Hasil Tes Urine Narkoba Positif Jadi Dasar Penyidik Polri Tempatkan Tersangka ke Rehabilitasi Medis

 Tes Urine dalam Tindak Pidana Narkotika

berkaitan dengan wewenang Polri untuk membawa pecandu narkotika atau korban penyalahguna narkotika ke tempat rehabilitasi ketika hasil tes urine positif mengandung zat adiktif yang ada di dalam kandungan narkotika.

Pada dasarnya, ketentuan mengenai tindak pidana narkotika saat ini diatur di dalam UU Narkotika. Adapun, salah satu lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika adalah Badan Narkotika Nasional (“BNN”).[1]

Lebih lanjut, dalam menjalankan penyidikan, penyidik BNN memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan penggeledahan dan melakukan melakukan tes urine, tes darah, tes rambut, tes asam dioksiribonukleat (DNA), dan/atau tes bagian tubuh lainnya.[2]

Dalam Penjelasan Pasal 75 huruf l UU Narkotika diterangkan bahwa tes urine, tes darah, tes rambut, dan tes bagian tubuh lainnya dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membuktikan ada tidaknya narkotika di dalam tubuh satu orang atau beberapa orang.

Kapan Pecandu Narkoba Ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi?

Merujuk Pasal 54 UU Narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi yang dibagi menjadi 2 jenis yakni rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Yang dimaksud sebagai pecandu narkoba di sini adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.[3] Sedangkan korban penyalahgunaan narkotika merupakan seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.[4]

Kemudian, maksud dari rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.[5] Sedangkan rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial di dalam kehidupan bermasyarakat.[6]

Berkenaan dengan tes urine, dalam perkara narkotika sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa hal tersebut berkaitan dengan proses penyidikan. Ketentuan mengenai penyidikan merujuk pada UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.[7] Untuk memperkaya pengetahuan Anda, kami juga akan membandingkannya dengan ketentuan dalam KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[8]

Pasal 1 angka 5 UU 20/2025

Pasal 1 angka 2 KUHAP lama

Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka.

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan, menurut Pasal 1 angka 28 dan 31 UU 20/2025 harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti. Begitu pula ketentuan sebelumnya dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP lama jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 juga harus didasarkan pada bukti permulaan yaitu minimal 2 alat bukti.

Adapun, jenis-jenis alat bukti dalam UU 20/2025 dan KUHAP lama adalah sebagai berikut:

Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025

Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama

Alat bukti terdiri atas:

  1. keterangan saksi;
  2. keterangan ahli;
  3. surat;
  4. keterangan terdakwa;
  5. barang bukti;
  6. bukti elektronik;
  7. pengamatan hakim; dan
  8. segala sesuatu dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Alat bukti yang sah ialah:

  1. keterangan saksi;
  2. keterangan ahli;
  3. surat;
  4. petunjuk;
  5. keterangan terdakwa.

Dalam hal ini, hasil tes urine dapat menjadi alat bukti untuk menduga adanya tindakan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh seseorang atau tidak. Selanjutnya, alat bukti ini dapat menjadi dasar untuk penetapan tersangka.

Lantas, bisakah menempatkan pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika hanya berdasarkan tes urine? Perlu diketahui bahwa penempatan tersangka pecandu narkotika ataupun korban penyalahgunaan narkotika pada tahap penyidikan dalam lembaga rehabilitasi merupakan kewenangan penyidik. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 19 Perka BNN 11/2014, yang menyatakan:

  1. Penempatan dalam lembaga rehabilitasi merupakan kewenangan penyidik setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu.
  2. Penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik ke dalam lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah, dengan dilengkapi Berita Acara Penempatan di lembaga rehabilitasi.

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) dan (2) Perka BNN 11/2014 menyatakan bahwa:

  1. Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka penyalahgunaan Narkotika yang ditangkap dan tertangkap tangan tanpa barang bukti Narkotika dan terbukti positif menggunakan Narkotika sesuai dengan hasil tes urine, darah, dan /atau rambut, ditempatkan di lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh pemerintah setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Laboratorium dan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dan telah dilengkapi dengan rekomendasi hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu.
  2. Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka yang ditangkap atau tertangkap tangan dan terdapat barang bukti dengan jumlah tertentu serta terbukti positif memakai Narkotika sesuai hasil tes urine, darah, rambut dan/atau DNA, selama proses peradilannya berlangsung dalam jangka waktu tertentu dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh pemerintah, setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Laboratorium dan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik Polri dan/atau Penyidik BNN dan telah dilengkapi dengan rekomendasi hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu.

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, mengenai kewenangan penyidik BNN membawa pecandu narkotika ataupun korban penyalahgunaan narkotika ke lembaga rehabilitasi hanya dengan hasil tes urine tentu saja hal tersebut dapat dilakukan, baik di tingkat penyidikan maupun pada proses peradilan selama berlandaskan dengan ketentuan perundang-undangan yang telah diuraikan di atas. Namun, untuk menetapkannya menjadi tersangka, tetap harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti.

Namun demikian, penyalahguna narkotika tetap harus dibuktikan kesalahannya melalui proses peradilan sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku. Hal tersebut secara terang dan tegas diungkapkan di dalam Pasal 73 UU Narkotika, yang menyatakan bahwa:

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  5. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

[1] Pasal 71 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”)

[2] Pasal 75 huruf e dan l UU Narkotika

[3] Pasal 1 angka 13 UU Narkotika

[4] Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi

[5] Pasal 1 angka 16 UU Narkotika

[6] Pasal 1 angka 17 UU Narkotika

[7] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“UU 20/2025”)

[8] Pasal 362 UU 20/2025































ORDER VIA CHAT

Produk : Hasil Tes Urine Narkoba Positif Jadi Dasar Penyidik Polri Tempatkan Tersangka ke Rehabilitasi Medis

Harga :

https://www.indometro.org/2026/02/hasil-tes-urine-narkoba-positif-jadi.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi