Penahanan STNK/KTP oleh Debt Collector: Legal atau Tidak?


Banyak masyarakat yang masih takut ketika bertemu debt collector. Salah satu aksi yang sering terjadi adalah penahanan STNK, KTP, atau kartu identitas lainnya saat penagihan. Padahal, secara hukum, tindakan ini justru bisa melanggar aturan pidana.


Apa Debt Collector Boleh Menahan KTP/STNK?

❌ Tidak boleh.

Debt collector bukan aparat negara dan tidak memiliki kewenangan menahan dokumen pribadi milik seseorang.

Kenapa tidak boleh?

1. KTP adalah dokumen negara → tidak boleh dikuasai pihak lain.

2. STNK juga dokumen resmi → hanya kepolisian yang bisa menyita berdasarkan prosedur hukum.

3. Debt collector tidak punya kewenangan penyitaan ataupun penahanan dokumen.


Landasan Hukum yang Melarang Penahanan KTP/STNK

1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

- Pasal 368 – Pemerasan (memaksa seseorang menyerahkan sesuatu).

- Pasal 365 – Pencurian dengan kekerasan.

- Pasal 335 – Perbuatan tidak menyenangkan / pemaksaan.

2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Pasal 29–36: Penyitaan atau eksekusi objek fidusia hanya boleh dilakukan sesuai prosedur, bukan dengan cara merampas dokumen atau memaksa.

3) SE Kapolri No. SE/2/II/2021

Debt collector dilarang melakukan perampasan di jalan. Eksekusi kendaraan hanya boleh dilakukan bersama petugas kepolisian dan harus membawa sertifikat jaminan fidusia.

4) Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019

Menegaskan bahwa penarikan kendaraan hanya sah apabila kreditur memiliki sertifikat fidusia dan dilakukan tanpa paksaan.


Apa yang Boleh Dilakukan Debt Collector?

✔ Menagih secara sopan

✔ Menawarkan restrukturisasi cicilan

❌ Tidak boleh memaksa, mengambil barang tanpa persetujuan, menahan KTP/STNK, atau mengancam


Apa yang Harus Dilakukan Jika KTP/STNK Ditahan?

1. Catat identitas debt collector (foto/video jika memungkinkan).

2. Minta dokumen surat kuasa penagihan.

3. Laporkan ke polisi dengan dasar pasal-pasal di atas.

4. Hubungi perusahaan leasing untuk memastikan status utang & meminta penanganan resmi.




Sumber

UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

SE Kapolri No. SE/2/II/2021

Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019

BPK RI



ORDER VIA CHAT

Produk : Penahanan STNK/KTP oleh Debt Collector: Legal atau Tidak?

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/penahanan-stnkktp-oleh-debt-collector.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi