Penggelapan Uang Perusahaan oleh Pekerja: Konsekuensi Pidana, PHK Langsung, dan Larangan Penahanan Gaji
Tindak Pidana Penggelapan yang Tidak Dilaporkan
Dalam dunia ketenagakerjaan, hal seperti ini lazim terjadi. Pekerja ketahuan melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan, alasannya bisa macam-macam.
Menurut hemat kami, tindak pidana penggelapan tersebut mungkin tidak dilaporkan kepada polisi dengan pertimbangan rekam jejak pekerja: sudah lama bekerja, pernah berjasa kepada perusahaan atau pemilik perusahaan, dan alasan-alasan lain.
Melakukan tindak pidana penggelapan dalam dunia ketenagakerjaan adalah perbuatan yang tabu karena telah mengingkari hubungan baik antara perusahaan dengan pekerja. Pekerja telah mendapatkan haknya dalam bentuk upah sehingga sangat tercela jika masih menggelapkan uang perusahaan untuk keperluan pribadi.
Di dalam filosofi ketenagakerjaan, kejujuran mutlak harus tercipta antara perusahaan dengan pekerja. Penggelapan adalah pengkhianatan terhadap harmonisasi hubungan kerja dan tidak bisa diterima dengan alasan apapun.
Pasal Penggelapan dengan Pemberatan
Dalam kasus ini, si pekerja bernasib baik dan tentu sangat diuntungkan. Jika perusahaan melapor kepada polisi, pekerja berpotensi diancam dengan Pasal 374 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 488 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026,[1] sebagai berikut:
| Pasal 374 KUHP | Pasal 488 UU 1/2023 |
| Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. | Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp 500 juta.[2] |
Selanjutnya menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Pasal demi Pasal (hal. 259), ketentuan dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 488 UU 1/2023 biasa dinamakan sebagai “penggelapan dengan pemberatan”. Adapun hal yang termasuk dalam pemberatan-pemberatan itu adalah:
- terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya (persoonlijke dienstbetrekking);
- terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya (beroep);
- karena mendapat upah uang (bukan upah yang berupa barang).
Penjelasan selengkapnya mengenai pasal penggelapan dengan pemberatan dapat Anda baca dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan.
Selain itu, sebagai informasi, Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (7) UU Ketenagakerjaan juga mengatur hal terkait yaitu:
Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
Upah yang Ditahan
Menjawab pertanyaan Anda mengenai upah yang ditahan, gaji karyawan atau upah memang merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan. Pada dasarnya, setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penghidupan yang layak tersebut berkaitan dengan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh.[3]
Adapun pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.[4]
Status Pekerjaan Pelaku Penggelapan
Mengenai status pekerjaan, PP 35/2021 mengatur tentang pekerja yang melakukan “pelanggaran bersifat mendesak”. Adapun pengusaha dapat mem-PHK pekerja karena melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”),[5] misalnya dalam hal:[6]
- melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
- memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
- mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
- melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
- menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
- membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
- dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
- membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
- melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Perlu diperhatikan, jika pelanggaran tersebut terjadi, pengusaha dapat langsung mem-PHK pekerja,[7] dengan kata lain tidak perlu adanya putusan pengadilan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia, 1994.
[1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[2] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023
[3] Pasal 81 angka 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 88 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
[4] Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (6) UU Ketenagakerjaan
[5] Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)
[6] Penjelasan Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021
[7] Penjelasan Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021
Diskusi