Ketidakhadiran Saksi di Sidang: Apa Konsekuensinya? Bisa Dipaksa?

Saksi adalah “mata dan telinga” pengadilan. Tapi sering kali saksi mangkir dari sidang, entah karena takut, nggak mau repot, atau enggan terlibat konflik.

Pertanyaannya: bolehkah saksi menolak hadir? Dan apa konsekuensinya?


Apa Kewajiban Saksi Menurut Hukum?

Dasar hukum utama:

- KUHAP Pasal 112–119

- KUHAP Pasal 159 (pemanggilan saksi dalam persidangan)

Saksi WAJIB HADIR ketika dipanggil secara sah dan patut. Pemanggilan harus disampaikan 3 hari sebelum sidang dan disertai surat panggilan resmi.


Jika Saksi Tidak Hadir, Apa yang Bisa Dilakukan Hakim?

a. Pemanggilan Ulang

Hakim dapat memerintahkan jaksa memanggil ulang.

b. Perintah “Penjemputan Paksa”

Dasar: KUHAP Pasal 159 ayat (2)

Jika saksi tetap mangkir tanpa alasan sah, hakim berhak:

> Memerintahkan agar saksi dihadirkan secara paksa.

Ini dilakukan melalui kepolisian.

c. Ancaman Pidana jika Menolak Bersaksi

Dasar: KUHP Pasal 224

Sanksinya pidana penjara sampai 9 bulan kalau saksi sengaja tidak memenuhi panggilan.


Kapan Saksi Boleh Menolak?

Ada dua kondisi saksi boleh menolak memberi keterangan:**

a. Saksi yang Memiliki Hak Ingkar (Privilege)

Dasar: KUHAP Pasal 168–170

Termasuk suami/istri terdakwa, keluarga sedarah & semenda tertentu, pemuka agama (hak menolak ungkap informasi rohani), atau bahkan ahli hukum yang terikat kerahasiaan profesi.

b. Ada Alasan Sah (Kesehatan, Situasi Darurat)

Wajib dibuktikan dengan surat keterangan.


Apakah Saksi Boleh Mengubah Keterangan?

Saksi tidak boleh berbohong. Jika berbeda dari BAP, tidak apa-apa selama benar. Berbohong dapat dipidana:

Pasal 242 KUHP — Sumpah palsu dalam persidangan

→ Ancaman penjara sampai 7 tahun.


Saksi wajib hadir ketika dipanggil pengadilan. Kalau mangkir tanpa alasan sah, hakim bisa memerintahkan jemput paksa dan saksi bisa kena pidana.

Namun saksi dengan hak ingkar boleh menolak tanpa konsekuensi.




Sumber

KUHAP Pasal 112–119, Pasal 159, Pasal 168–170

KUHP Pasal 224 tentang saksi yang menolak hadir

KUHP Pasal 242 tentang sumpah palsu


ORDER VIA CHAT

Produk : Ketidakhadiran Saksi di Sidang: Apa Konsekuensinya? Bisa Dipaksa?

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/ketidakhadiran-saksi-di-sidang-apa.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi