Kenapa Tanda Tangan Digital Lebih Aman daripada Foto TTD?

Di era serba online, banyak orang masih pakai foto tanda tangan buat urusan kerja, jual beli, bahkan dokumen penting. Padahal… itu rawan banget disalahgunakan.

Sementara tanda tangan digital (Digital Signature) justru jauh lebih aman, legal, dan bisa dilacak keaslian serta integritasnya.



1. Tanda Tangan Digital Itu Bukan Sekadar Gambar — Ini Teknologi Berlapis Keamanan

Tanda tangan digital menggunakan sistem:

- Kriptografi kunci publik (Public Key Infrastructure)

- Sertifikat elektronik

- Identitas yang terverifikasi

Jadi, tanda tangan digital bukan cuma “coretan”, tetapi mengikat identitas penandatangan, dibubuhi sertifikat valid dan ada jejak digitalnya. Kalau ada perubahan 1 huruf pun di dokumen setelah ditandatangani, sistem langsung mendeteksi.

Foto tanda tangan?

Yah… itu cuma gambar. Bisa dicopy-paste, bisa dipindahkan, bisa ditempel di dokumen apa pun tanpa kamu tahu. Rawan dipalsukan.


2. Legalitasnya Jelas & Kuat

Di Indonesia, tanda tangan digital sudah diakui undang-undang, memiliki kekuatan pembuktian dan sah sebagai tanda persetujuan selama diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi Kominfo.

Foto tanda tangan?

Kekuatan hukumnya lemah karena mudah dimanipulasi dan tidak bisa menjamin bahwa kamu benar-benar menandatangani.


3. Melindungi dari Pemalsuan & Penyalahgunaan

Dengan tanda tangan digital identitasmu diverifikasi, setiap penandatanganan tercatat dan sertifikat elektronik menempel pada file. Untuk memalsukan tanda tangan digital itu hampir mustahil (perlu memecahkan enkripsi tingkat tinggi).

Kalau foto tanda tangan?

Ketinggalan di dokumen, difoto orang, diambil dari email, boom — tinggal ditempel buat minjem uang, buat kontrak fiktif, dan kamu bisa kena getahnya.


4. Bisa Dicek Asli atau Palsu

Tanda tangan digital punya fitur validasi otomatis (di PDF Reader), info siapa yang menandatangani, kapan ditandatangani dan apakah pernah diubah setelah diteken.

Foto tanda tangan?

Nggak ada validasi apa pun. Kalau muncul di dokumen, ya kamu cuma bisa percaya saja… atau curiga.


5. Lebih Praktis & Aman Buat Transaksi Online

Buat UMKM, bisnis, atau pekerjaan digital tanda tangan digital cepat, efisien, bisa dilakukan dari mana saja, tanpa printer, tanpa scan, tanpa foto. Dan yang paling penting: aman.



Landasan Hukum Resmi

Berikut dasar hukum soal tanda tangan digital di Indonesia:

1. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),

diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016

– Pasal 11: Tanda tangan elektronik diakui sebagai bukti hukum yang sah.

2. PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)

– Mengatur validitas tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik.

3. Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2022

– Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

4. PSrE Resmi Kominfo

– seperti Peruri, Privy, VIDA, DigiSign, dan lainnya.


Keimpulannya, 

✔ Foto tanda tangan = aman semu, mudah dipalsukan.

✔ Tanda tangan digital = aman, legal, terlacak, anti-manipulasi.

✔ Cocok untuk semua orang, apalagi yang bekerja dan bertransaksi online.


ORDER VIA CHAT

Produk : Kenapa Tanda Tangan Digital Lebih Aman daripada Foto TTD?

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/kenapa-tanda-tangan-digital-lebih-aman.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi