Tanggung Jawab Hukum Tenaga Medis Saat Terjadi Kesalahan Medis




Profesi dokter dan tenaga medis punya tanggung jawab besar — nyawa pasien ada di tangan mereka. Tapi gimana kalau terjadi kesalahan dalam tindakan medis? Apakah otomatis bisa disebut malpraktik dan dipidana?

Jawabannya: belum tentu.

Dalam hukum, kita harus bedakan antara kelalaian profesional (negligence) dan malpraktik.



Dasar Hukum

Beberapa aturan yang mengatur tanggung jawab tenaga medis di Indonesia, antara lain:

- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

- UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

- Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)


1. Apa Itu Kesalahan Medis?

Kesalahan medis bisa terjadi karena faktor manusia, sistem, atau situasi darurat.

Contohnya:

- Salah dosis obat,

- Salah diagnosa,

- Tindakan medis tanpa persetujuan pasien.

Namun, tidak semua kesalahan otomatis dianggap malpraktik.

Kalau tenaga medis sudah bekerja sesuai standar profesi dan prosedur operasional, maka kesalahan bisa dianggap sebagai kelalaian profesional — bukan tindak pidana.


2. Malpraktik Medis: Kapan Bisa Dihukum?

Malpraktik terjadi kalau tenaga medis melanggar standar profesi, etika, atau melakukan tindakan tanpa izin sah dari pasien.

Berdasarkan Pasal 84 UU No. 17 Tahun 2023,

> Tenaga medis yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pasien dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana.

- Sanksinya bisa berupa:

- Teguran atau pencabutan izin praktik,

- Ganti rugi kepada pasien,

- Hukuman penjara bila mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.


3. Hak Pasien dan Proses Penyelesaian

Kalau pasien merasa dirugikan, bisa melapor ke:

- Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk pelanggaran disiplin,

- Pengadilan Negeri untuk gugatan perdata,

- Kepolisian bila ada dugaan pidana.

Langkah pertama yang disarankan tetap mediasi dan klarifikasi medis supaya tidak langsung menyalahkan tanpa dasar.


Jadi, kesalahan medis tidak otomatis berarti malpraktik.

Yang penting adalah apakah tindakan dokter sesuai standar profesi, etika, dan prosedur hukum.

Kesehatan memang urusan nyawa — tapi juga urusan hukum dan tanggung jawab moral 



Sumber resmi:

- UU 29/2004 – peraturan.bpk.go.id

- UU 17/2023 – BPK RI


ORDER VIA CHAT

Produk : Tanggung Jawab Hukum Tenaga Medis Saat Terjadi Kesalahan Medis

Harga :

https://www.indometro.org/2025/10/tanggung-jawab-hukum-tenaga-medis-saat.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi