Pemerintah Menargetkan RUU Ketenagakerjaan selesai di Tahun 2026
Pemerintah dan DPR sepakat mendorong RUU Ketenagakerjaan tuntas tahun ini. Bentuknya bukan revisi UU, tapi sesuai perintah MK yakni membuat UU Ketenagakerjaan baru.
Memperingati hari buruh internasional setiap 1 Mei, berbagai serikat buruh dan masyarakat sipil menyuarakan beragam tuntutan. Antara lain upah layak, jaminan sosial, menolak pemutusan hubungan kerja (PHK), praktik outsourcing dan lain sebagainya.
Merespons tuntutan tersebut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan komitmen DPR untuk mempercepat pembentukan UU Ketenagakerjaan baru menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dasco menargetkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan) tuntas tahun ini.
“Tentang UU Ketenagakerjaan, pemerintah dan DPR sepakat paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan keputusan MK untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru,” katanya dalam pertemuan dengan perwakilan serikat buruh dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat, di komplek DPR/MPR, Jumat (1/5/2026) lalu.
Dia menyebut penyusunan RUU Ketenagakerjaan bergantung pada keterlibatan aktif pemangku kepentingan, utamanya kalangan buruh dan pengusaha. DPR mendorong serikat buruh dan asosiasi pengusaha lebih dulu merumuskan substansi RUU secara matang sebelum dibahas bersama di parlemen.
Melalui pendekatan itu diharapkan RUU dibahas komprehensif sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Pelibatan aktif buruh sejak awal pembahasan RUU jadi kunci untuk melahirkan UU yang diterima semua pihak sehingga meminimalisir gugatan uji materi terhadap beleid ini ke MK.
Menurut Dasco langkah yang akan ditempuh bukan merevisi UU lama, tapi sesuai perintah MK harus membuat UU Ketenagakerjaan baru. Pemerintah dan DPR telah sepakat RUU Ketenagakerjaan didorong untuk selesai tahun ini. DPR membuka pintu lebar bagi semua pihak untuk memberikan masukan terhadap RUU Ketenagakerjaan. Selain itu berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan kalangan buruh karena berkaitan dengan fungsi pengawasan DPR.
Selain itu politisi Partai Gerindra itu mengatakan pemerintah telah meluncurkan Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh. Satgas akan menangani berbagai masalah ketenagakerjaan seperti upah, praktik outsourcing, PHK, dan lainnya. Satgas diharapkan dapat menyelesaikan persoalan lebih cepat, memutus proses yang berlarut dan panjang.
Terpisah, anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, menegaskan hari buruh bukan sekedar perayaan rutin setiap tahun, tapi momentum memperkuat komitmen bersama untuk menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kepastian kerja bagi seluruh pekerja terutama di Indonesia. Tantangan ketenagakerjaan semakin kompleks. Persoalan yang dihadapi pekerja beragam mulai dari upah, kepastian status kerja, perlindungan sosial, kemampuan beradaptasi dengan perubahan dunia kerja yang semakin dinamis, hingga ekonomi digital.
Netty menegaskan pentingnya menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang adil, adaptif, dan partisipatif. Pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang saat ini berlangsung di DPR harus menjadi momentum untuk memperbaiki berbagai ketimpangan lama dalam dunia kerja.
"RUU ini harus mampu menjawab aspirasi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Kesejahteraan buruh dan pertumbuhan industri harus berjalan bersama, bukan dipertentangkan," urai politisi partai PKS itu.
Netty menegaskan Fraksi PKS konsisten memperjuangkan sejumlah isu strategis dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan seperti upah yang layak, praktik outsourcing, kepastian status bagi pekerja kontrak, dan jaminan sosial. Serta perlindungan bagi pekerja informal dan pekerja platform digital seperti pengemudi daring dan freelancer.
Selain itu Netty mengajak kalangan pekerja terus meningkatkan kualitas di tengah perubahan dunia kerja yang begitu cepat. Peningkatan kompetensi, penguasaan keterampilan baru, dan pembangunan sikap mental yang positif menjadi kunci agar pekerja Indonesia semakin berdaya saing.
Untuk dunia usaha, Netty mengingatkan pekerja/buruh jangan hanya dilihat sebagai faktor produksi, tapi mitra strategis mendongkrak pertumbuhan perusahaan. Pengusaha perlu mengedepankan prinsip keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan dalam menjalankan usaha.
"Keberhasilan perusahaan tidak hanya diukur dari besarnya keuntungan, tetapi juga dari sejauh mana perusahaan mampu menghadirkan kesejahteraan, rasa aman, dan ruang berkembang bagi para pekerjanya," pungkas Netty.
Sumber : hukumonline.com
Diskusi