Pengecualian Penghapusan Pidana Minimum Khusus pada Empat Tindak Pidana Tertentu

 

Pembentuk undang-undang ingin membatasi pidana minimum khusus. Upaya merapikan disparitas pola pemidanaan.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, menyatakan berlakunya KUHP Nasional telah membawa perubahan besar, termasuk mengatasi problem yang muncul akibat variasi pola pemidanaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak hanya menghapus beberapa ketentuan tindak pidana khusus, tetapi juga berusaha merapikan pola pemidanaan.

Selama ini, undang-undang yang memuat pidana khusus menganut pola pemidanaan yang berbeda-beda dengan tolok ukur yang tidak sama. “Kita mau merapikan, walaupun tidak mudah,” kata Topo saat menjadi narasumber dalam diskusi tentang tantangan penyusunan ketentuan pidana yang diselenggarakan Asosiasi Pengajar Ilmu Perundang-Undangan (ASIPPER), pada Sabtu (25/4) lalu.

Hal senada disampaikan Hendra Kurniawan Putra. “Kita ingin merapikan disparitas pola pemidanaan,” kata Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum itu, di acara yang sama.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menghapus pidana minimum khusus yang tersebar dalam banyak Undang-Undang (UU). Penghapusan itu disebut secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghapusan Pidana. Pasal I UU ini menyebutkan “Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum khusus, ketentuan ancaman pidana minimum khusus dihapus”.

Pidana minimum khusus adalah sanksi pidana paling singkat yang dapat dijatuhkan hakim terhadap terdakwa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang khusus di luar KUHP. Sebagai contoh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penghapusan ini dilatarbelakangi oleh disparitas pemidanaan yang dijatuhkan karena hakim merasa terikat pada ketentuan pidana minimum khusus, meskipun peran dan tingkat keterlibatan terdakwa dalam suatu kejahatan berbeda-beda. Pidana minimum khusus secara tak langsung mengekang kebebasan hakim untuk menjatuhkan putusan sesuai peran terdakwa.

Persoalan semacam ini kerap menjadi diskursus dalam penjatuhan pidana perkara narkotika. Terkait masalah ini, Mahkamah Agung pernah menerbitkan Surat Edaran (SEMA) No. 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan. Di sini, Mahkamah Agung memberikan petunjuk, hakim dapat menyimpangi pidana minimum khusus asalkan membuat pertimbangan yang cukup.

Hendra Kurniawan Putra mengingatkan penghapusan pidana minimum khusus tak bersifat mutlak. Ada empat UU yang dikecualikan, sebagaimana ditegaskan pula dalam UU Penghapusan Pidana, yaitu UU yang mengatur tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang.

Tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-Undang ini mengenal pidana minimum, dengan menggunakan istilah ‘paling singkat’.

Sebagai contoh, Pasal 38 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan merampas kemerdekaan atau merampas kebebasan fisik secara sewenang-wenang sehingga melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum internasional dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. Beberapa pasal lain juga mengatur pidana paling singkat, yang ancamannya bervariasi.

Ketentuan kedua yang dikecualikan dari penghapusan pidana minimum adalah tindak pidana terorisme. Misalnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.  

Pasal 6 mengancam pidana paling singkat 5 tahun setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda milik orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, paling banyak memuat ketentuan pidana minimum. Pasal 2 dan Pasal 3, yakni korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, mengatur sanksi pidana minimum. Konstruksi kedua pasal ini telah beberapa kali diuji di Mahkamah Konstitusi, lalu dicabut oleh KUHP Nasional, meskipun rumusan barunya diatur kembali dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.

KUHP Nasional juga memuat dua pasal yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dikecualikan dari penghapusan pidana minimum. Jika ditelusuri ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tidak ada frasa pidana minimum atau pidana penjara paling singkat.

Penghapusan pidana minimum khusus oleh pembentuk undang-undang dimaksudkan untuk membatasi tindak pidana yang dapat mengatur ancaman pidana dengan pola minimum khusus. Dengan pengecualian itu, maka pidana minimum khusus hanya diperkenankan dalam empat jenis tindak pidana HAM berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, dan tindak pidana pencucian uang.


Sumber : hukumonline.com

ORDER VIA CHAT

Produk : Pengecualian Penghapusan Pidana Minimum Khusus pada Empat Tindak Pidana Tertentu

Harga :

https://www.indometro.org/2026/05/pengecualian-penghapusan-pidana-minimum.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi