Fitnah Bank soal Utang Palsu: Bukti Lunasi, Gugat PMH dan KUHP
Hubungan Kredit dan Potensi Sengketa
Di era modern ini, kebutuhan hidup manusia semakin beragam dan kompleks. Mulai dari kebutuhan pokok sehari-hari, biaya pendidikan, kesehatan, hingga kepemilikan rumah dan kendaraan, semuanya membutuhkan dana yang tidak sedikit. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, banyak orang kemudian memilih melakukan pinjaman kepada bank dalam bentuk kredit. Praktik ini bukanlah sesuatu yang baru, melainkan sudah menjadi bagian dari dinamika ekonomi masyarakat sejak lama.
Namun, hubungan kredit antara nasabah dan bank tidak selalu berjalan mulus. Dalam praktiknya, sering kali muncul persoalan administratif maupun hukum yang dapat menimbulkan sengketa. Salah satu yang kerap terjadi adalah keadaan di mana nasabah merasa telah melunasi kewajibannya, tetapi masih ditagih atau bahkan diklaim oleh pihak bank bahwa masih terdapat tunggakan atau utang.
Lantas, bagaimana langkah hukumnya jika dituduh bank belum melunasi utang? Berikut ulasannya.
Komunikasi dan Pembuktian
Apabila muncul permasalahan seperti ini, langkah pertama yang perlu dilakukan nasabah adalah membangun komunikasi dengan pihak bank secara baik-baik. Dalam proses ini, nasabah dapat meminta pihak bank untuk menunjukkan bukti atas tuduhan adanya tunggakan tersebut sebagaimana asas hukum perdata yaitu actori in cumbit probatio, yang berarti siapa yang mendalilkan gugatan, maka dialah yang wajib membuktikan.[1]
Hal ini penting karena pada dasarnya, pihak bank berkewajiban membuktikan klaim bahwa nasabah belum menyelesaikan pelunasan utang. Asas actori in cumbit probatio sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUH Perdata berbunyi:
Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.
Begitu juga sebaliknya, nasabah yang tidak menerima tuduhan dari pihak bank wajib membuktikan sangkalan tersebut, sebagaimana alat bukti perdata berdasarkan Pasal 1866 KUH Perdata, yaitu bukti surat/tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
Langkah ini memungkinkan nasabah untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut, baik dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, maupun melaporkan dugaan tindak pidana apabila terdapat indikasi pelanggaran yang bersifat merugikan nasabah secara konkret.
Gugatan PMH sebagai Upaya Hukum Perdata
Apabila setelah melakukan penyangkalan, pembuktian, dan upaya komunikasi secara baik-baik, nasabah tetap tidak menemukan titik temu dengan pihak bank, maka nasabah dapat menempuh langkah hukum perdata dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (“PMH”) sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Menurut Munir Fuady dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer (hal. 10), unsur-unsur perbuatan melawan hukum yaitu:
- adanya suatu perbuatan;
- perbuatan tersebut melawan hukum;
- adanya kesalahan dari pihak pelaku;
- adanya kerugian bagi korban;
- adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Lebih lanjut, Munir Fuady juga menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum dapat mencakup salah satu dari perbuatan-perbuatan berikut (hal. 6):
- perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain;
- perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;
- perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;
- perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.
Berdasarkan penjelasan tersebut, nasabah yang merasa dirugikan harus mampu membuktikan bahwa pihak bank telah melakukan kekeliruan dalam menilai adanya tunggakan yang seharusnya tidak ada. Dengan demikian, gugatan PMH dapat diajukan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak nasabah.
Tuntutan Fitnah sebagai Upaya Hukum Pidana
Selain mengajukan gugatan PMH, nasabah juga dapat menempuh langkah hukum pidana atas dasar tuduhan fitnah apabila bank tidak dapat membuktikan bahwa tuduhannya benar dan tuduhan tersebut telah diketahui oleh banyak orang.
Hal ini diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, atau Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
| Pasal 311 ayat (1) KUHP | Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023 |
| Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun. | Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[3] |
Unsur-unsur tindak pidana fitnah dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:[4]
- seseorang (pelaku);
- pelaku melakukan kejahatan pencemaran secara lisan atau pencemaran tertulis;
- pelaku dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar;
- pelaku tidak membuktikannya; dan
- tuduhan itu diketahuinya tidak benar.
Adapun delik fitnah dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP merupakan delik kelanjutan dari delik pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023:
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.[5]
Sedangkan dalam UU 1/2023, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433 ayat (1):
Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[6]
Maka dari itu, nasabah juga dapat melakukan tuntutan pidana atas tuduhan yang dilakukan oleh bank terkait perbuatan fitnah, namun penting dipahami bahwa delik fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP merupakan kelanjutan dari delik pencemaran pada Pasal 310 ayat (1) KUHP jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023. Sehingga, unsur-unsur tindak pidana fitnah juga harus mengacu pada unsur-unsur pasal tindak pidana pencemaran nama baik.
Artinya, sebelum dapat menjerat pihak bank dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023, terlebih dahulu harus terbukti bahwa telah terjadi pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 atau Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023. Setelah unsur pencemaran nama baik terbukti, barulah dapat dikualifikasikan sebagai fitnah apabila pihak bank diberi kesempatan membuktikan kebenaran tuduhannya tetapi gagal membuktikannya, dan terbukti bahwa tuduhan tersebut dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya (tuduhan palsu).
Dengan demikian, nasabah hanya dapat menuntut bank atas dasar fitnah apabila tuduhan yang merusak nama baik tersebut tidak benar, tidak dapat dibuktikan, diketahui palsu oleh bank, telah terlebih dahulu memenuhi unsur pencemaran, dan telah diketahui oleh banyak orang.
Kerahasiaan Bank dan Pelindungan Data Pribadi
Selain KUHP atau UU 1/2023, terdapat aturan khusus yang memperkuat pelindungan bagi nasabah, yaitu terkait rahasia bank dan pelindungan data pribadi.
Pertama, Pasal 14 angka 37 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU Perbankan menyatakan bahwa:
- Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya.
- Dalam hal Nasabah Penyimpan sekaligus sebagai Nasabah Debitur, Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai Nasabah dalam kedudukannya sebagai Nasabah Penyimpan.
Berdasarkan ketentuan diatas, apabila bank menyebarkan informasi bahwa seorang nasabah masih memiliki tunggakan padahal informasi tersebut tidak benar, maka tindakan ini bukan hanya dapat dikualifikasikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik, tetapi juga melanggar kewajiban rahasia bank sebagaimana diatur secara tegas dalam UU Perbankan dan perubahannya.
Kedua, Pasal 67 ayat (2) UU PDP menyatakan bahwa:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Data nasabah, baik dalam bentuk simpanan maupun kewajiban kredit termasuk dalam kategori data pribadi. Maka, apabila bank menyebarkan atau mengungkapkan secara melawan hukum tuduhan adanya tunggakan yang tidak benar tersebut, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar KUHP atau UU 1/2023, tetapi juga melanggar UU Perbankan dan perubahannya, serta berpotensi dijerat pidana berdasarkan UU PDP.
Keberadaan UU Perbankan dan perubahannya, serta UU PDP sebagai lex specialis derogat legi generali, memberikan lapisan pelindungan yang lebih tegas bagi nasabah. Dengan demikian, penyebaran data pribadi nasabah secara melawan hukum oleh bank dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana berlapis, yaitu pencemaran nama baik/fitnah, pelanggaran rahasia bank, dan pelanggaran pelindungan data pribadi.
Kesimpulannya, nasabah yang dituduh oleh bank belum melunasi utangnya padahal telah melunasi seluruh kewajiban memiliki hak hukum untuk membela diri. Langkah pertama adalah melakukan komunikasi secara baik-baik dengan meminta bank menunjukkan bukti atas tuduhan tersebut. Apabila tidak tercapai kesepakatan, nasabah dapat:
- Mengajukan gugatan PMH berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, dengan membuktikan adanya unsur kesalahan, perbuatan melawan hukum, kerugian, dan hubungan kausal.
- Mengajukan tuntutan pidana atas dasar fitnah berdasarkan Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023, apabila tuduhan tersebut tidak benar, tidak dapat dibuktikan, dan telah diketahui oleh publik.
- Menjerat pihak bank berdasarkan ketentuan khusus yang berlaku, yaitu Pasal 14 angka 37 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU Perbankan, tentang kewajiban merahasiakan informasi nasabah, serta Pasal 67 ayat (2) UU PDP tentang larangan pengungkapan data pribadi secara melawan hukum.
Langkah-langkah ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak nasabah atas tuduhan keliru dari pihak bank.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023.
Referensi:
- E. Nurhaini Butarbutar. Asas Praduga Tidak Bersalah: Penerapan dan Pengaturannya dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, No. 3, 2011;
- Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010;
- Rivaldi Exel Wawointana (et al.). Sanksi Pidana Bagi yang Menuduh Orang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Bukti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, Vol. XII, No. 2, 2023.
[1] E. Nurhaini Butarbutar. Asas Praduga Tidak Bersalah: Penerapan dan Pengaturannya dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, No. 3, 2011, hal. 20
[2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[3] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023
[4] Rivaldi Exel Wawointana (et al.). Sanksi Pidana Bagi yang Menuduh Orang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Bukti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, Vol. XII, No. 2, 2023, hal. 3
[5] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dilipatgandakan menjadi 1.000 kali
[6] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023
Diskusi