Pertanggungjawaban Pidana Pembunuhan Demi Menguasai Harta Korban Melawan Hukum Menurut KUHP Lama dan UU 1/2023

 


Jerat Pasal Pembunuhan

Banyak faktor penyebab terjadinya pembunuhan. Salah satunya karena faktor ekonomi seperti membutuhkan uang sehingga membunuh korban agar bisa menguasai harta kekayaannya sebagaimana Anda ceritakan.


Lantas kasus pembunuhan kena pasal berapa? Merujuk pada KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, jerat pasal pembunuhan yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah sebagai berikut.

KUHP

UU 1/2023

Pasal 338

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 458 ayat (1)

Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 339

Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Pasal 458 ayat (3)

Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Dengan demikian, jerat pasal pembunuhan yang dapat dikenakan oleh pelaku pembunuhan dengan tujuan menguasai barang milik korban adalah Pasal 339 KUHP atau Pasal 458 ayat (3) UU 1/2023.


Contoh Kasus

Setelah mengetahui bunyi pasal pembunuhan, berikut kami ringkas contoh kasus hingga tingkat kasasi dalam Putusan MA No. 950 K/Pid/2020. Adapun fakta persidangan yang kami sarikan dalam Putusan PT Banjarmasin No. 65/PID/2020/PT BJM menyebutkan bahwa terdakwa membunuh korban secara terencana lalu mengambil barang-barang milik korban dan menghilangkan jejak perbuatannya dengan cara membakar korban (hal. 77).


Amar putusan tingkat pertama yaitu Putusan PN Pelaihari No. 6/Pid.B/2020/PN Pli sebagaimana kami sarikan dari putusan tingkat banding, menjatuhkan pidana mati bagi terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta melakukan pembunuhan berencana” dan “pencurian dalam keadaan memberatkan” dan “turut serta melakukan pembunuhan yang disertai oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 339 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (hal. 73).


Kemudian pada tingkat banding, putusan tingkat pertama kembali dikuatkan (hal. 78). Hingga diajukan ke tingkat kasasi, namun permohonan kasasi terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.[2]



Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Putusan:

  1. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 65/PID/2020/PT BJM;
  2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 950 K/Pid/2020.

[1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

[2]Putusan Mahkamah Agung Nomor 950 K/Pid/2020, hal. 4

ORDER VIA CHAT

Produk : Pertanggungjawaban Pidana Pembunuhan Demi Menguasai Harta Korban Melawan Hukum Menurut KUHP Lama dan UU 1/2023

Harga :

https://www.indometro.org/2026/02/pertanggungjawaban-pidana-pembunuhan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi