Unsur Tindak Pidana Penganiayaan Sengaja Sebabkan Sakit Luka, Jerat Pasal 351 KUHP dan 466 KUHP Baru

 
Tindak Pidana Penganiayaan

Menurut Hilman Hadikusuma sebagaimana dikutip oleh Hiro R. R. Tompodung, aniaya artinya suatu tindakan bengis atau penindasan. Sedangkan penganiayaan dapat diartikan sebagai tindakan sewenang-wenang dengan penyiksaan, penindasan, dan lainnya terhadap pihak teraniaya.[1]


Lebih lanjut, R. Soesilo sebagaimana dikutip oleh Fariaman Laia, penganiayaan merupakan tindakan memberikan rasa tidak enak kepada seseorang seperti mendorong sampai jatuh, memberikan rasa sakit seperti mencubit atau memukul, membuat luka misalnya dengan mengiris atau menusuk menggunakan pisau, dan merusak kesehatan seseorang seperti membiarkan orang sakit. Semua tindakan tersebut dilakukan secara sengaja dan dengan maksud yang tidak patut atau melewati batas.[2]


Adapun unsur-unsur tindak pidana penganiayaan antara lain:[3]

  1. Ada kesengajaan;
  2. Ada tindakan/tindakan;
  3. Ada akibat dari tindakan/perbuatan tersebut yang meliputi rasa sakit dan luka pada tubuh.


Tindak pidana penganiayaan sendiri diatur dalam dalam KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[4] yaitu tahun 2026 sebagai berikut.

Pasal 351 KUHP

Pasal 466 UU 1/2023

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[5]
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

  1. Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp 50 juta.[6]
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
  3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  4. Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
  5. Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.


Mengenai penganiayaan yang termuat pada Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.245), mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Adapun menurut yurisprudensi, penganiayaan diartikan sebagai tindakan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah sengaja merusak kesehatan orang.


Lebih lanjut, penjelasan Pasal 466 UU 1/2023 menegaskan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut sama halnya tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran.


Selain itu, sebagaimana disarikan dari artikel Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat, penganiayaan sendiri dapat terbagi atas penganiayaan ringan dan penganiayaan berat yang keduanya diatur sebagai berikut.


KUHP

UU 1/2023

Pasal 352

  1. Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[7] Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
  2. Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 471

  1. Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
  3. Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Pasal 354

  1. Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Pasal 468

  1. Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.


Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa peristiwa pidana dalam Pasal 352 KUHP disebut “penganiayaan ringan” dan termasuk kejahatan ringan. Yang termasuk dalam Pasal 352 ini adalah penganiayaan yang tidak:[8]


  1. menjadikan sakit (“ziek” bukan “pijn”), atau
  2. terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.


Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut hemat kami, apabila penganiayaan itu tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 352 ayat (1) KUHP atau Pasal 471 ayat (1) UU 1/2023 tentang penganiayaan ringan, bukan Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023.


Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.


Referensi:

  1. Hiro R. R. Tompodung. Kajian Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Jurnal Lex Crimen. Vol. 10, No. 4, 2021;
  2. Fariaman Laia et.al. Analisis Hukum Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan oleh Anak. Jurnal MathEdu. Vol. 6 No. 2, 2023;
  3. Rivero Christian Rimporok, Tommy F. Sumakul, Veibe V. Sumilat. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian Menurut Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Lex Crimen. Vol. 10, No. 9, 2021;
  4. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

[1] Hiro R. R. Tompodung. Kajian Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Jurnal Lex Crimen. Vol.10, No.4, 2021, hal. 65

[2] Fariaman Laia et.al. Analisis Hukum Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan oleh Anak. Jurnal MathEdu. Vol.6 No.2, 2023, hal. 242

[3] Rivero Christian Rimporok, Tommy F. Sumakul, Veibe V. Sumilat. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian Menurut Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Lex Crimen. Vol.10, No.9, 2021, hal. 58

[6] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

[7] Pasal 3 Perma 2/2012, denda dilipatgandakan 1.000 kali

[8] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1991, hal. 246

ORDER VIA CHAT

Produk : Unsur Tindak Pidana Penganiayaan Sengaja Sebabkan Sakit Luka, Jerat Pasal 351 KUHP dan 466 KUHP Baru

Harga :

https://www.indometro.org/2026/02/unsur-tindak-pidana-penganiayaan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi