Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus: Apa Alasannya?


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan

Sebelumnya kami akan membandingkan bunyi pasal KUHP perbuatan tidak menyenangkan yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan danUU 1/2023tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, sebagai berikut.

Pasal 335 KUHP

Pasal 448 UU 1/2023

1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta:

1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;

2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta[3] setiap orang yang:

a. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau

b. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari korban tindak pidana.

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa frasa, “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (hal. 40-41) atau dengan kata lain frasa pada pasal perbuatan tidak menyenangkan dihapus.


MK menilai frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, perbuatan apa saja yang termasuk perbuatan tidak menyenangkan yang mana merupakan implementasi ketentuan itu memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum terutama bagi pihak yang dilaporkan, sebagaimana dijelaskan dalam artikel MK Cabut Aturan Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan.


Sehingga, rumusan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang tadinya mengatur pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan menjadi berbunyi:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.


Sehingga, unsur perbuatan tidak menyenangkan tidak lagi berlaku untuk Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, dan pasal tersebut tidak lagi bisa disebut pasal perbuatan tidak menyenangkan.


Unsur Pasal Pemaksaan dengan Kekerasan atau Ancaman

Untuk dapat dijerat Pasal 335 KUHP atau Pasal 448 UU 1/2023, perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur berikut:

  1. Barang siapa;
  2. Secara melawan hukum;
  3. Memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu;
  4. Memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Mengenai kekerasan dan ancaman kekerasan, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 238) mengatakan, yang harus dibuktikan adalah:

  1. Ada orang yang dengan melawan hak dipaksa melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu;
  2. Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, ataupun ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain.

Dalam hal ini, definisi “kekerasan” menurut R. Soesilo yakni menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil dan tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya (hal. 98).


Selain itu, yang disamakan dengan “melakukan kekerasan” ialah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah), sebagaimana disarikan dari artikel Makna “Intimidasi” Menurut Hukum Pidana.


Jadi, pembuktian delik dalam pasal ini cukup dengan terpenuhinya salah satu dari 2 unsur tersebut, yakni ancaman kekerasan atau kekerasan.


Delik Biasa atau Delik Aduan?

Dalam perkara pidana, suatu perkara diproses berdasarkan pada deliknya. Disarikan dari Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan Beserta Contohnya, dikenal 2 macam delik, yaitu delik biasa dan delik aduan:

  1. Delik biasa adalah delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan; dan
  2. Delik aduan adalah delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.

Dilihat dari rumusan pasalnya, Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP atau Pasal 448 ayat (1) huruf a UU 1/2023 merupakan delik biasa. Sedangkan Pasal 335 ayat (1) butir 2 KUHP atau Pasal 448 ayat (1) huruf b UU 1/2023 merupakan delik aduan, sebab ditegaskan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana tersebut hanya dapat dijerat pidana apabila ada pengaduan dari korban.



Sumber : Hukum Online

ORDER VIA CHAT

Produk : Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus: Apa Alasannya?

Harga :

https://www.indometro.org/2025/05/pasal-perbuatan-tidak-menyenangkan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi