Visum et Repertum dalam Hukum Pidana: Prosedur, Jenis, dan Tahapan
Apa itu visum? Visum adalah laporan ahli mengenai pemeriksaan terhadap korban. Visum sendiri merupakan alat bukti yang sah.
Di mata hukum, fungsi visum et repertum adalah sebagai salah satu alat bukti yang sah. Terkait pembuatannya, visum hanya dapat dibuat dan diterbitkan dengan adanya permintaan dari penyidik. Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Arti Visum et Repertum
Apa itu visum atau visum et repertum? Dedi Afandi dalam Visum Et Repertum: Tata Laksana dan Teknik Pembuatan mengartikan visum et repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan media terhadap seorang manusia (baik hidup maupun mati) atau bagian dari tubuh manusia (berupa temuan dan interpretasinya), di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan.
Masih soal arti visum, JCT Simorangkir dkk. menerangkan bahwa arti visum et repertum adalah surat keterangan atau laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaan terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain. Hasil pemeriksaannya kemudian dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.
Di mata hukum, fungsi visum et repertum adalah sebagai salah satu alat bukti yang sah. Visum atau visum et repertum masuk dalam kategori surat.
Terkait surat, Pasal 239 huruf c KUHAP Baru menerangkan bahwa surat sebagai alat bukti yang sah merupakan surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.
Jenis-Jenis Visum
H.M. Soedjatmiko (dalam Fransisca, 2017:15) menerangkan bahwa visum et repertum (VeR) digolongkan menurut objek yang diperiksa, yakni sebagai berikut.
Visum et Repertum: Prosedur, Jenis, dan Tahapannya
Apa itu visum? Visum adalah laporan ahli mengenai pemeriksaan terhadap korban. Visum sendiri merupakan alat bukti yang sah.
- VeR untuk orang hidup:
- VeR biasa atau visum yang dilakukan pada korban yang tidak memerlukan perawatan lebih lanjut;
- VeR sementara atau visum yang dilakukan apabila korban memerlukan perawatan lebih lanjut karena diagnosis dan derajat lukanya belum dapat dibuat. Apabila sembuh, baru akan dilakukan VeR lanjutan; dan
- VeR lanjutan atau visum yang dilakukan dalam hal korban tidak memerlukan perawatan lebih lanjut karena sembuh, pindah dirawat dokter, atau meninggal.
- VeR jenazah: visum yang dilakukan pada orang mati. Untuk melakukannya, penyidik akan mengajukan permintaan bedah mayat atau otopsi.
- VeR tempat kejadian perkara (TKP): visum yang dilakukan setelah dokter selesai melaksanakan pemeriksaan di TKP.
- VeR penggalian jenazah: visum yang dilakukan setelah dokter selesai melakukan penggalian jenazah.
- VeR psikiatri: visum pada terdakwa yang pada saat pemeriksaan menunjukkan gejala-gejala penyakit jiwa.
- VeR barang bukti: visum terhadap barang bukti yang ditemukan dan berhubungan dengan tindak pidana, contohnya darah, mani, pisau, dll.
Prosedur Permintaan Visum et Repertum
Visum et repertum atau visum umumnya digunakan sebagai bagian dari pemeriksaan pada korban kekerasan, baik korban kekerasan fisik, mental, hingga seksual.
Penting untuk diketahui bahwa permintaan akan visum et repertum dapat dilakukan atas permintaan penyidik yang menangani korban luka-luka, keracunan, atau kematian yang diduga terjadi karena suatu tindak pidana.
Hal tersebut sebagaimana dimuat dalam Pasal 49 ayat (1) KUHAP Baru yang menerangkan bahwa dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani korban luka, keracunan, atau mati yang diduga akibat peristiwa tindak pidana, Penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada ahli kedokteran forensik atau dokter dan/atau ahli lainnya.
Dengan kata lain, tanpa adanya permintaan dari penyidik, visum tidak dapat dilakukan. Lalu bagaimana dengan kasus yang memerlukan penanganan segera? Sebagai contoh korban luka-luka. Terkait hal ini, Dedi Afandi menerangkan bahwa korban dengan luka atau cedera dapat datang ke dokter terlebih dahulu kemudian melaporkan hal tersebut ke penyidik.
Meski surat permintaan datang terlambat, asalkan keterlambatan yang menjadi penyebabnya masih beralasan dan dapat diterima, keterlambatan tersebut bukanlah halangan.
Tahap Pemeriksaan dan Penerbitan Visum
Disarikan dari Visum Et Repertum: Tata Laksana dan Teknik Pembuatan, singkatnya tata pelaksanaan visum untuk orang hidup adalah sebagai berikut.
- Penerimaan korban yang dikirim oleh penyidik
Dokter akan menerima korban yang dikirim oleh penyidik untuk visum. Sebelum visum dilakukan, kondisi kesehatannya akan diperiksa terlebih dahulu. Jika kondisinya memungkinkan, barulah visum atau aspek medikolegal lainnya dilakukan.
- Penerimaan surat permintaan keterangan ahli atau visum et repertum
Visum et repertum dapat dibuat dengan adanya surat permintaan dari penyidik atau pihak berwenang. Namun, terkadang ada beberapa kasus di mana korban datang tanpa membawa surat permintaan visum.
Sehubungan dengan itu, penting untuk diketahui bahwa sekalipun tanpa surat permintaan penyidik, pasien atau korban yang datang untuk melakukan pemeriksaan tidak boleh ditolak. Dokter tetap akan melakukan pemeriksaan standar dan hasilnya dicatat dalam rekam medis.
Namun, meski pemeriksaan sudah dilakukan, visum et repertum tidak serta merta langsung dibuat. Visum baru akan dibuat setelah surat permintaan visum telah diserahkan. Tanpa surat permintaan, pasien atau korban hanya mendapatkan rekam medis semata.
- Pemeriksaan korban secara medis
Dalam tahap ini, ilmu forensik akan diterapkan oleh dokter. Saat pemeriksaan, ada kemungkinan didapati benda-benda yang nantinya akan menjadi barang bukti. Misalnya, peluru, pakaian, dan lainnya. Sejumlah barang bukti yang didapat akan diserahkan kepada penyidik.
Jika barang bukti yang ditemukan belum diambil atau diserahkan kepada penyidik, barang tersebut harus disimpan sebaik mungkin. Adapun status barang bukti itu adalah barang milik negara yang mana secara yuridis hanya dapat diserahkan kepada penyidik.
- Pembuatan visum et repertum
Setelah pemeriksaan dilakukan, visum et repertum akan dibuat. Mengingat surat ini diperlukan untuk kepentingan peradilan, dalam pembuatannya, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Misalnya, perihal format.
Format visum et repertum haruslah diberi garis untuk menutupi akhir alinea. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penambahan kata atau kalimat tertentu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Penandatanganan visum et repertum
Visum et repertum hanya dapat ditandatangani oleh dokter. Jika korban ditangani oleh satu orang dokter, maka dokter yang menangani korban itulah yang berhak menandatangani visum.
Kemudian, apabila korban ditangani oleh beberapa dokter, idealnya yang menandatangani visum adalah setiap dokter yang terlibat atas pemeriksaan luka/cedera/atau hal yang berhubungan dengan tindak pidana.
Apabila dokter pemeriksa tidak ada di tempat atau tidak dapat menandatanganinya, visum dapat ditandatangani oleh dokter penanggung jawab pelayanan forensik klinik di rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan tersebut atau oleh direktur yang bertugas.
- Penyerahan benda bukti yang telah diperiksa
Sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya, benda bukti atau barang bukti yang ditemukan pada korban hanya dapat diserahkan kepada penyidik. Penyerahan barang bukti akan dilakukan dengan menggunakan berita acara.
- Penyerahan visum et repertum
Seperti halnya benda bukti, visum et repertum juga hanya boleh diserahkan kepada penyidik yang memintanya. Selain penyidik, tidak ada seorang pun yang diperkenankan untuk meminta surat visum. Jika tersangka atau kuasa hukumnya ingin mengetahui isi dari visum et repertum, permintaan salinan dapat diajukan kepada penyidik.
Sumber : hukumonline.com
Diskusi