Langkah Baru MA Lewat SEMA 2/2024: Wujud Konsistensi dan Kepastian Hukum
SEMA Nomor 2 Tahun 2024: Pedoman Baru bagi Pengadilan di Seluruh Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 pada 17 Desember 2024. SEMA ini berisi tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
SEMA No. 2 Tahun 2024 menetapkan bahwa hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung menjadi pedoman resmi bagi seluruh pengadilan di bawah MA. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman penerapan hukum, meningkatkan konsistensi putusan, serta memperkuat kepastian hukum di Indonesia.
Dalam rapat pleno kamar tahun 2024, Mahkamah Agung menghasilkan 33 rumusan hukum baru, yang mencakup lima kamar peradilan:
- 
Kamar Perdata: 8 rumusan 
- 
Kamar Pidana: 4 rumusan 
- 
Kamar Agama: 5 rumusan 
- 
Kamar Militer: 9 rumusan 
- 
Kamar Tata Usaha Negara (TUN): 7 rumusan 
Dari total tersebut, enam rumusan merupakan penyempurnaan dari hasil pleno tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan komitmen MA untuk terus memperbaiki dan menyesuaikan pedoman hukum dengan perkembangan praktik peradilan dan kebutuhan masyarakat.
Dengan diberlakukannya SEMA ini, seluruh hakim dan aparatur pengadilan wajib menjadikan rumusan tersebut sebagai acuan dalam menjalankan tugas. Diharapkan, kebijakan ini dapat meminimalkan perbedaan putusan antar-pengadilan serta memperkuat integritas dan profesionalisme lembaga peradilan.
Melalui SEMA No. 2 Tahun 2024, Mahkamah Agung menegaskan perannya sebagai penjaga kesatuan hukum nasional, memastikan setiap pengadilan di Indonesia berjalan searah dalam menegakkan keadilan.
Sumber : JDIH Mahkamah Agung RI

Diskusi