Hati-Hati! Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Dapat Dipidana hingga 9 Tahun, Ini Ketentuan Pasal 482 KUHP Terbaru

A. Pendahuluan

Tindak pidana pemerasan dan pengancaman merupakan salah satu bentuk kejahatan yang berkaitan dengan harta kekayaan sekaligus menyangkut kebebasan seseorang dalam menentukan kehendaknya. Perbuatan tersebut pada dasarnya dilakukan dengan cara memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membuat suatu pengakuan utang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang dengan menggunakan sarana tertentu yang bertentangan dengan hukum.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, tindak pidana pemerasan dan pengancaman diatur secara khusus dalam Bab XXV, yaitu Pasal 482 sampai dengan Pasal 485 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KUHP Nasional tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga ketentuan Pasal 482 sampai dengan Pasal 485 kini menjadi dasar hukum dalam melihat tindak pidana pemerasan dan pengancaman berdasarkan KUHP Nasional. 

Pengaturan baru ini juga memperjelas perbedaan antara pemerasan dan pengancaman. Pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagai sarana pemaksaan, sedangkan pengancaman dalam Pasal 483 menggunakan ancaman pencemaran, pencemaran tertulis, atau ancaman membuka rahasia.


B. Pengertian Tindak Pidana Pemerasan

Pemerasan merupakan perbuatan memaksa seseorang dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan agar korban memberikan barang atau melakukan tindakan tertentu yang memberikan keuntungan kepada pelaku atau orang lain.

Dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional, seseorang dapat dipidana karena pemerasan apabila dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk:

  1. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

  2. memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Ancaman pidana yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. 

Dengan demikian, pemerasan tidak hanya berkaitan dengan permintaan uang. Barang atau kepentingan yang menjadi sasaran dapat berupa barang milik korban atau orang lain, maupun berkaitan dengan hubungan utang-piutang.


C. Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemerasan Pasal 482 KUHP

Untuk memahami penerapan Pasal 482, terdapat beberapa unsur penting yang harus diperhatikan.

1. Setiap Orang

Subjek hukum dalam Pasal 482 adalah "Setiap Orang". Artinya, ketentuan tersebut dapat diterapkan kepada siapa saja yang memenuhi unsur tindak pidana, sepanjang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan KUHP.

2. Adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain

Pelaku harus mempunyai maksud memperoleh keuntungan, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain.

Keuntungan tersebut harus diperoleh secara melawan hukum. Oleh karena itu, tidak setiap permintaan pembayaran atau penagihan utang dapat dikategorikan sebagai pemerasan.

3. Dilakukan secara melawan hukum

Perbuatan pelaku harus bertentangan dengan hukum. Misalnya, seseorang tidak memiliki hak untuk mengambil uang orang lain, tetapi kemudian menggunakan ancaman kekerasan agar korban menyerahkan uang tersebut.

4. Adanya pemaksaan

Pemaksaan merupakan unsur utama dalam tindak pidana pemerasan. Korban ditempatkan dalam keadaan sedemikian rupa sehingga kehendaknya menjadi tertekan dan akhirnya memberikan barang atau melakukan tindakan yang diminta oleh pelaku.

5. Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan

Inilah salah satu pembeda utama pemerasan dengan pengancaman dalam Pasal 483.

Pasal 482 mensyaratkan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagai sarana untuk memaksa korban. 

6. Tujuan pemaksaan

Pemaksaan harus bertujuan agar korban:

  • memberikan barang;

  • memberikan utang;

  • membuat pengakuan utang; atau

  • menghapuskan piutang.


D. Tindak Pidana Pengancaman Menurut Pasal 483 KUHP

Selain pemerasan, KUHP Nasional mengatur tindak pidana pengancaman dalam Pasal 483.

Pasal 483 ayat (1) mengatur bahwa seseorang dapat dipidana karena pengancaman apabila dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran, pencemaran tertulis, atau ancaman membuka rahasia, memaksa orang supaya:

  1. memberikan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

  2. memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Dengan demikian, pengancaman berdasarkan Pasal 483 memiliki karakter yang berbeda dengan pemerasan dalam Pasal 482.


E. Perbedaan Pemerasan dan Pengancaman

Perbedaan kedua tindak pidana tersebut dapat dilihat dari sarana pemaksaan yang digunakan.

AspekPasal 482Pasal 483
Tindak pidanaPemerasanPengancaman
Sarana pemaksaanKekerasan atau ancaman kekerasanAncaman pencemaran, pencemaran tertulis, atau membuka rahasia
TujuanMemperoleh barang/keuntungan atau berkaitan dengan utangMemperoleh barang/keuntungan atau berkaitan dengan utang
Ancaman pidanaPenjara paling lama 9 tahunPenjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV
Pengaduan korbanTidak dinyatakan sebagai delik aduan dalam Pasal 482Hanya dapat dituntut atas pengaduan korban

Perbedaan ini penting karena suatu perbuatan tidak dapat langsung disebut sebagai pemerasan hanya karena terdapat permintaan uang.

Cara pelaku melakukan pemaksaan harus diperiksa terlebih dahulu. Penjelasan Pasal 483 membedakan pemerasan yang lebih bersifat fisik atau lahiriah dengan pengancaman yang menggunakan tekanan nonfisik atau batiniah melalui pencemaran atau pembukaan rahasia.

F. Pengancaman sebagai Delik Aduan

Salah satu ketentuan penting dalam Pasal 483 adalah sifat tindak pidananya.

Pasal 483 ayat (2) menentukan bahwa tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana.

Ketentuan ini berbeda dengan konstruksi Pasal 482 mengenai pemerasan.

Oleh sebab itu, dalam perkara pengancaman berdasarkan Pasal 483, aspek pengaduan korban menjadi hal penting dalam proses penegakan hukumnya.


G. Pasal 484 KUHP: Ketentuan Pemberatan

Pasal 484 tidak berdiri sebagai rumusan tindak pidana pemerasan atau pengancaman yang baru.

Pasal tersebut menentukan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan Pasal 483. 

Dengan demikian, ketika suatu pemerasan atau pengancaman dilakukan dalam keadaan yang memenuhi ketentuan pemberatan sebagaimana dirujuk Pasal 484, ketentuan tersebut harus diperhatikan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana pelaku.

Hal ini menunjukkan bahwa KUHP Nasional tidak hanya mengatur bentuk dasar pemerasan dan pengancaman, tetapi juga memperhatikan kondisi tertentu yang dapat menyebabkan konsekuensi pidana menjadi lebih berat.


H. Pasal 485 KUHP: Pidana Tambahan

Pasal 485 mengatur kemungkinan dijatuhkannya pidana tambahan terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan Pasal 483.

Berdasarkan Pasal 485, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d. 

Dengan demikian, sanksi terhadap pelaku tidak semata-mata dilihat dari pidana pokok berupa penjara atau denda, tetapi dalam kondisi yang ditentukan undang-undang dapat disertai pidana tambahan.


I. Contoh Kasus Pemerasan Berdasarkan Pasal 482

Sebagai contoh, seseorang mendatangi korban dan meminta uang sebesar Rp20.000.000.

Pelaku kemudian mengatakan bahwa apabila korban tidak memberikan uang tersebut, pelaku akan memukul korban. Karena takut terhadap ancaman tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang kepada pelaku.

Apabila berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian seluruh unsur tindak pidana terpenuhi, perbuatan tersebut dapat dianalisis berdasarkan Pasal 482 karena terdapat:

  • maksud memperoleh keuntungan;

  • keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum;

  • pemaksaan;

  • ancaman kekerasan; dan

  • permintaan agar korban memberikan barang berupa uang.


J. Contoh Kasus Pengancaman Berdasarkan Pasal 483

Berbeda dengan contoh sebelumnya, seseorang mengetahui rahasia pribadi korban.

Pelaku kemudian mengatakan bahwa apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang, pelaku akan menyebarkan rahasia tersebut kepada keluarga, rekan kerja, atau masyarakat.

Dalam keadaan demikian, apabila unsur-unsur lainnya terpenuhi, perbuatan tersebut dapat dianalisis berdasarkan Pasal 483 karena sarana pemaksaannya berupa ancaman membuka rahasia, bukan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Ancaman membuka rahasia juga tidak harus selalu menyangkut korban secara langsung. Penjelasan Pasal 483 menerangkan bahwa ancaman tersebut dapat berkaitan dengan orang lain, misalnya anak, istri, atau suami, yang secara tidak langsung menyerang kehormatan atau nama baik pihak yang dipaksa.

K. Pemerasan dan Pengancaman Melalui Media Elektronik

Perkembangan teknologi menyebabkan pemerasan dan pengancaman dapat dilakukan melalui berbagai sarana elektronik, seperti WhatsApp, media sosial, email, maupun aplikasi komunikasi lainnya.

Modus yang dilakukan dapat berupa ancaman kekerasan, permintaan transfer uang, ancaman menyebarkan rahasia, atau ancaman mencemarkan nama baik apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.

Dalam perkara yang menggunakan sarana elektronik, penerapan Pasal 482 atau Pasal 483 perlu melihat secara keseluruhan bentuk perbuatannya. Selain KUHP, ketentuan peraturan perundang-undangan lain mengenai informasi dan transaksi elektronik juga dapat menjadi relevan bergantung pada perbuatan yang dilakukan.

Oleh karena itu, bukti elektronik seperti percakapan, rekaman suara, foto, video, bukti transfer, serta data elektronik lainnya sebaiknya dipelihara dengan baik apabila diperlukan untuk kepentingan pembuktian.


L. Pembuktian Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman

Dalam perkara pidana, penerapan Pasal 482 atau Pasal 483 tidak cukup hanya berdasarkan tuduhan bahwa seseorang telah melakukan pemerasan atau pengancaman.

Harus terdapat pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana tersebut.

Beberapa bukti yang dapat relevan antara lain:

  1. keterangan korban;

  2. keterangan saksi;

  3. percakapan antara pelaku dan korban;

  4. rekaman suara;

  5. rekaman video;

  6. bukti transfer;

  7. foto atau dokumen;

  8. barang yang berkaitan dengan tindak pidana;

  9. bukti elektronik; dan

  10. alat bukti lain yang sah berdasarkan hukum acara pidana.

Dalam kasus pemerasan yang dilakukan secara langsung, keterangan saksi dan bukti mengenai adanya kekerasan atau ancaman kekerasan dapat menjadi sangat penting.

Sementara dalam pengancaman melalui media sosial atau aplikasi pesan, isi komunikasi antara pelaku dan korban dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap unsur ancaman serta maksud pelaku.


M. Perbedaan dengan KUHP Lama

Sebelum KUHP Nasional berlaku, tindak pidana pemerasan dengan kekerasan pada umumnya dikaitkan dengan Pasal 368 KUHP lama, sedangkan pengancaman dikaitkan dengan Pasal 369 KUHP lama.

Dalam KUHP Nasional, pengaturan tersebut direformulasi menjadi:

  • Pasal 482 KUHP Nasional → pemerasan;

  • Pasal 483 KUHP Nasional → pengancaman;

  • Pasal 484 KUHP Nasional → ketentuan pemberlakuan Pasal 481; dan

  • Pasal 485 KUHP Nasional → pidana tambahan.

KUHP Nasional secara resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan ketentuan KUHP lama sesuai ketentuan peralihan dan pencabutan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023.


N. Kesimpulan

Tindak pidana pemerasan dan pengancaman dalam KUHP Nasional diatur dalam Pasal 482 sampai dengan Pasal 485 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 482 mengatur pemerasan, yaitu pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memperoleh barang, mendapatkan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 9 tahun.

Pasal 483 mengatur pengancaman, yaitu pemaksaan dengan ancaman pencemaran, pencemaran tertulis, atau membuka rahasia. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV dan perkara tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan korban.

Pasal 484 menghubungkan Pasal 482 dan Pasal 483 dengan ketentuan pemberatan yang dirujuk dari Pasal 481. Sementara itu, Pasal 485 memberikan kemungkinan dijatuhkannya pidana tambahan terhadap pelaku pemerasan dan pengancaman.

Dengan demikian, pemerasan dan pengancaman merupakan dua tindak pidana yang memiliki persamaan dalam hal adanya pemaksaan untuk memperoleh keuntungan, tetapi berbeda terutama dari sarana pemaksaan yang digunakan. Pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan pengancaman menggunakan ancaman pencemaran, pencemaran tertulis, atau membuka rahasia.

Bagi korban, penting untuk menyimpan seluruh bukti yang berkaitan dengan peristiwa, terutama apabila pemerasan atau pengancaman dilakukan melalui media elektronik. Sedangkan dalam penerapan hukum terhadap suatu kasus konkret, seluruh unsur pasal harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Dasar hukum utama: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 482 sampai dengan Pasal 485. UU tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026. 

ORDER VIA CHAT

Produk : Hati-Hati! Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Dapat Dipidana hingga 9 Tahun, Ini Ketentuan Pasal 482 KUHP Terbaru

Harga :

https://www.indometro.org/2026/08/hati-hati-pelaku-pemerasan-dan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi

👥 PARALEGAL TERDAFTAR

INDOMETRO Law Office

125 Total Paralegal
18 Provinsi
118 Aktif

Jaringan Paralegal INDOMETRO Law Office tersebar di berbagai daerah di Indonesia dan siap mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat.