ketentuan dalam KUHP lama yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berikut uraiannya:
Pasal 55 KUHP | Pasal 20 UU 1/2023 |
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. | Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika:
|
Menurut pemahaman kami, dari pasal ini, ada 2 kategori pelaku:
- Pelaku langsung (pleger), penyuruh (doen pleger), dan turut serta (medepleger).
- Penganjur (uitlokker).
Artinya, seseorang baru dapat dipidana jika ada unsur sengaja terlibat dalam terjadinya tindak pidana, baik sebagai pelaku utama maupun peserta.
Selanjutnya, ketentuan mengenai pelaku pembantuan kejahatan diatur pula di dalam UU 1/2023 yang sebelumnya juga pernah diatur di dalam KUHP lama. Berikut perbandingannya:
Pasal 56 KUHP | Pasal 21 ayat (1) UU 1/2023 |
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
| Setiap orang dipidana sebagai pembantu tindak pidana jika dengan sengaja:
|
Menurut hemat kami, rumusan ini mengharuskan adanya bantuan yang disengaja (opzettelijk). Tanpa adanya kesengajaan untuk membantu, seseorang tidak dapat dipidana sebagai pembantu. Jika dikorelasikan dengan kasus Anda, maka pemilik kendaraan yang tidak tahu bahwa mobilnya akan dipakai mencuri tidak memenuhi unsur turut serta maupun pembantuan karena tidak ada kesengajaan.
Ketentuan Barang Bukti dalam Hukum Pidana
Selanjutnya, karena dalam kasus Anda kendaraan yang Anda miliki akan menjadi barang bukti suatu perkara pidana, maka hal tersebut berkaitan dengan penyitaan. Oleh sebab itu, kami akan menerangkan secara singkat mengenai penyitaan dan barang bukti dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026.[5] Sebagai tambahan informasi, kami juga akan menyajikan aturan dalam KUHAP lama yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[6]
KUHAP lama | UU 20/2025 |
Pasal 38
| Pasal 119 ayat (1) Sebelum melakukan penyitaan, penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut. Pasal 120 ayat (1) Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri. |
Pada intinya, baik menurut Pasal 119 ayat (1) jo. Pasal 120 ayat (1) UU 20/2025, penyidik berwenang melakukan penyitaan terhadap benda yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana atau benda yang merupakan hasil tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait penyitaan, UU 20/2025 dan sebelumnya terdapat dalam KUHAP lama memperinci benda yang dapat disita, sebagai berikut:
Pasal 39 ayat (1) KUHAP lama | Pasal 123 ayat (1) UU 20/2025 |
Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
| Benda yang dapat disita adalah:
|
Dengan demikian, kendaraan yang digunakan untuk mencuri jelas masuk kategori alat yang dipakai untuk melakukan tindak pidana.
Namun, selain terdapat ketentuan penyitaan barang bukti, KUHAP juga mengatur mengenai pengembalian barang bukti dalam Pasal 133 UU 20/2025 yang sebelumnya pernah diatur di dalam Pasal 46 KUHAP. Menurut Pasal 133 UU 20/2025, benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang yang memiliki atau menguasai benda yang disita atau kepada orang yang paling berhak dalam hal:
- tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan;
- perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata bukan merupakan tindak pidana; atau
- perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
Dengan demikian, jika kendaraan dipinjamkan dan pemilik beriktikad baik (tidak tahu akan dipakai mencuri), maka setelah perkara telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, kami berpendapat hakim bisa memerintahkan kendaraan dikembalikan kepadanya.
Setelah proses selesai jika pemilik barang bukti itu tidak terbukti terlibat, menurut Pasal 133 UU 20/2025 mewajibkan aparat mengembalikan kendaraan kepada pemilik yang sah. Perlindungan hukum menurut hukum acara pidana memberikan jaminan bahwa pihak ketiga yang beritikad baik tetap dilindungi, sehingga hak kepemilikan atas kendaraan tidak hilang hanya karena kendaraan dipakai oleh orang lain untuk melakukan kejahatan.
Kesimpulannya, pemilik kendaraan yang hanya meminjamkan kendaraannya tanpa mengetahui atau turut serta dalam tindak pidana tidak dapat dipidana.
Namun, kendaraan dapat disita sementara sebagai barang bukti dan dapat dikembalikan sesuai perintah hakim setelah perkara diputus dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Referensi:
- Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Rajawali Pers, 2010;
- Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2017;
- Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
[1] Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008, hal. 89
[2] Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2017, hal. 45
[3] Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Rajawali Pers, 2010, hal. 112
[4] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
[5] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“UU 20/2025”)
[6] Pasal 362 UU 20/2025
Diskusi