Bisa Dipenjara 7 Tahun! Mengenal Pasal 373 KUHP tentang Keterangan Palsu


Indometro.org - Tindak Pidana

Pendahuluan

Keterangan yang diberikan di bawah sumpah memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum karena mengandung konsekuensi hukum bagi orang yang memberikan keterangan tersebut. Sumpah pada dasarnya dimaksudkan untuk menjamin bahwa seseorang memberikan keterangan secara benar, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pemberian keterangan yang sengaja tidak benar dalam keadaan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

Dalam hukum pidana Indonesia, tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah sebelumnya dikenal antara lain melalui Pasal 242 KUHP lama. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengaturan tersebut ditempatkan secara khusus dalam Bab X Buku Kedua tentang Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah, yaitu Pasal 373 KUHP Nasional. Ketentuan ini menjadi salah satu bentuk pembaruan hukum pidana nasional yang tetap mempertahankan kriminalisasi terhadap perbuatan memberikan keterangan palsu, tetapi dengan konstruksi norma yang disesuaikan dengan sistem KUHP Nasional. 

Rumusan Pasal 373 KUHP Nasional

Pasal 373 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 pada pokoknya menentukan bahwa setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah, atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, kemudian memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik secara lisan maupun tulisan, baik dilakukan sendiri maupun melalui kuasa khusus yang ditunjuk untuk itu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Selanjutnya, Pasal 373 ayat (2) menentukan bahwa yang disamakan dengan sumpah adalah janji atau pernyataan yang menguatkan yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang menjadi pengganti sumpah. Adapun ayat (3) memungkinkan dijatuhkannya pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d. 

Dengan demikian, rumusan Pasal 373 tidak hanya terbatas pada sumpah dalam pengertian formal, tetapi juga mencakup bentuk janji atau pernyataan yang secara hukum dipersamakan dengan sumpah.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Pasal 373

Untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 373, beberapa unsur penting harus diperhatikan.

1. Unsur "Setiap Orang"

Pasal 373 menggunakan subjek hukum "Setiap Orang". Artinya, pada prinsipnya setiap orang yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah bukan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok atau jabatan tertentu. Namun, orang tersebut harus berada dalam keadaan yang secara hukum mengharuskannya memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan yang menimbulkan akibat hukum.

2. Adanya Kewajiban Memberikan Keterangan

Unsur penting berikutnya adalah adanya kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memberikan keterangan di atas sumpah atau adanya keadaan bahwa keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum.

Dengan demikian, tidak setiap pernyataan yang tidak benar secara otomatis merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 373. Harus terdapat dasar hukum yang menjadikan seseorang wajib memberikan keterangan tersebut dalam bentuk yang mempunyai konsekuensi hukum.

Hal ini penting karena hukum pidana harus membedakan antara kebohongan biasa dengan kebohongan yang diberikan dalam keadaan yang oleh hukum diberikan kekuatan atau konsekuensi tertentu.

3. Keterangan Diberikan di Atas Sumpah

Keterangan yang menjadi objek tindak pidana harus berkaitan dengan sumpah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Namun, Pasal 373 ayat (2) memperluas pengertian sumpah. Janji atau pernyataan yang menguatkan yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang menjadi pengganti sumpah dipersamakan dengan sumpah. 

Konsekuensinya, penerapan Pasal 373 tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya penggunaan kata "sumpah", tetapi harus dilihat berdasarkan fungsi dan dasar hukum dari janji atau pernyataan tersebut.

4. Adanya Keterangan Palsu

Unsur berikutnya adalah adanya keterangan yang tidak benar atau palsu.

Yang penting, berdasarkan penjelasan Pasal 373 ayat (1), ketidakbenaran dari keterangan tersebut harus diketahui oleh orang yang memberikan keterangan. 

Dengan demikian, kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan tanpa mengetahui bahwa keterangan tersebut tidak benar tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan memberikan keterangan palsu yang dapat dipidana.

Unsur pengetahuan tersebut menjadi penting dalam menentukan bentuk kesalahan pelaku. Aparat penegak hukum perlu membuktikan bahwa orang yang memberikan keterangan mengetahui adanya ketidakbenaran dalam keterangannya.

5. Dilakukan Secara Lisan atau Tulisan

Pasal 373 secara tegas mencakup keterangan palsu yang diberikan secara lisan maupun tulisan.

Artinya, bentuk keterangan bukan menjadi pembatas utama penerapan pasal ini. Selama seluruh unsur lainnya terpenuhi, keterangan yang diberikan secara tertulis dapat memiliki konsekuensi pidana sebagaimana keterangan yang diberikan secara lisan.

6. Dilakukan Sendiri atau Melalui Kuasa Khusus

Pasal 373 juga mengatur kemungkinan keterangan tersebut diberikan oleh kuasa yang secara khusus ditunjuk untuk itu.

Pengaturan ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan pada situasi ketika seseorang memberikan keterangan secara langsung, tetapi juga memperhatikan keadaan ketika pemberian keterangan dilakukan melalui mekanisme kuasa khusus sebagaimana dimungkinkan oleh hukum.

Kesengajaan dan Pengetahuan tentang Kepalsuan

Salah satu aspek yang sangat penting dalam memahami Pasal 373 adalah persoalan kesalahan pelaku.

Penjelasan Pasal 373 menyatakan bahwa ketidakbenaran dari keterangan palsu harus diketahui oleh orang yang memberikan keterangan tersebut. Dengan demikian, keberadaan fakta bahwa suatu keterangan ternyata tidak sesuai dengan kenyataan belum dengan sendirinya membuktikan tindak pidana.

Sebagai contoh, seseorang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa berdasarkan informasi yang diyakininya benar. Kemudian, setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata informasi tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dalam kondisi demikian, perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah orang tersebut memang mengetahui bahwa informasi tersebut tidak benar ketika memberikan keterangannya.

Hal ini berbeda dengan keadaan ketika seseorang mengetahui fakta yang sebenarnya, tetapi dengan sengaja menyampaikan fakta yang berbeda dalam keterangan yang diberikan di bawah sumpah. Dalam keadaan demikian, unsur pengetahuan terhadap ketidakbenaran menjadi lebih relevan untuk dianalisis.

Oleh sebab itu, pembuktian tindak pidana Pasal 373 tidak cukup hanya membandingkan isi keterangan dengan fakta yang ditemukan kemudian. Penegak hukum juga perlu menilai keadaan batin dan pengetahuan pemberi keterangan pada saat keterangan tersebut diberikan.

Ancaman Pidana

Pasal 373 ayat (1) menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah dipandang sebagai perbuatan yang serius karena dapat merusak kepercayaan terhadap proses hukum dan terhadap keterangan yang secara hukum seharusnya dapat dipercaya. 

Selain pidana pokok berupa pidana penjara, Pasal 373 ayat (3) memberikan kemungkinan dijatuhkannya pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 86 huruf a sampai dengan huruf d KUHP Nasional. 

Dengan demikian, hakim tidak hanya dapat menjatuhkan pidana penjara apabila unsur tindak pidana terbukti, tetapi dalam kondisi yang memenuhi ketentuan juga dapat mempertimbangkan pidana tambahan tersebut.

Perbedaan dengan Pengaturan dalam KUHP Lama

Dalam KUHP lama, tindak pidana sumpah palsu atau keterangan palsu diatur dalam Pasal 242 KUHP. Ketentuan lama tersebut pada dasarnya mengatur pemberian keterangan palsu di atas sumpah dan juga mengenal keadaan khusus apabila keterangan palsu diberikan dalam perkara pidana serta merugikan tersangka atau terdakwa. 

KUHP Nasional membawa perubahan dalam sistematika pengaturannya. Pasal 373 ditempatkan secara khusus dalam Bab X Buku Kedua dengan judul "Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah".

Selain Pasal 373, KUHP Nasional juga memiliki Pasal 291, yang secara khusus mengatur pemberian keterangan palsu dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan. Pasal 291 memiliki karakteristik tersendiri karena berkaitan langsung dengan pemeriksaan perkara dalam proses peradilan dan mengatur keadaan ketika perbuatan tersebut merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan.

Karena itu, dalam praktik perlu dilakukan pembedaan secara cermat antara Pasal 291 dan Pasal 373. Tidak semua keterangan palsu otomatis dikenakan Pasal 373 tanpa melihat konteks pemberian keterangan dan ketentuan hukum yang mewajibkan atau memberikan akibat hukum terhadap keterangan tersebut.

Kepentingan Perlindungan terhadap Proses Hukum

Kriminalisasi keterangan palsu di atas sumpah memiliki fungsi penting dalam menjaga integritas sistem hukum.

Proses peradilan dan berbagai proses hukum lainnya sangat bergantung pada informasi yang diberikan oleh orang-orang yang terlibat di dalamnya. Apabila seseorang dengan sengaja memberikan keterangan yang diketahui tidak benar dalam keadaan yang mempunyai kekuatan hukum, keterangan tersebut dapat memengaruhi pengambilan keputusan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Dengan demikian, Pasal 373 pada hakikatnya tidak hanya melindungi kepentingan individual, tetapi juga melindungi kepercayaan terhadap proses hukum dan kepastian hukum.

Keterangan yang diberikan berdasarkan sumpah atau janji yang dipersamakan dengan sumpah mempunyai nilai tertentu karena hukum memberikan konsekuensi terhadapnya. Apabila kewajiban tersebut dapat dilanggar tanpa konsekuensi, maka fungsi sumpah atau janji sebagai instrumen untuk memperoleh keterangan yang benar akan kehilangan maknanya.

Persoalan Pembuktian

Dalam penerapan Pasal 373, persoalan pembuktian menjadi salah satu aspek yang paling penting.

Pertama, harus dibuktikan bahwa pelaku memang mempunyai kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memberikan keterangan di atas sumpah atau bahwa keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum.

Kedua, harus dibuktikan bahwa keterangan yang diberikan memang tidak benar.

Ketiga, harus dibuktikan bahwa pemberi keterangan mengetahui ketidakbenaran tersebut. Unsur terakhir ini sangat penting karena penjelasan Pasal 373 secara eksplisit mensyaratkan pengetahuan terhadap ketidakbenaran keterangan. 

Dengan demikian, pembuktian tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah keterangan tersebut benar atau salah, tetapi juga harus menjawab pertanyaan apakah pemberi keterangan mengetahui bahwa keterangan tersebut tidak benar ketika keterangan diberikan.

Pendekatan tersebut penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap kesalahan yang sebenarnya merupakan kekeliruan, ketidaktahuan, atau perbedaan persepsi mengenai suatu fakta.

Contoh Penerapan

Sebagai ilustrasi, seseorang diwajibkan memberikan keterangan berdasarkan ketentuan hukum dan sebelum memberikan keterangan tersebut telah memahami fakta yang sebenarnya. Orang tersebut kemudian dengan sengaja menyampaikan fakta yang berbeda karena ingin memperoleh keuntungan atau memengaruhi akibat hukum dari proses tersebut.

Apabila seluruh unsur Pasal 373 terpenuhi, khususnya adanya kewajiban hukum untuk memberikan keterangan, adanya keterangan palsu, serta pengetahuan pemberi keterangan mengenai ketidakbenaran tersebut, maka perbuatan itu dapat masuk dalam ruang lingkup tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373.

Sebaliknya, apabila seseorang memberikan keterangan yang ternyata keliru tetapi pada saat memberikan keterangan tersebut ia sungguh-sungguh tidak mengetahui bahwa informasi tersebut salah, maka unsur pengetahuan mengenai ketidakbenaran perlu dikaji secara serius sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana.

Kesimpulan

Tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah dalam KUHP Nasional diatur dalam Pasal 373 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik secara lisan maupun tulisan, ketika seseorang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum.

Unsur penting dalam penerapan Pasal 373 meliputi adanya subjek "Setiap Orang", adanya kewajiban hukum untuk memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan yang menimbulkan akibat hukum, adanya keterangan palsu, pemberian keterangan secara lisan atau tulisan, serta adanya pengetahuan pemberi keterangan mengenai ketidakbenaran keterangan tersebut.

Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dengan kemungkinan dijatuhkannya pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu. Selain itu, sumpah dalam Pasal 373 juga mencakup janji atau pernyataan yang menguatkan yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang menjadi pengganti sumpah. 

Pada akhirnya, keberadaan Pasal 373 memiliki fungsi penting dalam menjaga kejujuran dan integritas keterangan yang mempunyai akibat hukum. Namun, penerapannya harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pembuktian unsur kesalahan, khususnya mengenai pengetahuan pelaku bahwa keterangan yang diberikan memang tidak benar.


ORDER VIA CHAT

Produk : Bisa Dipenjara 7 Tahun! Mengenal Pasal 373 KUHP tentang Keterangan Palsu

Harga :

https://www.indometro.org/2026/09/bisa-dipenjara-7-tahun-mengenal-pasal.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi

👥 PARALEGAL TERDAFTAR

INDOMETRO Law Office

125 Total Paralegal
18 Provinsi
118 Aktif

Jaringan Paralegal INDOMETRO Law Office tersebar di berbagai daerah di Indonesia dan siap mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat.