Ketentuan Hukum tentang Penghinaan Ringan dalam Pasal 315 KUHP
Isi Pasal 315 KUHP
Tindak pidana penghinaan ringan diatur dalam Pasal 315 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 436 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
Bunyi Pasal 315 KUHP tentang tindak pidana penghinaan ringan adalah:
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.
Adapun, pasal tindak pidana penghinaan ringan dalam Pasal 436 UU 1/2023 berbunyi:
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
Unsur Pasal 315 KUHP
Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 315 KUHP adalah:
- dengan sengaja;
- menyerang;
- kehormatan atau nama baik orang;
- dengan lisan atau tulisan di muka umum, dengan lisan atau perbuatan di muka orang itu sendiri, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya; dan
- tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis.
Menurut Tongat, ketentuan Pasal 315 KUHP tidak mensyaratkan bahwa pelaku harus menuduhkan sesuatu hal. Setiap penghinaan yang tidak bersifat pencemaran dikategorikan sebagai penghinaan ringan. Lalu, penghinaan yang tidak bersifat pencemaran ini adalah setiap penghinaan dalam pengertiannya yang bersifat sosiologis. Jadi dalam hal ini, karena penghinaan secara umum diartikan sebagai upaya menjelekkan orang, maka penghinaan ringan dapat diartikan sebagai setiap upaya menjelekkan orang lain yang tidak bersifat pencemaran.
Lalu, menurut R. Soesilo, ucapan-ucapan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan misalnya memaki seseorang dengan mengatakan anjing, asu, sundal, bajingan dan lain sebagainya.
Kemudian, disarikan dari artikel Hukumnya Melabrak Orang Lain, supaya pelaku dapat dihukum, kata-kata penghinaan harus dilakukan di depan umum, baik secara tertulis atau lisan. Jika tidak dilakukan di depan umum, supaya pelaku dapat dihukum, maka:
- Orang yang dihina harus berada disitu melihat dan mendengarnya sendiri.
- Bila dilakukan dengan surat atau tulisan, maka harus dialamatkan atau disampaikan kepada yang dihina.
- Kata-kata atau kalimat yang sifatnya dapat disebut menghina tergantung tempat dan waktu, seperti mengucapkan maling kepada pencuri.
- Penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.
Penjelasan Pasal 436 UU 1/2023
Selanjutnya, berdasarkan KUHP baru, maksud dari Pasal 436 UU 1/2023 adalah ketentuan ini mengatur penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain. Penghinaan tersebut dilakukan di muka umum dengan lisan atau tulisan, atau di muka orang yang dihina itu sendiri baik secara lisan, tulisan, maupun dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan kepadanya.
Sebagai informasi, ketentuan hukum penghinaan ringan merupakan delik aduan, yakni perkara penghinaan terjadi jika ada pihak yang mengadu. Artinya, korban yang merasa dirugikan dapat mengadu ke aparat hukum agar perkara bisa diusut. Dalam arti lain, aparat hukum tidak bisa berinisiatif melakukan penyidikan dan pengusutan apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Hal tersebut sebagaimana diatur di Pasal 440 UU 1/2023 yang berbunyi:
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak dituntut, jika tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana.
Sumber : Hukum Online
Diskusi