Tolak Sumpah Saksi Disandera 14 Hari KUHAP Pasal 161, Keterangan Hanya Penguat Keyakinan Hakim


sumpah yang dilakukan oleh saksi dalam peradilan pidana umum. Patut Anda ketahui sebelumnya, kewajiban mengucapkan sumpah ini diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP yang berbunyi:


Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.


Yang dimaksud saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Namun kemudian, Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 memperluas arti saksi adalah mencakup yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.


Adapun keterangan saksi termasuk salah satu alat bukti yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP.


Bahkan jika saksi tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji, maka pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan, sedangkan ia dengan surat penetapan hakim ketua sidang dapat dikenakan sandera di tempat rumah tahanan negara paling lama 14 hari.

[1]


Dalam tenggang waktu penyanderaan tersebut telah lewat, dan saksi tetap tidak mau disumpah atau mengucapkan janji, maka keterangan saksi yang tidak disumpah atau mengucapkan janji tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, melainkan hanya keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.[2]


Teks Sumpah Saksi di Pengadilan

Sebelum membahas lebih jauh mengenai lafal sumpah di pengadilan, berdasarkan pedoman yang dibuat Mahkamah Agung berjudul Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan, untuk menyeragamkan cara-cara dan lafaz sumpah di muka persidangan, maka yang menuntun lafaz sumpah adalah hakim yang memimpin sidang (hal. 236).


Adapun teks sumpah saksi di pengadilan disesuaikan dengan cara agama masing-masing, yaitu (hal. 237-238):


  1. Untuk sumpah saksi di pengadilan agama Islam (saksi yang beragama Islam), mengucapkan sumpah dengan cara berdiri dan mengucapkan lafaz sumpah agama Islam di pengadilan sebagai berikut:

“WALLAHI” atau (DEMI ALLAH) “SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI PADA YANG SEBENARNYA.”

  1. Sumpah saksi Kristen di pengadilan (saksi yang beragama Kristen Protestan atau Katolik) berdiri sambil mengangkat tangan sebelah kanan sampai setinggi telinga dan merentangkan jari telunjuk dan jari tengah sehingga merupakan bentuk huruf “V”, sedangkan untuk yang beragama Katolik dengan merentangkan jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis, dengan mengucapkan sumpah agama Kristen di pengadilan ataupun Katolik yang bunyinya sebagai berikut:

“SAYA BERSUMPAH/BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI PADA YANG SEBENARNYA,” “SEMOGA TUHAN MENOLONG SAYA.”

  1. Sumpah saksi Hindu (saksi yang beragama Hindu) berdiri sambil mengucapkan sumpah agama Hindu di pengadilan yang bunyinya sebagai berikut:

“OM ATAH PARAMA WISESA,” “SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA.”

  1. Sumpah saksi Budha (saksi yang beragama Budha) berdiri/berlutut sambil mengucapkan bunyi sumpah saksi di pengadilan yang berbunyi sebagai berikut:

“DAMI SANG HYANG ADI BUDHA,” SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA.”

  1. Dalam hal ada saksi yang karena kepercayaannya tidak bersedia mengucapkan sumpah, maka yang bersangkutan cukup mengucapkan janji sebagai berikut:

“SAYA BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA.”


Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.


Putusan:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.


Referensi:

Mahkamah Agung. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan. Buku II, 2009.

[1] Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

[2] Pasal 161 ayat (2) dan penjelasannya KUHAP

ORDER VIA CHAT

Produk : Tolak Sumpah Saksi Disandera 14 Hari KUHAP Pasal 161, Keterangan Hanya Penguat Keyakinan Hakim

Harga :

https://www.indometro.org/2026/02/tolak-sumpah-saksi-disandera-14-hari.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi