Mengganggu Ketentraman Malam, Ini Konsekuensi Hukumnya


Kebebasan Berserikat dan Berkumpul

Pada prisipnya, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut.


Pasal 28 UUD 1945


Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

 

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

 

Selain UUD 1945, hal ini juga diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU HAM yang berbunyi setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.


Jadi, pada dasarnya berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak setiap orang yang dilindungi oleh UUD 1945 dan UU HAM. Namun, perlu diketahui, seseorang dalam menjalankan haknya tidak boleh melanggar hak orang lain. Contohnya, hak orang lain untuk mendapatkan ketenangan. Hal ini perlu diperhatikan, karena pada saat hak seseorang melanggar hak orang lain, orang yang haknya dilanggar dapat melakukan tuntutan atau gugatan.

 

Larangan Mengganggu Ketenteraman Lingkungan

Jika kegiatan berkumpul di suatu tempat pada malam hari atau dini hari tersebut menimbulkan kegaduhan, maka dapat dijerat pidana berdasarkan ketentuan dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu:

Pasal 503 KUHP

Pasal 265 UU 1/2023

Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp225 ribu:[1]

  1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu;
  2. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta[2], setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:

  1.  
  2. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau
  3. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka perbuatan harus dilakukan pada malam hari – waktunya orang tidur (jam berapa, tergantung pada kebiasaan di tempat itu, pada umumnya sesudah jam 11 malam).

 

Contoh Peraturan Daerah

Mengenai ada tidaknya peraturan daerah (“perda”) yang mengatur hal tersebut, kami akan mencontohkan Perda Bandung 3/2005, karena Anda menyebutkan lokasi berada di kota Bandung.


Perbuatan berkumpul di suatu tempat pada malam hari merupakan suatu perbuatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban. Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Perda Bandung 3/2005, ketenteraman adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang di daerah (kota Bandung).


Sedangkan yang dimaksud dengan ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tenteram lahir dan batin. Demikian bunyi dalam Pasal 1 angka 13 Perda Bandung 3/2005.


Jika kegiatan berkumpul di suatu tempat pada malam hari atau dini hari tersebut menimbulkan suara yang cukup keras dan gaduh, maka dapat dijerat dengan Pasal 36 hurud d Perda Bandung 3/2005 jo. Pasal 48 Perda Bandung 11/2005 yaitu membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketenteraman orang lain seperti suara binatang, suara musik, suara kendaraan dan lain-lain dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp250 ribu.


Selain itu, berdasarkan Pasal 49c ayat (2) Perda Bandung 11/2005 pelaku juga dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.


Namun Perda Bandung 3/2005 tidak mengatur mengenai waktu perbuatan mengganggu ketenteraman itu seperti yang diatur dalam KUHP. Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa yang berwenang untuk melakukan penegakan perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 PP 16/2018.



Sumber : Hukum Online 

ORDER VIA CHAT

Produk : Mengganggu Ketentraman Malam, Ini Konsekuensi Hukumnya

Harga :

https://www.indometro.org/2025/05/mengganggu-ketentraman-malam-ini.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi