Kenapa Surat Kuasa Itu Penting?

 

Kalau kamu pernah ngurus perkara di polisi, ambil dokumen di pengadilan, ngurus pajak, BPJS, bahkan pengiriman barang… kamu pasti pernah dengar kalimat:

> “Ada surat kuasanya nggak, Mbak?”

Dan banyak orang langsung kaget: “Hah? Emang harus ya?”

Jawabannya: iya banget. Karena tanpa surat kuasa, kamu dianggap bukan siapa-siapa di mata hukum.


1. Apa Itu Surat Kuasa?

Surat kuasa adalah surat yang berisi pemberian wewenang dari satu orang (pemberi kuasa) ke orang lain (penerima kuasa) untuk melakukan tindakan hukum tertentu.

Dasar hukumnya:

Pasal 1792 KUHPerdata → “Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk bertindak atas namanya.”

Pasal 12 KUHPidana → mengatur pihak yang berhak mendampingi dalam proses hukum (kuasa hukum, dll).

Pasal 123 HIR / Pasal 147 RBg → mengatur kuasa dalam proses perdata.

Intinya, surat kuasa itu legalisasi bahwa seseorang boleh mewakili kamu dalam tindakan hukum.


2. Kenapa Surat Kuasa Itu Penting?

A. Biar Kamu “Diakui” Secara Hukum

Tanpa surat kuasa, kamu dianggap nggak punya hak untuk mengurus dokumen atau mewakili seseorang. Misal:

- Mau ambil KTP saudaramu → butuh surat kuasa

- Mau ambil berkas tilang pacar → butuh surat kuasa

- Mau mengurus laporan polisi temanmu → butuh surat kuasa

Ini bukan ribet, tapi perlindungan supaya data orang tidak disalahgunakan.


B. Lindungi Kamu dari Tudingan “Melanggar Hukum”

Kalau kamu tanpa surat kuasa mengurus data orang lain, itu bisa dianggap:

- penyalahgunaan data pribadi (UU 27/2022 tentang PDP)

- masuk ke ranah pemalsuan keterangan bila memaksa (Pasal 263 KUHP)

Gak mau kan cuma ambil berkas malah jadi masalah?


C. Bukti Tertulis Kalau Ada Masalah

Kalau nanti ada konflik, kamu bisa bilang dengan tenang:

“Saya hanya menjalankan kuasa.”

Dan itu diakui di pengadilan.


D. Wajib dalam Proses Hukum Serius

Dalam perkara:

Perdata → wajib kalau mau wakili orang lain (Pasal 123 HIR)

Pidana → penyidik/penuntut/pengacara butuh surat kuasa khusus

Tanpa surat kuasa, hakim bisa menolak perwakilanmu.


3. Ada Berapa Jenis Surat Kuasa?

1. Surat Kuasa Umum

Untuk tindakan umum.

Misal: mengurus administrasi sehari-hari.

2. Surat Kuasa Khusus

HARUS untuk tindakan serius mengajukan gugatan, mencabut gugatan dan mengambil keputusan hukum

Diatur di Pasal 1795 KUHPerdata & Pasal 123 HIR.

3. Surat Kuasa Istimewa

Untuk tindakan yang mengikat hak seseorang, misalnya jual beli tanah, peralihan aset atau tindakan yang bernilai besar. 

Biasanya harus bermeterai & ada saksi/notaris.


4. Apa Saja Isi Surat Kuasa yang Benar?

Biar instansi nggak nolak, minimal harus ada:

✔ Identitas pemberi & penerima kuasa

✔ Kalimat pemberian kuasa yang jelas

✔ Kegiatan apa yang dikuasakan

✔ Tanda tangan dua-duanya

✔ Materai 10.000

Kalau menyangkut tanah → plus fotokopi KTP & bukti kepemilikan.


5. Boleh Ngirim Ke Orang lewat WA?

Boleh, asal suratnya sudah ditandatangani, bermaterai, difoto jelas dan penerima bawa KTP asli & fotokopi pemberi kuasa.  Banyak instansi sekarang menerima scan atau foto surat kuasa.


CONTOH KASUS NYATA

1. Kasus Penolakan Pengambilan BPKB tanpa Surat Kuasa (Jakarta, 2023)

Polda Metro Jaya menolak seseorang yang ingin mengambil BPKB temannya tanpa surat kuasa. Alasannya: perlindungan data kendaraan + mencegah pengambilan dokumen untuk dijual.

Ini membuktikan: surat kuasa bukan ribet, tapi pelindung data pribadi.

2. Kasus Salah Kuasa di PN Surabaya (2022)

Gugatan ditolak karena surat kuasa tidak spesifik → tidak memenuhi syarat Pasal 123 HIR.

Akhirnya penggugat rugi waktu & biaya.



SUMBER RESMI

KUHPerdata Pasal 1792–1819 (tentang pemberian kuasa)

KUHP (aturan terkait pemalsuan dokumen)

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

HIR Pasal 123 / RBg Pasal 147

Putusan PN Surabaya No. 634/Pdt.G/2022/PN Sby (contoh kuasa tidak sah)

Polda Metro Jaya – Regulasi Pengambilan BPKB & STNK melalui Kuasa (2023)


ORDER VIA CHAT

Produk : Kenapa Surat Kuasa Itu Penting?

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/kenapa-surat-kuasa-itu-penting.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi