Kecelakaan Lalu Lintas: Siapa yang Tanggung Jawab Kalau yang Salah Meninggal Dunia?

Kasus seperti ini sering bikin bingung masyarakat.

Misalnya, dalam tabrakan dua kendaraan, pengemudi yang salah justru meninggal dunia.

Pertanyaannya: apakah keluarganya tetap wajib mengganti kerugian kepada korban lain?


Dasar Hukumnya

1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 229 ayat (2): pengemudi yang menyebabkan kecelakaan wajib ganti kerugian.

2. KUH Perdata Pasal 1370

Jika pelaku meninggal, tanggung jawab hukum beralih ke ahli warisnya.


Namun, pengadilan akan mempertimbangkan unsur kesalahan dan sebab akibat.

Jika korban ikut lalai (misal melanggar marka jalan), maka tanggung jawab bisa dibagi.


Contoh Kasus

Kasus di Surabaya (2023): pengemudi motor meninggal setelah menabrak mobil yang berhenti di bahu jalan. Polisi menyatakan pengemudi motor bersalah karena tidak menjaga jarak aman. Keluarga korban tidak bisa menuntut ganti rugi, karena tidak ada unsur kelalaian dari pihak mobil.


Nah, pelajaran hukum yang dapat diambil cari contoh kasus tersebut adalah tanggung jawab dalam kecelakaan tidak otomatis hilang meski pelaku meninggal. Namun, pembuktiannya bergantung pada hasil penyelidikan dan unsur kesalahan.



Sumber Resmi:

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

KUH Perdata Pasal 1370

Polri.go.id – Edukasi Hukum Lalu Lintas



ORDER VIA CHAT

Produk : Kecelakaan Lalu Lintas: Siapa yang Tanggung Jawab Kalau yang Salah Meninggal Dunia?

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/kecelakaan-lalu-lintas-siapa-yang.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi