Razia Polisi: Apa Saja Hak dan Kewenangan yang Harus Kamu Tahu
Pernah tiba-tiba diberhentikan polisi di jalan tanpa tahu alasan jelas?
Tenang, kamu punya hak hukum untuk tahu, dan polisi pun punya batas kewenangan dalam melakukan razia.
Dasar Hukumnya
- Razia kendaraan diatur dalam:
- UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penegakan Hukum Lalu Lintas
Dalam aturan itu dijelaskan, razia hanya boleh dilakukan secara resmi, bukan mendadak atau tanpa surat perintah.
Polisi hanya boleh melakukan razia jika:
1. Ada surat perintah resmi dari pimpinan;
2. Dilaksanakan di tempat yang ditentukan dan dengan waktu tertentu;
3. Petugas wajib menggunakan seragam dan tanda pengenal resmi;
4. Menunjukkan surat tugas saat diminta oleh pengendara.
Kalau tidak memenuhi itu semua, pengendara berhak menolak pemeriksaan.
Hak Pengendara
- Saat dirazia, kamu berhak:
- Menanyakan dasar hukum dan surat tugas razia;
- Melihat identitas petugas;
- Menolak pemeriksaan jika razia tidak sesuai prosedur;
- Mendapat perlakuan sopan dan tidak diskriminatif.
Waspadai “Razia Liar”
Kalau kamu merasa dirugikan oleh petugas yang tidak resmi, kamu bisa melapor ke:
Propam Polri (Profesi dan Pengamanan)
Taat hukum itu wajib, tapi tahu hak juga penting
Sumber Resmi

Diskusi