S&K Calon Pengacara INDOMETRO Law Office

SYARAT & KETENTUAN MENJADI PENGACARA INDOMETRO LAW OFFICE

Halaman ini memuat syarat, ketentuan, hak, kewajiban, dan kode etik yang wajib dipatuhi oleh setiap Advokat yang bergabung dengan INDOMETRO Law Office.

I. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  3. Memiliki Izin Advokat yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Telah mengucapkan sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi yang berwenang.
  5. Tidak sedang menjalani sanksi organisasi profesi maupun sanksi pidana yang berkekuatan hukum tetap.
  6. Memiliki integritas, profesionalitas, dan komitmen dalam memberikan bantuan hukum.
  7. Bersedia mematuhi seluruh kebijakan dan peraturan internal INDOMETRO Law Office.

II. DOKUMEN PENDAFTARAN

Calon Pengacara wajib menyerahkan dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP.
  • Pas Foto terbaru.
  • Curriculum Vitae (CV).
  • Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat.
  • Fotokopi Kartu Tanda Advokat.
  • Fotokopi NPWP (jika ada).
  • Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
  • Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA).
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

III. HAK PENGACARA

  • Menggunakan identitas sebagai bagian dari jaringan INDOMETRO Law Office sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Mendapatkan dukungan administrasi dan koordinasi perkara sesuai kebijakan kantor.
  • Mengikuti kegiatan pendidikan, pelatihan, seminar, dan pengembangan profesi.
  • Mendapatkan akses informasi dan program kerja yang diselenggarakan oleh INDOMETRO Law Office.
  • Memperoleh kesempatan pengembangan karier dan jejaring profesional.

IV. KEWAJIBAN PENGACARA

  • Menjaga nama baik dan reputasi INDOMETRO Law Office.
  • Mematuhi Kode Etik Advokat Indonesia.
  • Melaksanakan tugas secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
  • Menjaga kerahasiaan informasi klien.
  • Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum atau etika profesi.
  • Memberikan laporan penanganan perkara apabila diminta oleh manajemen kantor.
  • Menjaga hubungan kerja yang baik dengan seluruh anggota tim.

V. LARANGAN

  • Menggunakan nama INDOMETRO Law Office untuk kepentingan pribadi yang merugikan kantor.
  • Memberikan keterangan palsu kepada klien atau pihak lain.
  • Melakukan pungutan atau biaya di luar kesepakatan yang ditentukan.
  • Menyalahgunakan dokumen, identitas, atau atribut kantor.
  • Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik profesi Advokat maupun INDOMETRO Law Office.

VI. STATUS KEANGGOTAAN

Status Pengacara dalam INDOMETRO Law Office dapat berupa:

  • Advokat Pendiri.
  • Advokat Partner.
  • Advokat Senior.
  • Advokat Associate.
  • Advokat Of Counsel.

VII. PEMBERHENTIAN

Keanggotaan atau hubungan kerja sama dapat dihentikan apabila:

  • Mengundurkan diri secara tertulis.
  • Melanggar Kode Etik Advokat.
  • Melanggar ketentuan internal INDOMETRO Law Office.
  • Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Alasan lain yang dianggap merugikan kepentingan kantor.

VIII. PERNYATAAN

Dengan mengajukan permohonan bergabung sebagai Pengacara INDOMETRO Law Office, calon Pengacara dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.


INDOMETRO LAW OFFICE
Profesional • Berintegritas • Berkeadilan

👥 PARALEGAL TERDAFTAR

INDOMETRO Law Office

125 Total Paralegal
18 Provinsi
118 Aktif

Jaringan Paralegal INDOMETRO Law Office tersebar di berbagai daerah di Indonesia dan siap mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat.