Tindak Pidana Pengancaman oleh Pengusaha dan Hak Pekerja atas Ancaman, Penghinaan, serta Aniaya di Tempat Kerja

 
Tindak Pidana Pengancaman

Perlu diketahui terkait perbuatan pengancaman yang dilakukan oleh pimpinan Anda, terlepas dari keinginannya untuk meminjam uang perusahaannya sendiri, pada dasarnya dilarang dalam Pasal 335 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku jo. Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 (hal. 39) atau Pasal 448 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 335 KUHP jo. Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013Pasal 448 UU 1/2023
  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta:[2]

1) Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

2) Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

  1. Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta[3], setiap orang yang:

a) secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau

b) memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

  1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari korban tindak pidana.

Lebih lanjut, sebagaimana diuraikan R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal. 238-239), yang harus dibuktikan dalam pasal ini adalah:

  1. bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau membiarkan sesuatu;
  2. paksaan ini dilakukan dengan memakai kekerasan, ataupun ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain, atau ancaman perbuatan lain, baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain.


Berdasarkan pemaparan di atas, secara garis besar dapat disimpulkan bahwa tindakan pimpinan Anda (dalam hal ini memaksa orang lain/karyawan supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan) merupakan suatu tindakan pidana yang dapat dikenai sanksi pidana.


Adapun terkait dengan pelecehan yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan Anda, disarikan dari Ada Pelecehan di Tempat Kerja? Tempuh Langkah Ini, pimpinan perusahaan tersebut berpotensi dijerat Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun, atau dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf a UU 1/2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.


Pengancaman dalam Lingkungan Kerja

Lebih lanjut, dalam Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:


  1. keselamatan dan kesehatan kerja;
  2. moral dan kesusilaan, dan
  3. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.


Selain itu, pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dalam hal pengusaha menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh.[4]

Menurut hemat kami, ketentuan di atas dengan tegas menunjukkan bahwa pimpinan (pengusaha) tidak boleh mengancam pekerjanya atau memperlakukan pekerjanya dengan cara yang tidak baik, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.


Atas permohonan pemutusan hubungan kerja dengan alasan tersebut, pekerja/buruh berhak mendapat uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama beserta uang pisah yang besarannya juga diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.[5]


Namun, apabila pengusaha dinyatakan tidak melakukan penganiayaan, penghinaan secara kasar, atau pengancaman pekerja/buruh oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka pengusaha juga dapat melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya.[6]


Dengan demikian, sebelum mengajukan pemutusan hubungan kerja, Anda perlu mempertimbangkan dengan matang UU Ketenagakerjaan yang telah diperbaharui dengan UU Cipta Kerja, serta PP 35/2021. Saran kami, Anda harus membuat permohonan pemutusan hubungan kerja secara benar dan lengkap serta menyertakan seluruh bukti-bukti yang ada. Bukti-bukti tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya di hadapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial agar dapat dikabulkan.


Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.


Putusan:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 Tahun 2013.


Referensi:

R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia, 1994.


[3] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

[5] Pasal 50 jo. Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021

[6] Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 154A ayat (1) huruf h UU Ketenagakerjaan dan Pasal 36 huruf h PP 35/2021

ORDER VIA CHAT

Produk : Tindak Pidana Pengancaman oleh Pengusaha dan Hak Pekerja atas Ancaman, Penghinaan, serta Aniaya di Tempat Kerja

Harga :

https://www.indometro.org/2026/02/tindak-pidana-pengancaman-oleh.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi