Taat Pajak, Taat Hukum: Bentuk Nyata Kepatuhan Warga Negara

 



Taat Pajak, Wujud Taat Hukum


Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kismantoro Petrus menyatakan pelaksanaan kewajiban warga negara membayar pajak merupakan wujud ketaatan terhadap hukum yang berlaku.

"Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya setiap Warga Negara Indonesia wajib mentaati hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945," kata Kismantoro dalam siaran pers,” Selasa (18/9).

Dia mengatakan, Kewajiban membayar pajak diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yaitu pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Sehingga dapat dikatakan, kewajiban membayar pajak oleh warga negara Indonesia merupakan wujud ketaatan terhadap hukum yang berlaku.

Menurutnya, secara filosofis kewajiban membayar pajak juga merupakan bentuk partisipasi warga negara kepada negaranya. Partisipasi ini bahkan setara dengan hak dan kewajiban warga negara yang lain yaitu ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.

Sehingga apabila setiap warga negara mematuhi kewajibannya untuk membayar pajak, maka hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dapat tercukupi.

Dia melanjutkan, masalah pajak menjadi salah satu pokok bahasan pada Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdatul Ulama (NU) di Pesantren Kempek Cirebon 15-17 September 2012.

Kismantoro menyatakan, pada prinsipnya Ditjen Pajak sangat menghargai kebebasan berpendapat yang disampaikan oleh seetiap Warga Negara Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 seperti misalnya saran dari para alim ulama NU.

"Atas masukan dan saran tersebut, Ditjen Pajak telah dan terus melakukan berbagai upaya perbaikan diantaranya penyempurnaan proses bisnis, penerapan sistem pengawasan internal yang berbasis budaya korektif dan penegakan hukum perpajakan," pungkasnya.


Sumber : Hukum Online

ORDER VIA CHAT

Produk : Taat Pajak, Taat Hukum: Bentuk Nyata Kepatuhan Warga Negara

Harga :

https://www.indometro.org/2025/10/taat-pajak-taat-hukum-bentuk-nyata.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi