Tindak Pidana Cabul Orang Tak Berdaya Pasal 290ke-1 KUHP: Penjelasan R. Soesilo, Contoh Kasus Truk, dan Opsi Pidana Lebih Berat Pasal 6 UU TPKS

Tindak Pidana Pencabulan

Apa itu pencabulan? Pencabulan adalah semua perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan di bidang seksual yang melanggar kesusilaan (kesopanan). Tindak pidana pencabulan juga dapat diartikan sebagai suatu kejahatan dengan cara melampiaskan nafsu seksual, yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dengan cara melanggar hukum dan norma kesusilaan yang berlaku.[1]


Selanjutnya, perlu diketahui bahwa ketentuan hukum pidana di Indonesia tidak mengatur mengenai pencabulan pada orang yang sedang tidur. Akan tetapi, mengenai pencabulan yang dilakukan terhadap orang yang pingsan atau tidak berdaya diatur dalam Pasal 290 ke-1 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 415 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026,[2] sebagai berikut:

Pasal 290 ke-1 KUHPPasal 415 UU 1/2023

Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:

1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang:

  1. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau
  2. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.

Penjelasan Pasal 415

Yang dimaksud dengan "perbuatan cabul" adalah kontak seksual yang berkaitan dengan nafsu birahi, kecuali perkosaan.

Terkait Pasal 290 ke-1 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan apa yang dimaksud dengan “perbuatan cabul” dengan merujuk pada penjelasannya dalam Pasal 289 KUHP atau Pasal 414 UU 1/2023. Menurut R. Soesilo, yang dimaksud dengan “perbuatan cabul” adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkupan nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya (hal. 216).

Selain itu, mengenai pengertian “pingsan” atau “tidak berdaya”, R. Soesilo merujuk pada Pasal 89 KUHP atau Pasal 156 UU 1/2023. Adapun yang dimaksud dengan “pingsan” adalah tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya, umpamanya memberi minum racun kecubung atau lain-lain obat, sehingga orangnya tidak ingat lagi. Orang yang pingsan itu tidak dapat mengetahui apa yang akan terjadi akan dirinya (hal. 212). Sedangkan, yang dimaksud dengan “tidak berdaya” adalah tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun, misalnya mengikat dengan tali kaki dan tangannya, mengurung dalam kamar, memberikan suntikan, sehingga orang itu lumpuh. Orang yang tidak berdaya itu masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya.[3]

Baca juga: Jerat Pidana Perbuatan Cabul di Lingkungan Kerja

Tindak Pidana Kesusilaan

Sebagai informasi, berdasarkan penelusuran kami terdapat bunyi pasal KUHP atau UU 1/2023 lainnya yang dapat digunakan untuk menuntut seseorang yang melakukan perbuatan meraba-raba kelamin korban saat korban sedang tidur, yaitu Pasal 281 KUHP atau Pasal 406 UU 1/2023 sebagai berikut:

Pasal 281 KUHPPasal 406 UU 1/2023

Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta[4]:

  1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
  2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta[5] setiap orang yang:

    1. Melanggar kesusilaan di muka umum; atau
    2. Melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.

Penjelasan Pasal 406 huruf a

Yang dimaksud dengan “melanggar kesusilaan” adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.

Penjelasan selengkapnya mengenai pasal tindak pidana asusila dapat Anda baca pada artikel Tentang Tindak Pidana Asusila: Pengertian dan Unsurnya.

Pelecehan Seksual dalam UU TPKS

Selain diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, berdasarkan Pasal 6 huruf a UU TPKS, setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp50 juta.

Kemudian, jika pelecehan seksual dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdayapidana dalam Pasal 6 huruf a UU TPKS ditambah 1/3.[6]

Baca juga: Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya

Contoh Kasus

Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami akan berikan contoh Putusan PN Sumber No. 434/Pid.B/2011/PN.Sbr.

Dalam perkara tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam Putusan, terdakwa bersama dengan korban dan 2 orang saksi (saksi I dan saksi II) bermaksud berbelanja bahan dagangan di Jakarta dengan menumpang di atas kendaraan truk yang dikemudikan oleh seorang saksi lainnya (saksi III). Pada saat korban, saksi I dan saksi II sedang tertidur, terdakwa dengan penerangan korek api, membuka kain yang dikenakan oleh korban, kemudian terdakwa meraba-raba kemaluan dan paha korban. Hal tersebut dilihat oleh saksi I dan saksi II, yang baru melaporkan kepada korban sesampainya di Jakarta. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dipidana berdasarkan Pasal 281 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Putusan:

Putusan Pengadilan Negeri Sumber No.434/Pid.B/2011/PN.Sbr.

Referensi:

  1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
  2. Renna Prisdawati. Penerapan Sanksi Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana PencabulanIndonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), Vol. 1, No. 2, 2020.

[1] Renna Prisdawati. Penerapan Sanksi Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana PencabulanIndonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), Vol. 1, No. 2, 2020, hal. 170

[3] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991, hal. 98.

[5] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

ORDER VIA CHAT

Produk : Tindak Pidana Cabul Orang Tak Berdaya Pasal 290ke-1 KUHP: Penjelasan R. Soesilo, Contoh Kasus Truk, dan Opsi Pidana Lebih Berat Pasal 6 UU TPKS

Harga :

https://www.indometro.org/2026/02/tindak-pidana-cabul-orang-tak-berdaya.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi