Gratifikasi vs Suap: Apa Bedanya Menurut Hukum Indonesia?

Dalam kehidupan sehari-hari, pemberian hadiah atau tanda terima kasih kepada pejabat sering dianggap hal biasa. Tapi di mata hukum, praktik seperti ini bisa jadi gratifikasi — dan kalau tidak dilaporkan, bisa berubah menjadi suap. Lalu, apa sih bedanya?


Dasar Hukum

Perbedaan antara gratifikasi dan suap diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Khususnya pada Pasal 12B, disebutkan bahwa:

> Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Artinya, gratifikasi sebenarnya tidak selalu ilegal, tapi akan dianggap suap bila pemberiannya terkait dengan kepentingan tertentu atau sebagai imbalan atas keputusan/jabatan.


Gratifikasi mencakup segala bentuk pemberian — bisa berupa uang, barang, diskon, tiket perjalanan, fasilitas, hingga komisi.

Contohnya:

Seorang kontraktor memberi parsel Lebaran kepada pejabat proyek pemerintah. Perusahaan memberikan fasilitas liburan gratis kepada pejabat pengawas. Kalau pemberian itu tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja ke KPK, maka bisa dianggap suap.


Suap Itu Bagaimana?

Suap terjadi ketika pemberian atau janji dilakukan untuk memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat publik.

Misalnya:

Pemberian uang agar proyek dimenangkan. Hadiah sebagai imbalan setelah keputusan dikeluarkan. Suap langsung termasuk tindak pidana, bahkan tanpa perlu menunggu laporan ke KPK.


Hukuman dan Sanksi

Berdasarkan Pasal 12B ayat (2) UU Tipikor,

Penerima gratifikasi (yang dianggap suap) dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.




Sumber Resmi

KPK

Putusan MA No. 1416 K/PID.SUS/2014 (contoh kasus gratifikasi)



ORDER VIA CHAT

Produk : Gratifikasi vs Suap: Apa Bedanya Menurut Hukum Indonesia?

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/gratifikasi-vs-suap-apa-bedanya-menurut.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi