Syarat Umum Khusus Pembebasan Bersyarat Narapidana, Rumus Perhitungan 2/3 Pidana, dan Permenkumham 3/2018

 
Syarat Pembebasan Bersyarat

Sebelumnya, Anda tidak menjelaskan jenis tindak pidana yang dilakukan narapidana yang akan diajukan pembebasan bersyarat. Maka kami asumsikan bahwa narapidana yang Anda maksud melakukan tindak pidana selain terorisme, narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika ataupun korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat dan kejahatan transnasional lainnya.

Mengacu pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf f UU 22/2022, pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat. Adapun yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.[1]

Syarat umum pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi narapidaMaka, rumus cara menghitung pembebasan bersyarat untuk narapidana adalah sebagai berikut:


Adapun, syarat khusus yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat memperoleh pembebasan bersyarat diantaranya:[3]

  1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
  2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
  3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
  4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.


    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang cara hitung pembebasan bersyarat, perlu Anda ketahui terlebih dahulu tentang cara menghitung masa pidana. Masa menjalani pidana pada dasarnya dihitung sejak narapidana ditangkap atau ditahan.[4]

    Akan tetapi, untuk menentukan masa penahanan adalah sejak ditangkap atau ditahan, terdapat 4 kemungkinan, yaitu:[5]

    1. Jika hakim memutuskan masa penangkapan sebagai masa penahanan, maka masa pidana dihitung sejak narapidana ditangkap;
    2. Jika narapidana tidak pernah ditahan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan;
    3. Jika masa penahanan terputus, penetapan lamanya masa pidana dihitung sejak penangkapan atau penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang pernah dijalani;
    4. Jika ada penahanan rumah dan/atau kota, maka masa penahanan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Penting untuk Anda perhatikan bahwa perhitungan 2/3 masa pidana sebagai syarat pembebasan bersyarat merupakan 2/3 dari masa pidana dikurangi dengan remisi dan dihitung sebagaimana ketentuan yang disebutkan di atas.[6]


      Maka, rumus cara menghitung pembebasan bersyarat untuk narapidana adalah sebagai berikut:

      Bebas Bersyarat = 2/3 x (masa pidana - remisi)

      Berdasarkan penjelasan di atas, untuk menghitung pembebasan bersyarat saudara Anda, terlebih dahulu kita asumsikan bahwa saudara Anda telah menjalani masa pidana selama satu tahun dan dihitung sejak narapidana pertama kali ditangkap. Kami asumsikan bahwa saudara Anda juga telah mendapat remisi umum selama 2 bulan.

      Dengan demikian, saudara Anda dapat memperoleh pembebasan bersyarat ketika sudah menjalani masa pidana selama 2/3 x (6 tahun – 2 bulan) yaitu kurang lebih 3 tahun 11 bulan.

      Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

      Dasar Hukum

      1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
      2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
      3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
      4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
      5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

        [1] Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

        [2] Pasal 10 ayat (2) UU 22/2022

        [3] Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”)

        [4] Pasal 148 ayat (1) Permenkumham 3/2018

        [5] Pasal 148 ayat (2) s.d. ayat (5) Permenkumham 3/2018

        [6] Pasal 149 ayat (1) Permenkumham 3/2018

ORDER VIA CHAT

Produk : Syarat Umum Khusus Pembebasan Bersyarat Narapidana, Rumus Perhitungan 2/3 Pidana, dan Permenkumham 3/2018

Harga :

https://www.indometro.org/2026/02/syarat-umum-khusus-pembebasan-bersyarat.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi