Penipuan dan Penggelapan dalam KUHP Baru: Ini Perbedaan, Unsur, dan Ancaman Hukum yang Wajib Diketahui

Penipuan dan Penggelapan dalam KUHP Baru, Apa Bedanya?
Masyarakat masih sering menyamakan tindak pidana penipuan dengan penggelapan. Padahal, keduanya merupakan perbuatan pidana yang berbeda, baik dari cara pelaku memperoleh barang maupun unsur-unsur yang harus dibuktikan di persidangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), pemerintah melakukan pembaruan terhadap berbagai ketentuan pidana, termasuk mengenai penipuan dan penggelapan. Meskipun terdapat perubahan sistematika pasal dan pengaturan pidana denda berdasarkan kategori, esensi kedua tindak pidana tersebut tetap dipertahankan.
Pemahaman mengenai perbedaan kedua tindak pidana ini sangat penting agar masyarakat tidak keliru dalam menilai suatu peristiwa hukum.
Pengertian Penipuan Menurut KUHP Baru
Penipuan merupakan perbuatan seseorang yang dengan sengaja menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan suatu barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang demi memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Ketentuan mengenai penipuan diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Unsur penting dalam tindak pidana penipuan adalah adanya tipu daya sejak awal. Dengan kata lain, korban menyerahkan harta atau haknya karena percaya terhadap kebohongan yang dilakukan pelaku.
Pengertian Penggelapan Menurut KUHP Baru
Berbeda dengan penipuan, penggelapan terjadi ketika seseorang telah menguasai barang milik orang lain secara sah, namun kemudian dengan sengaja memiliki atau menguasainya secara melawan hukum.
Penggelapan diatur dalam Pasal 486 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Perbuatan ini biasanya diawali dengan adanya hubungan kepercayaan, misalnya karena pinjam-meminjam, penitipan, kerja sama usaha, atau hubungan kerja.
Perbedaan Penipuan dan Penggelapan
Perbedaan paling mendasar antara kedua tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut:
Penipuan: Barang diperoleh melalui kebohongan, tipu muslihat, identitas palsu, atau rangkaian kebohongan sejak awal.
Penggelapan: Barang telah berada dalam penguasaan pelaku secara sah, tetapi kemudian dimiliki atau digunakan secara melawan hukum.
Perbedaan ini menjadi dasar penting bagi aparat penegak hukum dalam menentukan pasal yang akan diterapkan terhadap suatu perkara.
Contoh Kasus Penipuan
Misalnya seseorang menawarkan investasi dengan menjanjikan keuntungan besar. Pelaku mengaku memiliki perusahaan yang sebenarnya tidak pernah ada. Karena percaya, korban mentransfer sejumlah uang. Setelah uang diterima, pelaku menghilang.
Dalam kasus tersebut, sejak awal pelaku telah menggunakan kebohongan untuk memperoleh uang korban sehingga perbuatannya dapat memenuhi unsur tindak pidana penipuan.
Contoh Kasus Penggelapan
Contoh lainnya adalah seseorang meminjam mobil temannya selama tiga hari. Namun, tanpa izin pemilik, mobil tersebut justru dijual kepada orang lain untuk kepentingan pribadi.
Pada awalnya mobil diserahkan secara sukarela oleh pemilik sehingga penguasaan barang berlangsung secara sah. Akan tetapi, tindakan menjual mobil tersebut merupakan bentuk penggelapan karena pelaku menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.
Tidak Semua Wanprestasi Merupakan Tindak Pidana
Dalam praktik, banyak laporan pidana yang sebenarnya berasal dari sengketa perdata. Misalnya, seseorang tidak mampu membayar utang atau terlambat memenuhi isi perjanjian.
Keadaan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penipuan atau penggelapan. Untuk dapat diproses sebagai tindak pidana, penyidik harus membuktikan adanya unsur tipu muslihat, niat jahat sejak awal, atau penguasaan barang secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam KUHP.
Apabila unsur pidana tidak terpenuhi, maka penyelesaiannya pada umumnya dilakukan melalui mekanisme hukum perdata.
Pentingnya Pendampingan Hukum
Baik korban maupun pihak yang dilaporkan sebaiknya memperoleh pendampingan hukum sejak tahap penyelidikan atau penyidikan. Kehadiran advokat dapat membantu memastikan hak-hak para pihak terlindungi sekaligus memberikan penilaian hukum mengenai apakah suatu perkara benar-benar memenuhi unsur tindak pidana atau justru merupakan sengketa keperdataan.
Kesimpulan
Penipuan dan penggelapan merupakan dua tindak pidana yang berbeda meskipun sama-sama berkaitan dengan kerugian harta benda. Penipuan terjadi karena adanya tipu muslihat sejak awal, sedangkan penggelapan terjadi karena penyalahgunaan kepercayaan terhadap barang yang telah berada dalam penguasaan pelaku secara sah.
Masyarakat diharapkan lebih memahami perbedaan tersebut agar tidak salah dalam mengambil langkah hukum ketika menghadapi suatu permasalahan. Dengan berlakunya KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pemahaman terhadap ketentuan pidana menjadi semakin penting sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

ORDER VIA CHAT

Produk : Penipuan dan Penggelapan dalam KUHP Baru: Ini Perbedaan, Unsur, dan Ancaman Hukum yang Wajib Diketahui

Harga :

https://www.indometro.org/2026/07/penipuan-dan-penggelapan-dalam-kuhp.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi

👥 PARALEGAL TERDAFTAR

INDOMETRO Law Office

125 Total Paralegal
18 Provinsi
118 Aktif

Jaringan Paralegal INDOMETRO Law Office tersebar di berbagai daerah di Indonesia dan siap mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat.