Tindak Pidana Penggelapan Berdasarkan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru

INDOMETRO.ORG - HUKUM PIDANA

I. Pendahuluan

Hukum pidana memberikan perlindungan terhadap berbagai kepentingan hukum, termasuk hak seseorang atas harta benda yang dimilikinya. Perlindungan tersebut diperlukan untuk menjamin kepastian dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

Salah satu tindak pidana yang berkaitan dengan harta kekayaan adalah penggelapan. Tindak pidana ini dapat terjadi dalam berbagai hubungan, seperti hubungan pertemanan, keluarga, pekerjaan, bisnis, penitipan barang, maupun hubungan berdasarkan kepercayaan.

Penggelapan memiliki karakteristik yang berbeda dari pencurian. Dalam pencurian, pelaku memperoleh penguasaan atas barang melalui tindakan mengambil barang secara melawan hukum. Dalam penggelapan, barang tersebut telah berada dalam penguasaan pelaku sebelumnya, tetapi kemudian pelaku memperlakukan barang tersebut secara melawan hukum seolah-olah merupakan miliknya.

Per 2 Januari 2026, pengaturan pidana nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Database peraturan pemerintah mencatat UU tersebut sebagai bagian dari peraturan yang berlaku, sementara UU No. 1 Tahun 2026 mengatur mengenai penyesuaian pidana.

Dengan berlakunya KUHP nasional tersebut, pembahasan mengenai penggelapan tidak lagi cukup hanya menggunakan ketentuan lama, khususnya Pasal 372 KUHP lama. Analisis perlu diarahkan pada ketentuan penggelapan dalam KUHP nasional.

II. Pengertian Tindak Pidana Penggelapan

Penggelapan pada dasarnya merupakan perbuatan seseorang yang secara melawan hukum memiliki barang yang seluruh atau sebagian merupakan milik orang lain, sedangkan barang tersebut berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.

Ketentuan utama mengenai penggelapan terdapat dalam Pasal 486 KUHP.

Secara sederhana, rumusan tersebut mengandung makna bahwa seseorang dapat dikatakan melakukan penggelapan apabila:

  1. pelaku merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;

  2. terdapat suatu barang;

  3. barang tersebut seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain;

  4. barang berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena tindak pidana; dan

  5. pelaku kemudian secara melawan hukum memiliki barang tersebut.

Unsur terakhir merupakan bagian yang sangat penting karena tidak setiap penguasaan atau penggunaan barang milik orang lain dapat secara otomatis dikategorikan sebagai penggelapan.

III. Unsur-Unsur Tindak Pidana Penggelapan

1. Unsur Setiap Orang

KUHP menggunakan istilah "Setiap Orang" sebagai subjek tindak pidana. Artinya, tindak pidana penggelapan dapat dilakukan oleh setiap orang yang memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana menurut hukum.

Pelaku dapat berasal dari berbagai latar belakang, misalnya karyawan, pengurus perusahaan, teman, keluarga, penerima titipan, penyewa, atau pihak lain yang mendapatkan penguasaan atas suatu barang.

2. Unsur Barang Milik Orang Lain

Objek penggelapan harus berupa barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain.

Dengan demikian, apabila seseorang mengambil atau menggunakan barang yang sepenuhnya merupakan miliknya sendiri, pada prinsipnya tidak dapat dikatakan melakukan penggelapan terhadap barang tersebut.

Persoalan kepemilikan menjadi penting untuk dibuktikan karena dalam perkara penggelapan harus jelas hubungan antara pelaku, barang, dan pemilik barang.

3. Barang Berada dalam Kekuasaan Pelaku Bukan karena Tindak Pidana

Unsur ini merupakan pembeda utama antara penggelapan dan pencurian.

Dalam penggelapan, pelaku telah menguasai barang terlebih dahulu melalui suatu keadaan yang pada awalnya bukan merupakan tindak pidana.

Misalnya:

  • seseorang meminjam kendaraan milik orang lain;

  • seseorang menerima barang untuk dititipkan;

  • karyawan menerima uang perusahaan untuk keperluan tertentu;

  • seseorang menerima barang untuk dijual;

  • seseorang menguasai barang berdasarkan hubungan pekerjaan.

Setelah barang berada dalam kekuasaannya, pelaku kemudian melakukan tindakan yang menunjukkan kehendak untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.

4. Unsur Melawan Hukum

Perbuatan memiliki barang tersebut harus dilakukan secara melawan hukum.

Artinya, pelaku tidak mempunyai hak untuk memperlakukan barang tersebut sebagai miliknya sendiri.

Misalnya, seseorang menerima sebuah laptop milik perusahaan untuk digunakan dalam pekerjaan. Apabila kemudian laptop tersebut dijual untuk kepentingan pribadi tanpa hak, maka perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur penggelapan apabila seluruh unsur lainnya terbukti.

5. Unsur Memiliki

"Memiliki" merupakan unsur penting dalam tindak pidana penggelapan.

Perbuatan memiliki dapat tercermin dari tindakan pelaku yang memperlakukan barang milik orang lain seolah-olah merupakan miliknya sendiri.

Contohnya antara lain:

  • menjual barang;

  • menggadaikan barang;

  • mengalihkan barang kepada orang lain;

  • menggunakan barang untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum; atau

  • menolak mengembalikan barang disertai maksud untuk menguasainya.

Namun, keberadaan suatu barang pada seseorang atau keterlambatan pengembalian barang tidak dengan sendirinya membuktikan penggelapan. Harus dianalisis seluruh keadaan dan niat serta tindakan pelaku.

IV. Penggelapan Biasa Menurut KUHP Baru

Penggelapan dalam bentuk dasar diatur dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur perbuatan setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.

Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Dengan demikian, terdapat perubahan penting dari sistem KUHP lama yang menggunakan ancaman pidana berdasarkan rumusan lama. KUHP nasional menggunakan sistem kategori denda sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan.

V. Penggelapan Ringan

KUHP nasional juga mengenal bentuk penggelapan ringan.

Pengaturan tersebut terdapat dalam Pasal 487 KUHP.

Penggelapan dapat dikategorikan lebih ringan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh KUHP, antara lain berkaitan dengan nilai barang dan karakter barang yang menjadi objek penggelapan.

Untuk penggelapan ringan yang memenuhi ketentuan pasal tersebut, ancaman pidananya berupa pidana denda paling banyak kategori II.

Ketentuan mengenai penggelapan ringan menunjukkan bahwa KUHP nasional tidak memperlakukan seluruh perkara penggelapan secara sama. Nilai barang dan keadaan tertentu dapat berpengaruh terhadap klasifikasi tindak pidana dan ancaman pidananya.

VI. Penggelapan dengan Keadaan yang Memberatkan

Selain penggelapan biasa dan penggelapan ringan, KUHP juga mengenal penggelapan yang dilakukan dalam keadaan tertentu yang dapat menyebabkan ancaman pidana lebih berat.

Keadaan yang memberatkan tersebut berkaitan antara lain dengan hubungan atau kedudukan tertentu yang dimiliki pelaku terhadap barang atau pihak yang menyerahkan barang.

Dalam penerapan pasal, aparat penegak hukum harus melihat fakta konkret mengenai:

  • bagaimana barang diserahkan;

  • mengapa barang berada dalam penguasaan pelaku;

  • hubungan hukum antara pelaku dan pemilik;

  • kewajiban pelaku terhadap barang;

  • tindakan pelaku setelah menerima atau menguasai barang; serta

  • maksud dari tindakan pelaku.

Oleh karena itu, penerapan pasal penggelapan harus dilakukan berdasarkan fakta konkret dan tidak semata-mata berdasarkan adanya kerugian.

VII. Perbedaan Penggelapan dan Pencurian

Penggelapan sering kali disamakan dengan pencurian. Padahal, kedua tindak pidana tersebut memiliki perbedaan fundamental.

Contoh sederhana:

Kasus penggelapan:
A meminjam sepeda motor B secara sah. Setelah motor berada pada A, A kemudian menjual motor tersebut tanpa persetujuan B dan mengambil hasil penjualannya untuk dirinya sendiri.

Kasus pencurian:
A mengambil sepeda motor B yang diparkir tanpa pernah memperoleh izin atau penguasaan dari B.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa titik penting penggelapan terletak pada penguasaan awal yang bukan diperoleh karena tindak pidana.

VIII. Penggelapan dalam Hubungan Kerja

Penggelapan dapat terjadi dalam hubungan kerja.

Sebagai contoh, seorang karyawan diberikan kewenangan untuk memegang uang perusahaan untuk melakukan pembayaran kepada pemasok. Apabila uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan pelaku bermaksud memperlakukannya sebagai miliknya sendiri, maka perbuatannya dapat dianalisis sebagai penggelapan apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

Namun, tidak setiap kerugian perusahaan dapat langsung disebut sebagai penggelapan.

Perselisihan mengenai:

  • pembayaran;

  • target pekerjaan;

  • bonus;

  • komisi;

  • utang;

  • kontrak;

  • pembagian keuntungan; atau

  • kewajiban perusahaan,

dapat merupakan persoalan keperdataan apabila tidak terdapat unsur tindak pidana.

Oleh karena itu, harus dilakukan pembedaan antara wanprestasi dan tindak pidana penggelapan.

IX. Penggelapan dalam Hubungan Kepercayaan

Salah satu karakteristik penggelapan adalah adanya hubungan kepercayaan yang menyebabkan barang dapat berada dalam penguasaan pelaku.

Contohnya adalah:

A menitipkan barang kepada B untuk disimpan sementara. B menerima barang tersebut secara sah. Namun, B kemudian menjual barang tersebut dan mengambil uang hasil penjualan untuk dirinya sendiri.

Dalam contoh tersebut, barang pada awalnya berada pada B karena adanya penyerahan dari A. Permasalahan pidana muncul ketika B kemudian memperlakukan barang tersebut sebagai miliknya sendiri secara melawan hukum.

Dengan demikian, unsur kepercayaan sering kali mempunyai peranan penting dalam perkara penggelapan.

X. Penggelapan Uang

Penggelapan tidak terbatas pada benda seperti kendaraan, elektronik atau barang bergerak lainnya. Dalam keadaan tertentu, uang juga dapat menjadi objek perkara penggelapan.

Misalnya seseorang menerima sejumlah uang untuk tujuan tertentu berdasarkan hubungan yang sah, kemudian uang tersebut dikuasai atau digunakan untuk kepentingannya sendiri secara melawan hukum.

Namun, perkara yang berkaitan dengan uang harus dianalisis secara hati-hati. Tidak setiap utang yang belum dibayar atau kewajiban pembayaran yang gagal dipenuhi merupakan penggelapan.

Perlu dibuktikan bagaimana uang tersebut diterima, atas dasar apa uang diberikan, status hukum uang tersebut, serta apa yang dilakukan pelaku setelah menerima uang.

XI. Pengembalian Barang Tidak Selalu Menghapus Tindak Pidana

Dalam praktik, sering muncul pertanyaan apakah seseorang yang telah mengembalikan barang atau uang yang menjadi objek penggelapan otomatis terbebas dari pidana.

Jawabannya tidak dapat disimpulkan secara otomatis.

Pengembalian barang atau pembayaran kerugian merupakan fakta yang dapat memiliki arti dalam penilaian perkara, tetapi harus dibedakan dengan keadaan yang menurut hukum memang menyebabkan gugurnya kewenangan penuntutan atau mekanisme penyelesaian tertentu.

Dengan kata lain:

mengembalikan barang ≠ secara otomatis tidak ada tindak pidana.

Demikian pula:

tidak mengembalikan barang ≠ secara otomatis terbukti melakukan penggelapan.

Yang harus dibuktikan tetaplah seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam KUHP.

XII. Penggelapan dan Pertanggungjawaban Pidana

Tidak cukup hanya membuktikan adanya barang yang hilang atau kerugian.

Dalam hukum pidana, harus diperhatikan pula pertanggungjawaban pidana pelaku. KUHP nasional mengatur prinsip-prinsip mengenai pertanggungjawaban pidana, termasuk kesalahan dan keadaan yang dapat memengaruhi pertanggungjawaban seseorang.

Oleh karena itu, pemeriksaan perkara penggelapan harus menjawab beberapa pertanyaan:

  1. Apakah benar terdapat barang milik orang lain?

  2. Apakah barang tersebut berada dalam kekuasaan pelaku?

  3. Bagaimana barang tersebut dapat berada dalam kekuasaan pelaku?

  4. Apakah penguasaan tersebut diperoleh bukan karena tindak pidana?

  5. Apakah pelaku kemudian melakukan perbuatan memiliki?

  6. Apakah perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum?

  7. Apakah terdapat kesalahan pada diri pelaku?

  8. Apakah terdapat alasan pembenar atau alasan pemaaf?

Pertanyaan tersebut penting untuk menentukan apakah seseorang benar-benar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

XIII. Analisis Contoh Kasus

Misalnya, seseorang menerima uang sebesar Rp100.000.000 dari pemilik usaha untuk membeli barang bagi kepentingan perusahaan.

Uang tersebut diberikan secara sah dan berada dalam penguasaan orang tersebut karena adanya tugas dari perusahaan.

Namun, uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli kendaraan pribadi dan pelaku tidak memiliki hak untuk menggunakan uang tersebut.

Dalam kasus tersebut, analisis hukum harus diarahkan pada beberapa hal.

Pertama, harus dibuktikan bahwa uang tersebut merupakan milik pihak lain.

Kedua, harus dibuktikan bahwa uang tersebut berada dalam penguasaan pelaku bukan karena tindak pidana.

Ketiga, harus dibuktikan bahwa pelaku menggunakan atau memperlakukan uang tersebut seolah-olah merupakan miliknya sendiri.

Keempat, harus dibuktikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum.

Apabila seluruh unsur terpenuhi, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penggelapan sesuai ketentuan KUHP.

Sebaliknya, apabila sejak awal hubungan tersebut sebenarnya merupakan hubungan utang-piutang atau transaksi bisnis yang sah dan tidak terdapat tindakan memiliki barang secara melawan hukum, maka perkara tersebut tidak boleh secara otomatis dikategorikan sebagai penggelapan.

XIV. Kesimpulan

Tindak pidana penggelapan merupakan salah satu tindak pidana terhadap harta kekayaan yang diatur dalam KUHP nasional.

Ketentuan utama mengenai penggelapan terdapat dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan ketentuan mengenai bentuk penggelapan lainnya diatur dalam pasal-pasal berikutnya.

Ciri utama penggelapan adalah barang yang menjadi objek tindak pidana telah berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena tindak pidana, kemudian pelaku secara melawan hukum memiliki atau memperlakukan barang tersebut sebagai miliknya sendiri.

Hal tersebut membedakan penggelapan dari pencurian. Dalam pencurian, penguasaan barang diperoleh melalui perbuatan mengambil barang secara melawan hukum, sedangkan dalam penggelapan penguasaan awal barang telah diperoleh sebelumnya secara sah atau bukan melalui tindak pidana.

Dalam penerapan KUHP terbaru, tidak setiap kerugian, utang, kegagalan memenuhi kontrak, atau keterlambatan mengembalikan barang dapat langsung dikategorikan sebagai penggelapan. Harus dibuktikan seluruh unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana pelaku.

Dengan berlakunya KUHP nasional sejak 2 Januari 2026, pemahaman mengenai penggelapan perlu disesuaikan dengan sistem dan rumusan pidana yang baru, bukan semata-mata menggunakan ketentuan Pasal 372 KUHP lama. Database peraturan pemerintah mencatat UU No. 1 Tahun 2023 sebagai peraturan yang berlaku dan UU No. 1 Tahun 2026 sebagai undang-undang penyesuaian pidana.


ORDER VIA CHAT

Produk : Tindak Pidana Penggelapan Berdasarkan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru

Harga :

https://www.indometro.org/2026/08/tindak-pidana-penggelapan-berdasarkan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi

👥 PARALEGAL TERDAFTAR

INDOMETRO Law Office

125 Total Paralegal
18 Provinsi
118 Aktif

Jaringan Paralegal INDOMETRO Law Office tersebar di berbagai daerah di Indonesia dan siap mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat.