Perolehan Data Pribadi Tanpa Hak Leasing, Sanksi Pidana UU PDP, dan Gugatan PMH KUH Perdata
Perolehan Data Pribadi Tanpa Hak dalam UU PDP
Berdasarkan kronologis yang Anda sampaikan, kami berasumsi bahwa telah terjadi tindakan perolehan data pribadi Anda secara tanpa hak oleh perusahaan pembiayaan (leasing). Perihal data pribadi, maka pengaturannya mengacu pada ketentuan UU PDP dan Permenkominfo 20/2016.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PDP, data pribadi adalah data perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Adapun jenis data pribadi terdiri atas:[1]
- data pribadi yang bersifat secara spesifik:
- data dan informasi kesehatan;
- data biometrik;
- data genetika;
- catatan kejahatan;
- data anak;
- data keuangan pribadi; dan/ atau
- data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- data pribadi yang bersifat umum:
- nama lengkap;
- jenis kelamin;
- kewarganegaraan
- agama;
- status perkawinan; dan/ atau
- data pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.
Sebagai informasi, yang dimaksud dengan "data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang" antara lain nomor telepon seluler dan IP Address.[2]
Adapun menurut Pasal 65 ayat (1) UU PDP, setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
Orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (1) UU PDP.
Perolehan Data Pribadi Tanpa Hak dalam Permenkominfo 20/2016
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenkominfo 20/2016, data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.[3]
Adapun berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Permenkominfo 20/2016, setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini atau peraturan perundang undangan lainnya dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa:
- peringatan lisan;
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan; dan/atau
- pengumuman di situs dalam jaringan (website online).
Sanksi administratif diberikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika atau pimpinan instansi pengawas dan pengatur sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]
Kebocoran Data Pribadi
Selanjutnya, berdasarkan pertanyaan Anda, menurut hemat kami, kesalahan data nasabah/kreditur pada perusahaan pembiayaan yang melakukan penagihan kepada Anda juga mungkin terjadi. Hal ini dapat disebabkan karena data pribadi Anda, dalam hal ini yaitu nomor ponsel Anda bocor atau hanya karena kelalaian berupa kesalahan dalam pencatatan oleh pihak perusahaan pembiayaan.
Rizky P Karo Karo dalam bukunya Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Melalui Hukum Pidana (hal. 154) menjelaskan bahwa korban kebocoran data pribadi yang mengalami kerugian ataupun dirugikan karena data pribadinya dipergunakan tanpa persetujuan dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan yang berwenang. Namun, dalam hal ini, perlu dibuktikan adanya tindakan memperoleh data pribadi Anda secara tanpa hak oleh perusahaan pembiayaan yang Anda ceritakan.
Di sisi lain, jika hal tersebut terjadi karena kesalahan pencatatan data nomor ponsel peminjam, mengingat Anda telah mengajukan komplain namun tetap diabaikan oleh perusahaan pembiayaan yang bersangkutan, apabila Anda merasa terganggu dan dirugikan oleh tindakan perusahaan pembiayaan yang terus menelepon dan menagih utang orang lain kepada Anda, Anda juga dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (“PMH”) terhadap perusahaan pembiayaan tersebut berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Hal ini dikarenakan tindakan perusahaan pembiayaan tersebut telah melanggar salah satu hak pribadi Anda, yaitu hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.[5]
Selain itu, kami juga menghimbau Anda agar lebih berhati-hati bahwa mungkin ini adalah modus operandi dari tindak pidana penipuan yang sekarang marak terjadi melalui telepon yang diakibatkan bocornya informasi nomor ponsel Anda.
Langkah Mengamankan Data Pribadi
Sebagai informasi, langkah-langkah yang bisa Anda lakukan dalam mengamankan data pribadi adalah sebagai berikut.
- memastikan data terenkripsi;
- hindari wifi tertentu;
- jangan terkecoh dengan link;
- kombinasi password yang disarankan;
- gunakan mode incognito.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Referensi:
Rizky P Karo Karo. Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Melalui Hukum Pidana. Tangerang: Penerbit Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, 2019.
[1] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”)
[2] Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PDP
[3] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (“Permenkominfo 20/2016”)
[4] Pasal 36 ayat (3) Permenkominfo 20/2016
Diskusi