Asal Terima Barang Bisa Jadi Penadah, Kenali Risikonya

INDOMETRO.ORG - HUKUM PIDANA

1. Pengertian penadahan

Penadahan pada dasarnya merupakan tindak pidana yang dilakukan terhadap barang yang berasal dari suatu tindak pidana, dengan cara menerima, membeli, menyimpan, menjual, menyembunyikan, atau memperoleh keuntungan dari barang tersebut.

Dengan demikian, penadahan berbeda dari tindak pidana asalnya. Misalnya:

  • A mencuri sepeda motor.

  • B membeli sepeda motor tersebut dengan mengetahui atau patut menduga bahwa motor itu hasil pencurian.

A dapat dipidana karena pencurian, sedangkan B dapat dipidana karena penadahan.

Tujuan kriminalisasi penadahan adalah mencegah terbentuknya pasar bagi barang hasil kejahatan. Tanpa adanya pihak yang bersedia membeli atau menampung barang hasil kejahatan, keuntungan dari tindak pidana asal akan menjadi lebih sulit diperoleh.

2. Pengaturan dalam KUHP Nasional

KUHP Nasional mengatur penadahan dalam Bab XXXIII tentang Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan, khususnya Pasal 591 sampai dengan Pasal 593.

Pasal 591 pada pokoknya mengancam penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori V terhadap orang yang melakukan berbagai perbuatan terhadap benda yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Pasal 592 kemudian memberikan pengaturan yang lebih berat untuk penadahan yang dilakukan sebagai kebiasaan, sedangkan Pasal 593 mengatur penadahan ringan apabila nilai barang tidak lebih dari Rp500.000.


3. Unsur-unsur tindak pidana penadahan

A. Unsur subjek: "Setiap Orang"

Pelaku penadahan dapat berupa siapa saja yang memenuhi unsur tindak pidana.

Artinya, tidak diperlukan status khusus seperti pedagang, pengusaha, atau penjual barang bekas.

Contohnya:

  • seseorang membeli telepon genggam hasil pencurian;

  • seseorang menerima sepeda motor hasil pencurian sebagai pembayaran utang;

  • seseorang menyimpan barang hasil kejahatan milik orang lain;

  • seseorang menjual kembali barang yang diketahuinya berasal dari tindak pidana.


B. Harus terdapat "benda yang diperoleh dari Tindak Pidana"

Ini merupakan unsur penting.

Barang tersebut harus mempunyai hubungan dengan suatu tindak pidana, misalnya:

  • pencurian;

  • penggelapan;

  • penipuan;

  • perampasan;

  • atau tindak pidana lain yang menghasilkan atau berkaitan dengan suatu benda.

Penjelasan Pasal 591 secara eksplisit menyebut benda yang berasal dari tindak pidana, antara lain pencurian, penggelapan, atau penipuan. 

Dengan demikian, tidak setiap transaksi barang murah otomatis merupakan penadahan.

Harga murah saja tidak cukup. Harus ada keadaan yang menunjukkan bahwa barang tersebut diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.


4. Unsur "diketahui atau patut diduga"

Ini merupakan bagian yang sangat penting dalam pembuktian.

Pasal 591 menggunakan dua bentuk sikap batin:

Pertama, "diketahui".

Artinya, pelaku benar-benar mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana.

Contoh:

Seseorang diberitahu oleh pencuri bahwa telepon genggam yang dijual kepadanya merupakan hasil pencurian, tetapi ia tetap membelinya.

Dalam keadaan demikian, unsur pengetahuan dapat terpenuhi apabila dapat dibuktikan.

Kedua, "patut diduga".

Artinya, keadaan objektif seharusnya membuat seseorang menduga bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana.

Misalnya:

  • harga barang sangat tidak wajar;

  • penjual tidak dapat menjelaskan asal-usul barang;

  • nomor identifikasi barang sengaja dihilangkan;

  • transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi;

  • barang memiliki ciri-ciri jelas sebagai barang milik orang lain;

  • terdapat keadaan lain yang secara wajar menimbulkan dugaan bahwa barang tersebut bukan diperoleh secara sah.

Karena itu, konsep "patut diduga" sebaiknya tidak ditafsirkan terlalu luas. Kalau tidak, pembeli yang benar-benar beritikad baik dapat terancam dipidana hanya karena membeli barang murah.


5. Bentuk-bentuk perbuatan penadahan

Pasal 591 mencakup banyak bentuk perbuatan, antara lain:

a. Membeli

Seseorang memperoleh barang hasil tindak pidana dengan membayar atau memberikan imbalan.

b. Menawarkan

Seseorang menawarkan barang hasil tindak pidana kepada pihak lain meskipun barang tersebut belum berhasil dijual.

c. Menyewa atau menyewakan

Barang hasil tindak pidana dapat menjadi objek transaksi sewa.

d. Menukarkan

Barang hasil tindak pidana ditukar dengan barang lain.

e. Menerima jaminan atau gadai

Seseorang menerima barang hasil tindak pidana sebagai jaminan utang atau objek gadai.

f. Menerima hadiah

Barang hasil tindak pidana diterima sebagai pemberian.

g. Menjual

Pelaku menjual kembali barang yang berasal dari tindak pidana.

h. Menggadaikan

Barang tersebut dijadikan objek gadai kepada orang lain.

i. Mengangkut

Seseorang membawa atau memindahkan barang hasil tindak pidana.

j. Menyimpan atau menyembunyikan

Barang hasil tindak pidana dikuasai, disimpan, atau sengaja disembunyikan.

Pasal 591 memang merumuskan perbuatan-perbuatan tersebut secara luas.


6. Menarik keuntungan dari barang hasil tindak pidana

Pasal 591 huruf b juga mengatur orang yang menarik keuntungan dari hasil suatu benda yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana.

Ini penting karena penadahan tidak selalu berbentuk transaksi jual beli.

Misalnya seseorang:

mengetahui bahwa suatu barang berasal dari kejahatan, kemudian memanfaatkan barang tersebut untuk memperoleh keuntungan.

Dengan rumusan ini, hukum tidak hanya mengejar "pembeli barang curian", tetapi juga pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari barang hasil tindak pidana.


7. Penadahan sebagai kebiasaan

Pasal 592 memberikan bentuk yang lebih serius.

Seseorang dapat dipidana apabila menjadikan perbuatan seperti membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang hasil tindak pidana sebagai kebiasaan. Ancaman pidananya paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Kategori V. 

Perbedaannya dapat digambarkan:

Penadahan biasaPenadahan sebagai kebiasaan
Pasal 591Pasal 592
Tidak harus menjadi kebiasaanDilakukan sebagai kebiasaan
Penjara maksimal 4 tahunPenjara maksimal 6 tahun
Denda maksimal Kategori VDenda maksimal Kategori V

Alasan pemberatan adalah bahwa pelaku yang menjadikan penadahan sebagai kebiasaan mempunyai tingkat kesalahan dan bahaya yang lebih besar. Ia tidak sekadar melakukan satu transaksi, tetapi berpotensi menjadi bagian dari rantai perdagangan barang hasil kejahatan.

Jika dilakukan sebagai mata pencaharian, Pasal 592 ayat (2) juga memungkinkan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu. 


8. Penadahan ringan

Pasal 593 mengatur penadahan ringan apabila nilai barang yang menjadi objek tidak lebih dari Rp500.000.

Untuk keadaan tersebut, ancaman pidananya berupa denda paling banyak Kategori II. 

Ketentuan ini menunjukkan adanya prinsip proporsionalitas.

Tidak semua penadahan harus diberikan ancaman pidana yang sama. Nilai barang, tingkat kesalahan, keadaan pelaku, serta dampak perbuatan dapat dipertimbangkan dalam menentukan respons pidana.


9. Kelemahan yang masih dapat dikembangkan

Kalau tujuan Anda adalah mengembangkan konsep penadahan untuk penelitian, makalah, skripsi, atau rancangan perubahan KUHP, menurut saya terdapat beberapa aspek yang dapat dikembangkan lebih lanjut.

Pertama: memperjelas standar "patut diduga"

Istilah "patut diduga" berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran.

Sebaiknya ditentukan indikator, misalnya:

seseorang dianggap patut menduga apabila berdasarkan keadaan objektif pada saat memperoleh atau menguasai benda terdapat alasan yang cukup bagi orang yang wajar untuk mencurigai bahwa benda tersebut berasal dari tindak pidana.

Dengan demikian, hakim tidak semata-mata melihat bahwa barang tersebut murah, tetapi mempertimbangkan seluruh keadaan transaksi.

Kedua: membedakan pembeli beritikad baik

Perlu ada perlindungan bagi orang yang memperoleh barang secara wajar dan tidak mengetahui asal-usulnya.

Contohnya seseorang membeli laptop bekas dengan harga pasar, menerima bukti transaksi, memeriksa identitas penjual, dan tidak memiliki alasan yang wajar untuk mencurigai barang tersebut.

Apabila kemudian ternyata laptop itu hasil pencurian, pembeli tersebut tidak seharusnya otomatis dianggap sebagai penadah.

Ketiga: mengatur transaksi digital

Rumusan modern mengenai penadahan sebaiknya secara eksplisit memperhitungkan:

  • marketplace;

  • media sosial;

  • forum jual beli;

  • aplikasi pesan;

  • rekening elektronik;

  • aset digital;

  • perdagangan barang secara daring.

Hal ini penting karena pasar barang hasil kejahatan tidak lagi terbatas pada transaksi fisik.

Keempat: memperberat penadahan profesional

Penadahan yang dilakukan sebagai bisnis sebaiknya dibedakan secara tegas dari penadahan insidental.

Misalnya:

orang yang secara terorganisasi membeli kendaraan hasil pencurian dari beberapa pelaku pencurian kemudian menjualnya kembali melalui jaringan perdagangan.

Perbuatan demikian mempunyai dampak yang jauh lebih besar daripada seseorang yang satu kali menerima barang hasil kejahatan.


10. Konsep pengembangan norma

Jika ingin mengembangkan Pasal 591–593 menjadi rumusan yang lebih modern, struktur normanya dapat diarahkan menjadi:

Pasal A — Penadahan biasa

Mengatur perbuatan memperoleh, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mengalihkan, atau mengambil keuntungan dari benda yang diketahui atau secara objektif patut diduga berasal dari tindak pidana.

Pasal B — Penadahan profesional

Mengatur penadahan yang dilakukan secara berulang, terorganisasi, atau sebagai kegiatan usaha/mata pencaharian.

Pasal C — Penadahan melalui sarana elektronik

Mengatur penadahan yang dilakukan melalui sistem elektronik, platform perdagangan, media sosial, atau sarana digital lainnya.

Pasal D — Penadahan ringan

Mempertahankan mekanisme khusus untuk barang bernilai rendah.

Pasal E — Perlindungan pihak ketiga beritikad baik

Menegaskan bahwa orang yang memperoleh benda secara wajar, dengan itikad baik, dan tanpa mengetahui serta tanpa alasan yang patut untuk menduga asal-usul pidana benda tersebut tidak dipidana.


11. Inti konstruksi hukumnya

Dengan demikian, konstruksi penadahan dapat dirumuskan secara sederhana sebagai:

Tindak pidana asal → menghasilkan barang → pihak ketiga mengetahui/patut menduga asal-usulnya → pihak ketiga memperoleh/menguasai/mengalihkan/mengambil keuntungan → terjadi penadahan.

Yang harus dibuktikan bukan hanya "barang itu hasil kejahatan", tetapi juga hubungan antara pengetahuan atau dugaan pelaku dengan perbuatan terhadap barang tersebut.

Ini penting karena penadahan merupakan tindak pidana yang bersifat proparte dolus proparte culpa, yaitu rumusan yang mencakup keadaan ketika pelaku mengetahui maupun ketika pelaku seharusnya menduga asal-usul barang tersebut. 

Kalau Anda sedang membuat makalah/skripsi, pengembangan ini bisa dilanjutkan menjadi "Analisis Yuridis Tindak Pidana Penadahan Berdasarkan KUHP Nasional" dengan format latar belakang → rumusan masalah → dasar hukum → unsur-unsur Pasal 591–593 → analisis kelemahan → contoh kasus → usulan pembaruan pasal → kesimpulan.

ORDER VIA CHAT

Produk : Asal Terima Barang Bisa Jadi Penadah, Kenali Risikonya

Harga :

https://www.indometro.org/2026/08/asal-terima-barang-bisa-jadi-penadah.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi

👥 PARALEGAL TERDAFTAR

INDOMETRO Law Office

125 Total Paralegal
18 Provinsi
118 Aktif

Jaringan Paralegal INDOMETRO Law Office tersebar di berbagai daerah di Indonesia dan siap mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat.