Pengaturan Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 mengatur pembagian kekuasaan, kewarganegaraan, hingga hak dan kewajiban warga negara Indonesia, termasuk hak-hak asasi manusia. Bagaimana UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara?
Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Definisi warga negara ini diatur dalam UUD 1945 pasal 26 ayat 1.
Sementara itu, UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara Indonesia beserta hak dan kewajiban negara dalam pasal 27 hingga pasal 34, seperti dikutip dari laman Mahkamah Institusi RI. Wujud hubungan warga negara dan negara ini umumnya umumnya berupa role atau peranan.
Salah satu contoh hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945 adalah hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. Hak ini diatur dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1.
Berikut hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945:
- Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
- Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu (pasal 27 ayat 1)
- Tiap- tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2)
- Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28)
- Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara (pasal 30 ayat 1), pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang (ayat 2)
Hak Warga Negara Menurut UUD 1945
- Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2)
- Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28)
- Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A)
- Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang (pasal 28B ayat 2)
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari Iptek, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1)
- Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
- Setiap orang berhak atas, pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (pasal 28D ayat 1)
- Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (28I ayat 1)
- Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (28I ayat 2)
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (Pasal 27 ayat 1)
- Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3)
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain (pasal 28J ayat 1)
- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2)
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
Sumber : 1 Detik
Diskusi