Jenis dan Unsur Tindak Pidana Pencurian dalam KUHP Terbaru


Ketentuan mengenai pencurian terdapat dalam Buku Kedua, Bab XXIV UU No. 1 Tahun 2023, yaitu Pasal 476 sampai dengan Pasal 479. Pengaturannya membedakan pencurian biasa, pencurian dengan keadaan yang memberatkan, pencurian ringan, dan pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.

1. Pasal 476 — Pencurian biasa

Pasal 476 merupakan bentuk dasar tindak pidana pencurian. Unsur utamanya adalah:

  • adanya perbuatan mengambil suatu barang;
  • barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain;
  • terdapat maksud untuk memiliki barang tersebut;
  • kepemilikan tersebut dilakukan secara melawan hukum.

Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Dengan demikian, pencurian tidak hanya dilihat dari tindakan mengambil barang, tetapi juga dari niat pelaku untuk menguasai atau memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Misalnya, seseorang mengambil telepon seluler milik orang lain dengan tujuan menjadikannya milik sendiri tanpa hak, maka perbuatan tersebut pada prinsipnya memenuhi konstruksi Pasal 476.

Menariknya, pengembalian barang setelah pencurian tidak otomatis menghilangkan tindak pidana. Kejaksaan menjelaskan bahwa ketika barang telah diambil dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada dasarnya telah selesai.

2. Pasal 477 — Pencurian dengan pemberatan

Pasal 477 mengatur bentuk pencurian yang dipandang lebih serius karena dilakukan dalam keadaan atau dengan cara tertentu. Ancaman dasarnya adalah penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Keadaan yang memberatkan meliputi:

a. Pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan

Barang yang menjadi objek pencurian mempunyai nilai religius atau kepercayaan tertentu. Perlindungan yang lebih tinggi diberikan karena benda tersebut tidak semata-mata mempunyai nilai ekonomis, tetapi juga nilai spiritual.

b. Pencurian benda purbakala

Pencurian terhadap benda purbakala dipandang lebih berat karena benda tersebut mempunyai nilai sejarah dan kebudayaan yang penting.

c. Pencurian ternak atau barang yang menjadi sumber mata pencaharian atau nafkah utama

Ketentuan ini memberikan perlindungan khusus terhadap benda yang mempunyai fungsi vital bagi kehidupan ekonomi seseorang. Contohnya adalah pencurian ternak yang menjadi sumber penghasilan utama suatu keluarga.

d. Pencurian ketika terjadi keadaan tertentu

Pencurian dilakukan ketika terjadi kebakaran, ledakan, bencana alam, kapal karam/terdampar, kecelakaan pesawat, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas, huru-hara, pemberontakan, atau perang.

Dasar pemberatannya adalah adanya kondisi ketika korban atau masyarakat berada dalam keadaan sulit sehingga pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil barang.

e. Pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup

Pemberatan berlaku apabila pencurian dilakukan pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang mempunyai rumah, dan keberadaan pelaku di tempat tersebut tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak.

f. Pencurian dengan cara tertentu

Misalnya dilakukan dengan:

  • merusak;
  • membongkar;
  • memotong;
  • memecah;
  • memanjat;
  • menggunakan anak kunci palsu;
  • menggunakan perintah palsu; atau
  • menggunakan pakaian jabatan palsu.

Cara-cara tersebut menunjukkan adanya usaha khusus untuk memasuki tempat atau mencapai barang yang hendak dicuri.

g. Pencurian secara bersama-sama dan bersekutu

Pencurian yang dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama juga termasuk pencurian dengan pemberatan.

3. Pasal 477 ayat (2) — Pemberatan sampai 9 tahun

Apabila pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf e disertai dengan cara sebagaimana huruf f dan huruf g, ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling lama 9 tahun.

Contohnya, beberapa orang masuk ke rumah pada malam hari dengan cara membongkar pintu untuk mengambil barang. Perbuatan tersebut memiliki kombinasi keadaan dan cara yang oleh KUHP dianggap lebih berbahaya sehingga ancaman pidananya lebih berat.

4. Pasal 478 — Pencurian ringan

Pasal 478 memberikan perlakuan yang lebih ringan terhadap pencurian tertentu.

Pencurian dapat dikategorikan sebagai pencurian ringan apabila:

  1. memenuhi ketentuan Pasal 476 atau Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g;
  2. dilakukan bukan dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya; dan
  3. nilai barang yang dicuri tidak lebih dari Rp500.000.

Sanksinya adalah denda paling banyak kategori II.

Dalam KUHP, denda kategori II secara normatif ditetapkan paling banyak Rp10.000.000.

Jadi, Pasal 478 menunjukkan bahwa KUHP tidak semata-mata mempertimbangkan perbuatan mengambil barang, tetapi juga mempertimbangkan nilai barang dan keadaan ketika pencurian dilakukan.

5. Pasal 479 — Pencurian dengan kekerasan

Pasal 479 mengatur pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Kekerasan tersebut dapat terjadi sebelum, pada saat, atau setelah pencurian, dengan tujuan antara lain mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau mempertahankan penguasaan atas barang ketika pelaku tertangkap tangan. Ancaman pidana dasarnya adalah penjara paling lama 9 tahun.

Contohnya, seseorang mengambil barang milik korban kemudian menggunakan kekerasan agar korban tidak dapat mempertahankan barang tersebut atau agar pelaku dapat melarikan diri sambil tetap menguasai barang curian.

Pasal ini pada dasarnya menggambarkan bahwa ketika pencurian sudah melibatkan serangan terhadap keamanan fisik atau kebebasan seseorang, tingkat bahayanya menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan pencurian biasa.

Perbandingan singkat

PasalBentuk pencurianAncaman utama
476Pencurian biasaPenjara ≤ 5 tahun / denda kategori V
477 ayat (1)Pencurian dengan pemberatanPenjara ≤ 7 tahun / denda kategori V
477 ayat (2)Pencurian dengan kombinasi keadaan tertentuPenjara ≤ 9 tahun
478Pencurian ringanDenda ≤ kategori II
479Pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasanPenjara ≤ 9 tahun

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari KUHP Nasional yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga untuk peristiwa pidana yang terjadi setelah tanggal tersebut, analisis harus memperhatikan KUHP Nasional, bukan sekadar menggunakan nomor pasal pencurian dalam KUHP lama.

ORDER VIA CHAT

Produk : Jenis dan Unsur Tindak Pidana Pencurian dalam KUHP Terbaru

Harga :

https://www.indometro.org/2026/08/jenis-dan-unsur-tindak-pidana-pencurian.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi

👥 PARALEGAL TERDAFTAR

INDOMETRO Law Office

125 Total Paralegal
18 Provinsi
118 Aktif

Jaringan Paralegal INDOMETRO Law Office tersebar di berbagai daerah di Indonesia dan siap mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat.