Usia Dewasa, Hak-Kewajiban Anak-Orang Tua, dan Pencabutan Kekuasaan Orang Tua di Hukum Indonesia

 
Ketentuan Usia Dewasa

Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu ketentuan usia dewasa di Indonesia. Usia dewasa seorang anak di Indonesia tidak sepenuhnya seragam, namun secara umum terdapat dua acuan utama, yaitu 18 tahun dan 21 tahun, tergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. Hal serupa juga ditegaskan dalam Pasal 50 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinanyang tidak berada di bawah kekuasaan orang tuaberada di bawah kekuasaan wali.


Sementara itu, menurut Pasal 330 KUH Perdata yang dimaksud dengan "belum dewasa" adalah mereka yang belum mencapai umur 21 tahun dan yang sebelumnya tidak pernah kawin.


Namun, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Ragam Ketentuan Usia Dewasa di IndonesiaPutusan MA No. 477/K/Sip./1976 memutuskan bahwa batasan umur anak yang berada di bawah kekuasaan orang tua atau perwalian adalah 18 tahunbukan 21 tahun. Dengan demikian, dalam umur 18 tahun, seseorang telah dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan karenanya menjadi cakap untuk berbuat dalam hukum. Keputusan ini tepat, mengingat Pasal 47 dan 50 UU Perkawinan mengatur bahwa seseorang yang berada di bawah kekuasaan orang tua atau perwalian adalah yang belum berumur 18 tahun.


Maka, secara normatif, untuk hubungan perdata antara anak dan orang tuaacuan utama yang digunakan saat ini adalah usia 18 tahun sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan.


Hak dan Kewajiban Anak dan Orang Tua

Dengan status hukum sebagai orang dewasa, seorang anak pada dasarnya memiliki hak dan kewenangan penuh atas dirinya sendiri, termasuk dalam mengambil keputusan hukum secara mandiri. Namun, dalam hal seorang anak yang telah dewasa ingin memutus hubungan perdata dengan orang tuanyahukum perdata di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai hal tersebut. Pasalnya, hubungan anak dengan orang tuanya bukan hanya didasarkan pada hubungan biologis, tetapi juga hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut tidak hanya melekat pada orang tua terhadap anak, tetapi juga pada anak terhadap orang tua hingga ia mencapai usia dewasa. Hal ini selaras dengan bunyi Pasal 46 UU Perkawinan sebagai berikut:


  1. Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.
  2. Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.

Pasal 46 UU Perkawinan di atas menunjukkan bahwa kewajiban anak terhadap orang tua tidak berhenti ketika anak telah dewasa. Justru, ketika anak sudah dewasa dan mandiri, ia memiliki tanggung jawab untuk tetap menghormati dan membantu orang tua. Hal ini juga sejalan dengan yang diatur dalam Pasal 298 KUH Perdata sebagai berikut:


Setiap anak, berapa pun juga umurnya, wajib menghormati dan menghargai orang tuanya. Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka yang masih di bawah umur. Kehilangan kekuasaan orang tua atau kekuasaan wali tidak membebaskan mereka dari kewajiban untuk memberi tunjangan menurut besarnya pendapat mereka guna membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka itu. Bagi yang sudah dewasa berlaku ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam bagian 3 bab ini.


Pencabutan Kekuasaan Orang Tua atas Anak

Lebih lanjut, walaupun tidak terdapat aturan mengenai pemutusan hubungan perdata antara anak dengan orang tua, tetapi hukum Indonesia mengenal pencabutan kekuasaan orang tua atas anaknya yang diatur dalam Pasal 49 UU Perkawinan sebagai berikut:


  1. Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal:
  1. Ia sangat melalaikan kewajiban terhadap anaknya;
  2. Ia berkelakuan buruk sekali.
  1. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.

Selain ketentuan di atas, Pasal 30 dan Pasal 31 UU Perlindungan Anak juga mengatur mengenai pencabutan kekuasaan orang tua atas anak sebagai berikut:


Pasal 30

  1. Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.
  2. Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.

Pasal 31

  1. Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.
  2. Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.
  3. Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat untuk menjadi wali bagi yang bersangkutan.
  4. Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut anak yang akan diasuhnya.

Ketentuan-ketentuan di atas menegaskan bahwa negara memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak yang berada dalam situasi di mana orang tua tidak menjalankan kewajibannya dengan baik atau bahkan membahayakan kepentingan anak. Namun, pencabutan kekuasaan orang tua bukan berarti menghilangkan seluruh tanggung jawab orang tua terhadap anak, karena kewajiban untuk memberikan biaya pemeliharaan tetap melekat, sebagaimana diatur dalam Pasal 298 KUH Perdata.


Selain itu, berdasarkan Pasal 31 UU Perlindungan Anak, permohonan pencabutan kekuasaan orang tua atas anaknya hanya dapat diajukan oleh:


  1. salah satu orang tua;
  2. saudara kandung;
  3. keluarga sampai derajat ketiga; atau
  4. pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.

Tidak disebutkan bahwa anak itu sendiri dapat mengajukan permohonan pencabutan kekuasaan orang tua atas dirinya. Jadi, berdasarkan pasal tersebut, permohonan pencabutan kekuasaan orang tua atas anaknya tidak dapat dimohonkan oleh anak itu sendiri.

Berdasarkan uraian di atas, tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemutusan hubungan perdata antara anak dengan orang tuanya dalam hukum Indonesia. Namun demikian, terdapat payung hukum untuk pencabutan kekuasaan orang tua atas anaknya yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik atau bahkan membahayakan kepentingan anak.


Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
  7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Putusan:

Putusan Mahkamah Agung Nomor 477/K/Sip./1976.

ORDER VIA CHAT

Produk : Usia Dewasa, Hak-Kewajiban Anak-Orang Tua, dan Pencabutan Kekuasaan Orang Tua di Hukum Indonesia

Harga :

https://www.indometro.org/2026/02/usia-dewasa-hak-kewajiban-anak-orang.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi