Utang Tanpa Bukti Tertulis: Bisa Ditagih Nggak, Sih?


Dalam kehidupan sehari-hari, kasus “pinjam uang atas dasar kepercayaan” sering banget terjadi. Biasanya, nggak ada perjanjian tertulis — cuma omongan atau chat singkat. Tapi, kalau orang yang berutang tiba-tiba nggak mau bayar, apakah masih bisa ditagih secara hukum?

Jawabannya: bisa!

Meskipun tanpa surat perjanjian, utang tetap sah secara hukum selama memenuhi unsur dasar perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata) dan pinjam-meminjam (Pasal 1754 KUHPerdata).

Artinya, selama ada kesepakatan dan bukti pendukung, hubungan hukum itu tetap diakui.


Dasar Hukum:

1. Pasal 1754 KUHPerdata

“Perjanjian pinjam meminjam adalah persetujuan di mana pihak yang satu memberikan barang habis pakai kepada pihak lain dengan syarat akan dikembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama.”

2. Pasal 1866 KUHPerdata

Mengatur alat bukti seperti tulisan, saksi, dan pengakuan.


Contoh Kasus:

Bayangkan kamu, Desi, meminjamkan uang sebesar Rp5 juta kepada temanmu, Dina, karena dia butuh biaya darurat.

Transaksinya dilakukan lewat transfer bank, tapi tanpa surat perjanjian tertulis — hanya ada chat WhatsApp seperti:

> “Des, tolong pinjemin 5 juta dulu ya. Aku janji balik paling lambat bulan depan.”

“Oke Din, nanti aku transfer ya. Jangan lupa kembalikan bulan depan ya 😊.”

Sebulan lewat, Dina belum mengembalikan uangnya dan mulai menghindar.

Dalam kasus ini, meskipun tidak ada perjanjian di atas kertas, Desi tetap punya dasar hukum untuk menagih, karena:

- Ada bukti transfer (alat bukti elektronik yang sah menurut UU ITE),

- Ada chat percakapan yang menunjukkan kesepakatan,

- Bisa dihadirkan saksi (misalnya teman yang tahu soal pinjaman itu).

Hakim dapat menganggap bukti-bukti tersebut cukup kuat untuk menilai adanya perjanjian utang-piutang.


Jadi, jangan ragu bantu teman — tapi tetap bijak. Simpan bukti transfer, chat, atau catatan sederhana. Siapa tahu, itu jadi penyelamat kamu di kemudian hari. 



Sumber Resmi:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)



ORDER VIA CHAT

Produk : Utang Tanpa Bukti Tertulis: Bisa Ditagih Nggak, Sih?

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/utang-tanpa-bukti-tertulis-bisa-ditagih.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi