Narkoba di Mata Hukum: Antara Hukuman dan Rehabilitasi


Isu penyalahgunaan narkoba di Indonesia nggak pernah benar-benar reda.

Tapi tahu nggak, sayang? Nggak semua pengguna narkoba harus langsung masuk penjara. Dalam hukum, ada perbedaan besar antara pengguna dan pengedar.


Dasar Hukumnya

Semua aturan tentang narkoba ada di:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang sekarang sedang dalam proses revisi agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.


1. Pengguna Narkoba

Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika menjelaskan bahwa:

 “Setiap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Tapi — jika terbukti bahwa seseorang adalah korban penyalahgunaan dan bersedia menjalani rehabilitasi, maka sesuai Pasal 54, ia harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial, bukan penjara.

Artinya, hukum melihat bahwa pengguna butuh pemulihan, bukan hanya hukuman.


2. Pengedar dan Bandar

Berbeda dengan pengguna, pengedar justru termasuk tindak pidana berat.

Misalnya, Pasal 114 ayat (2) menyebut:

“Jika pelaku menjual atau mengedarkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram, ancamannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.”

Jadi, hukum kita membedakan dengan tegas: siapa yang benar-benar terlibat bisnis narkoba, dan siapa yang hanya menjadi korban penyalahgunaan.


3. Tantangan Hukum Saat Ini

Banyak muncul narkoba jenis baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang belum masuk daftar resmi dalam UU.

Inilah kenapa BNN dan DPR sedang mendorong revisi UU Narkotika, agar aturan bisa menyesuaikan dengan situasi terkini dan lebih menekankan pada pendekatan keadilan restoratif (rehabilitasi, bukan hanya penjara).


Jadi, hukum narkoba di Indonesia saat ini sedang menuju arah yang lebih bijak:

Bandar tetap dihukum berat, tapi pengguna diberi kesempatan untuk pulih.

Dengan begitu, Indonesia bisa lebih fokus pada penegakan hukum yang adil dan kemanusiaan yang utuh.



Sumber: BPK RI 

ORDER VIA CHAT

Produk : Narkoba di Mata Hukum: Antara Hukuman dan Rehabilitasi

Harga :

https://www.indometro.org/2025/10/narkoba-di-mata-hukum-antara-hukuman.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi