Rehabilitasi vs Hukuman: Pendekatan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia

Kasus penyalahgunaan narkotika masih menjadi salah satu tantangan besar dalam sistem hukum Indonesia. Banyak perdebatan muncul — apakah pengguna narkoba seharusnya dihukum penjara, atau direhabilitasi?


Landasan Hukum

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membedakan antara pengedar dan penyalahguna.

Pasal 127 ayat (1) menyebutkan bahwa penyalahguna narkotika dapat dikenakan pidana penjara.

Namun, Pasal 54 menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Artinya, hukum Indonesia mengakui bahwa tidak semua pengguna harus dipenjara — beberapa bisa mendapat perawatan agar pulih dan kembali produktif.


Rehabilitasi dimaksudkan bukan untuk menghukum, melainkan menyembuhkan. Pendekatan ini melihat pengguna narkotika sebagai korban ketergantungan, bukan hanya pelaku kriminal. Program rehabilitasi bisa dilakukan di lembaga pemerintah seperti BNN, rumah sakit yang ditunjuk, atau lembaga rehabilitasi swasta yang diakui. Sayangnya, pelaksanaan kebijakan ini sering kali tidak sejalan dengan semangat UU. Banyak pengguna masih dipenjara tanpa proses asesmen yang memadai. Faktor yang memengaruhi antara lain:

- Kurangnya fasilitas rehabilitasi,

- Stigma sosial terhadap pecandu,

- Penegak hukum yang belum sepenuhnya menerapkan pendekatan rehabilitatif.


Pemerintah dan aparat penegak hukum kini mulai mengedepankan pendekatan restoratif dan rehabilitatif. Langkah-langkah seperti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 memberi panduan agar pengguna narkotika lebih diarahkan ke rehabilitasi daripada pidana penjara. Dengan pendekatan yang tepat, hukum bisa menjadi jalan pemulihan — bukan sekadar alat penghukuman.





Sumber Resmi:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

SEMA No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi

Mahkamah Agung RI

BNN



ORDER VIA CHAT

Produk : Rehabilitasi vs Hukuman: Pendekatan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/rehabilitasi-vs-hukuman-pendekatan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi