[Tanpa judul]
Satu Putusan MK, Banyak Perubahan: Mengapa Putusan Ini Dianggap Paling Progresif dalam Hukum Keluarga
Tidak semua perubahan besar dalam hukum lahir dari undang-undang baru. Di Indonesia, arah hukum justru sering bergeser melalui putusan pengadilan, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang paling sering dibahas dan dinilai progresif adalah Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang kedudukan anak yang lahir di luar perkawinan.
Putusan ini disebut progresif karena mengubah wajah hukum keluarga Indonesia, dari yang semula sangat menekankan formalitas perkawinan, menjadi lebih berorientasi pada keadilan substantif dan perlindungan hak anak.
Duduk Perkara: Pasal yang Dipersoalkan
Ketentuan ini menimbulkan persoalan serius karena berdampak langsung pada:
-
hilangnya hak anak atas pengakuan ayah biologis,
-
terbatasnya hak nafkah,
-
tidak terpenuhinya hak waris,
-
serta stigma hukum dan sosial terhadap anak.
Pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya prinsip persamaan di hadapan hukum dan perlindungan hak anak.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa anak tidak boleh menanggung akibat hukum dari perbuatan orang tuanya. Status perkawinan bukan kesalahan anak, sehingga tidak adil apabila dijadikan dasar untuk menghilangkan hak keperdataannya.
MK kemudian menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan inkonstitusional bersyarat, sepanjang dimaknai meniadakan hubungan perdata dengan ayah biologis.
MK menafsirkan bahwa:
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan juga dengan laki-laki yang dapat dibuktikan secara ilmiah dan/atau alat bukti lain sebagai ayah biologisnya.
Putusan ini menunjukkan peran MK tidak hanya sebagai penguji undang-undang, tetapi juga penemu dan pembentuk norma hukum baru.
Mengapa Putusan Ini Disebut Progresif?
Putusan MK 46/PUU-VIII/2010 dinilai progresif setidaknya karena tiga alasan utama:
1. Menggeser Hukum dari Formal ke Substantif
Sebelumnya, hukum keluarga sangat menitikberatkan pada keabsahan formal perkawinan. Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa keadilan dan kemanusiaan harus menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar status administratif.
2. Menempatkan Kepentingan Terbaik Anak
MK secara tegas menjadikan prinsip the best interest of the child sebagai dasar pertimbangan. Anak diposisikan sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional penuh.
3. Membuka Ruang Pembuktian Ilmiah
Putusan ini juga penting karena mengakui perkembangan ilmu pengetahuan, seperti tes DNA, sebagai alat pembuktian hukum. Ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh tertinggal oleh perkembangan zaman.
Dampak dalam Praktik Peradilan
Pasca putusan ini, banyak hakim di pengadilan negeri maupun pengadilan agama mulai merujuk Putusan MK 46/PUU-VIII/2010 dalam perkara:
-
pengakuan anak,
-
penetapan hubungan perdata,
-
tuntutan nafkah dan hak waris.
Putusan ini juga berkembang menjadi rujukan yurisprudensi, meskipun dalam praktiknya masih terdapat perbedaan penerapan, terutama terkait pembuktian dan keberanian hakim dalam menafsirkan putusan MK.
Namun demikian, tidak dapat disangkal bahwa satu putusan ini telah membawa perubahan signifikan dalam arah hukum keluarga Indonesia.
Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 membuktikan bahwa satu putusan hakim dapat membawa dampak besar bagi sistem hukum. Putusan ini tidak hanya menyelesaikan satu perkara, tetapi juga mengoreksi cara pandang hukum agar lebih adil dan manusiawi.
Di tengah dinamika masyarakat yang terus berkembang, putusan MK seperti ini menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya hadir untuk melindungi, bukan justru melukai pihak yang paling rentan.
Sumber
-
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
-
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (sebagaimana diubah)
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
-
Putusan-putusan pengadilan terkait pengakuan dan kedudukan anak
-
Website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Diskusi