Kenapa UMKM BISA KENA SANKSI Kalau Lalai Urus Izin?
UMKM itu tulang punggung ekonomi Indonesia—udah klise tapi faktanya emang begitu. Tapi ada satu drama yang sering kejadian: bisnis jalan, tapi izinnya nggak ikut jalan. Awalnya sih keliatan nggak ngaruh. Eh, tiba-tiba kena teguran, denda, kegiatan dihentikan, bahkan usaha bisa ditutup.
Nah, kok bisa segitunya? Yuk kita kupas manis tapi pedes dikit biar nancep.
Sekarang Semua UMKM WAJIB Punya Perizinan Berbasis Risiko
Sejak hadirnya UU Cipta Kerja dan PP 5/2021, sistem perizinan diganti jadi risk based licensing. Artinya, semua usaha—dari yang kecil sampai gede—harus punya:
a. NIB (Nomor Induk Berusaha)
Ini KTP-nya pelaku usaha. Modal penting buat akses pembiayaan, daftar BPOM/Halal, ikut e-katalog, dan ngurus pajak.
b. Sertifikat Layak Operasi / Izin Khusus (kalau high-risk)
Tergantung jenis usahanya.
Kenapa UMKM Bisa Kena Sanksi Kalau Nggak Urus Izin?
Karena pemerintah punya kewajiban mengawasi pelaku usaha biar usaha aman bagi konsumen, lingkungan nggak rusak, produk jelas asal-usulnya, dan pajak masuk.
Kalau UMKM bandel—atau cuma lupa—ini bisa kejadian:
• Surat Teguran
Level pertama.
Biasanya ngasih waktu 14 hari buat beresin.
• Denda Administratif
Jumlahnya beda-beda tiap daerah & sektor.
• Penghentian Sementara Kegiatan
Biasanya buat usaha makanan/minuman yang belum laik higiene.
• Pencabutan NIB/Izin Operasional
Ini udah gawat. Bisnis bisa otomatis dianggap ilegal.
• Penyegelan / Penutupan Usaha
Level ultimate.
Biasanya dipake kalau pelanggaran serius atau teguran berkali-kali diabaikan.
UMKM Sering Kena Sanksi Gara-Gara Hal Sepele
Banyak pelaku UMKM mikir:
> “Toko kecil gini masa perlu izin sih?”
Padahal ada 3 kesalahan yang sering banget kejadian:
1) NIB belum diurus sama sekali
Padahal prosesnya cuma lewat OSS, gratis.
2) Jenis usaha nggak sesuai di NIB
Misal: NIB terdaftar sebagai toko sembako, tapi berubah ke usaha makanan siap saji → langsung masuk radar pengawasan.
3) Tidak punya Sertifikat Laik Higiene / Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Ini sering jadi penyebab denda khususnya bagi usaha kuliner.
Apa Keuntungan Kalau UMKM Urus Izin?
Biar fair, harus aku tulis manisnya juga bisa ikut tender & e-katalog lokal, dipercaya konsumen, akses modal perbankan, dilindungi hukum dan punya legal standing kalau diganggu pesaing.
Istilahnya, izin itu bukan beban—itu strategi bertahan hidup.
Sumber
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko
PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 (Lingkungan)
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (pengawasan & sanksi administrasi)
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (mekanisme teguran & tindakan pemerintah)
Diskusi