Green Finance: Arah Baru Kebijakan Ekonomi Indonesia

 


Dalam beberapa tahun terakhir, istilah green finance atau pembiayaan hijau makin sering terdengar di dunia ekonomi Indonesia. Konsep ini bukan sekadar tren, tapi bagian dari upaya serius pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.


Apa Itu Green Finance?

Green finance adalah pembiayaan atau investasi yang diarahkan untuk mendukung proyek-proyek berwawasan lingkungan, seperti:

- Energi terbarukan (PLTS, PLTB),

- Pengelolaan limbah,

- Transportasi hijau,

- Pertanian berkelanjutan, dan

- Bangunan hemat energi.

Intinya, setiap dana yang digerakkan tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memberi dampak positif terhadap lingkungan.


Dasar Hukum Green Finance di Indonesia

Beberapa regulasi penting yang jadi landasan penerapan green finance antara lain:

1. Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2021

tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mendukung pengendalian emisi gas rumah kaca.

2. Taksonomi Hijau Indonesia (OJK, 2022)

Dokumen resmi Otoritas Jasa Keuangan yang mengklasifikasikan sektor ekonomi hijau, serta panduan bagi lembaga keuangan untuk menyalurkan dana ke proyek berkelanjutan.

3. Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB)

yang wajib disusun oleh bank dan lembaga keuangan sesuai POJK No. 51/POJK.03/2017.


Dampak Positif bagi Ekonomi Nasional

- Penerapan green finance mendorong:

- Investasi pada energi bersih dan ramah lingkungan,

- Lapangan kerja baru di sektor hijau, dan

- Daya saing ekonomi Indonesia di pasar global.

Bahkan, menurut OJK, lebih dari Rp 600 triliun pembiayaan hijau telah disalurkan hingga 2024 — bukti bahwa arah ekonomi Indonesia kini benar-benar mulai “menghijau”.


 Tantangan dan Harapan

Meski potensinya besar, tantangan masih ada: mulai dari rendahnya literasi keuangan hijau, hingga kebutuhan insentif bagi investor. Namun, dengan regulasi yang semakin kuat dan dukungan global, Indonesia berpeluang besar menjadi pusat green economy di Asia Tenggara.



Sumber Resmi

Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK)

Taksonomi Hijau Indonesia – OJK (2022)

POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Keuangan Berkelanjutan



ORDER VIA CHAT

Produk : Green Finance: Arah Baru Kebijakan Ekonomi Indonesia

Harga :

https://www.indometro.org/2025/10/green-finance-arah-baru-kebijakan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi