Hati-Hati Memalsukan Dokumen! Ini Sanksi Pidananya Berdasarkan KUHP Terbaru



Memahami Unsur, Bentuk, dan Ancaman Pidananya Berdasarkan KUHP Nasional

Pemalsuan surat merupakan salah satu tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian bagi seseorang, badan hukum, maupun kepentingan masyarakat. Surat atau dokumen tertentu memiliki fungsi penting sebagai alat bukti, dasar lahirnya suatu hak, perjanjian, maupun kewajiban. Oleh karena itu, tindakan membuat atau menggunakan surat yang tidak benar dapat memiliki konsekuensi hukum pidana.

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Dalam KUHP Nasional, tindak pidana pemalsuan surat diatur secara khusus dalam Bab XIII Tindak Pidana Pemalsuan Surat, khususnya Pasal 391 sampai dengan Pasal 394.

1. Apa yang dimaksud dengan pemalsuan surat?

Secara sederhana, pemalsuan surat merupakan perbuatan membuat surat secara tidak benar atau memalsukan surat tertentu dengan maksud agar surat tersebut digunakan atau dianggap benar, padahal sebenarnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Namun, tidak setiap kesalahan dalam suatu surat otomatis merupakan tindak pidana pemalsuan surat. Untuk dapat dikenakan ketentuan pidana, harus dilihat secara keseluruhan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.

Hal penting lainnya adalah adanya maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah benar atau tidak palsu, serta adanya potensi kerugian akibat penggunaan surat tersebut.


2. Pemalsuan surat berdasarkan Pasal 391 KUHP

Pasal 391 ayat (1) KUHP Nasional mengatur bahwa seseorang dapat dipidana apabila membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan:

  • suatu hak;

  • suatu perikatan;

  • pembebasan utang; atau

  • yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal.

Perbuatan tersebut harus dilakukan dengan maksud agar surat digunakan atau diminta untuk digunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu. Selain itu, penggunaan surat tersebut harus dapat menimbulkan kerugian.

Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Dalam KUHP Nasional, denda kategori VI memiliki batas paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Dengan demikian, pemalsuan surat pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan tindakan mengubah atau membuat dokumen secara fisik, tetapi juga harus dilihat dari tujuan, sifat surat, serta akibat yang mungkin timbul dari penggunaannya.


3. Orang yang menggunakan surat palsu juga dapat dipidana

Pemalsuan surat tidak hanya dapat menjerat orang yang membuat atau memalsukan surat.

Pasal 391 ayat (2) KUHP Nasional juga mengatur mengenai orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar atau tidak dipalsu, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.

Artinya, seseorang yang tidak membuat surat palsu tersebut tetap dapat menghadapi pertanggungjawaban pidana apabila dengan sengaja menggunakan surat yang diketahui tidak benar atau palsu dalam keadaan yang memenuhi unsur pasal tersebut.

Hal ini menjadi penting karena dalam praktik, pihak yang membuat surat palsu dan pihak yang menggunakan surat palsu dapat merupakan orang yang berbeda.


4. Pemalsuan akta autentik dan surat tertentu

KUHP Nasional memberikan ancaman pidana yang lebih berat terhadap pemalsuan jenis surat tertentu.

Berdasarkan Pasal 392 ayat (1) KUHP Nasional, pemalsuan terhadap beberapa jenis surat tertentu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Jenis surat yang dimaksud antara lain:

  1. akta autentik;

  2. surat utang atau sertifikat utang dari negara atau bagiannya atau dari lembaga umum;

  3. saham, surat utang, sertifikat saham, atau sertifikat utang dari perkumpulan, yayasan, perseroan, atau persekutuan;

  4. talon atau tanda bukti dividen maupun bunga;

  5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;

  6. surat keterangan mengenai hak atas tanah; dan

  7. surat berharga lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa semakin tinggi nilai pembuktian atau kedudukan hukum suatu dokumen, semakin serius pula perlindungan hukum pidana terhadap dokumen tersebut.


5. Bagaimana dengan pemalsuan tanda tangan?

Pemalsuan tanda tangan sering kali dikaitkan dengan tindak pidana pemalsuan surat.

Namun, yang perlu diperhatikan adalah bahwa tanda tangan palsu tidak berdiri sendiri sebagai satu-satunya unsur tindak pidana. Dalam penerapannya, harus dilihat surat yang ditandatangani, tujuan penggunaannya, isi surat, maksud pelaku, serta kemungkinan kerugian yang ditimbulkan.

Sebagai contoh, seseorang membuat surat perjanjian dengan mencantumkan tanda tangan orang lain tanpa persetujuan pemilik tanda tangan tersebut, kemudian surat itu digunakan seolah-olah merupakan dokumen yang sah. Apabila unsur-unsur dalam Pasal 391 atau Pasal 392 terpenuhi, perbuatan tersebut dapat masuk dalam lingkup tindak pidana pemalsuan surat.

Apabila objeknya merupakan akta autentik atau surat tertentu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 392, ancaman pidananya dapat lebih berat, yaitu penjara paling lama 8 tahun.


6. Keterangan palsu dalam akta autentik

Selain pemalsuan surat, KUHP Nasional juga mengatur mengenai keterangan palsu dalam akta autentik.

Pasal 394 KUHP Nasional mengatur mengenai orang yang meminta agar dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud menggunakan atau meminta orang lain menggunakan akta tersebut seolah-olah keterangannya sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Dengan demikian, perlu dibedakan antara:

Pemalsuan surat → berkaitan dengan membuat surat secara tidak benar atau memalsukan surat.

Keterangan palsu dalam akta autentik → berkaitan dengan memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam suatu akta autentik.

Keduanya merupakan perbuatan yang berbeda dan harus dilihat berdasarkan fakta serta unsur hukum yang terpenuhi.


7. Unsur penting yang perlu diperhatikan

Dalam menangani dugaan pemalsuan surat, terdapat beberapa hal yang perlu diperiksa secara cermat, antara lain:

A. Keaslian surat

Perlu diketahui apakah surat tersebut benar-benar palsu, dibuat secara tidak benar, atau mengalami perubahan dari dokumen aslinya.

B. Maksud pelaku

Harus dilihat apakah terdapat maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah benar.

C. Tujuan penggunaan

Perlu diperiksa untuk kepentingan apa surat tersebut dibuat atau digunakan, misalnya untuk memperoleh hak, membuat perjanjian, membuktikan suatu keadaan, atau kepentingan lainnya.

D. Potensi kerugian

KUHP Nasional menempatkan kemungkinan timbulnya kerugian sebagai bagian penting dalam rumusan Pasal 391 dan Pasal 392.

E. Jenis surat

Jenis surat sangat penting karena pemalsuan surat biasa dan pemalsuan terhadap akta autentik atau surat tertentu dapat memiliki ancaman pidana yang berbeda.


8. Contoh kasus pemalsuan surat

Sebagai contoh, seseorang membuat surat perjanjian seolah-olah telah ditandatangani oleh pihak lain. Padahal pihak tersebut tidak pernah menandatangani atau menyetujui surat tersebut.

Kemudian surat tersebut digunakan untuk menuntut pembayaran atau untuk membuktikan adanya suatu hubungan hukum.

Dalam keadaan demikian, penyidik dan penegak hukum perlu melihat antara lain:

  • siapa yang membuat surat;

  • siapa yang membubuhkan tanda tangan;

  • apakah tanda tangan tersebut asli atau palsu;

  • apakah pihak yang namanya tercantum mengetahui pembuatan surat;

  • untuk apa surat tersebut digunakan;

  • apakah pelaku mengetahui bahwa surat tersebut tidak benar;

  • serta apakah penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Dengan demikian, penentuan adanya tindak pidana tidak semata-mata didasarkan pada adanya tanda tangan yang dipersoalkan, tetapi harus berdasarkan keseluruhan fakta dan terpenuhinya unsur tindak pidana.


9. Perbedaan KUHP Lama dan KUHP Nasional

Sebelum KUHP Nasional berlaku, pemalsuan surat pada umumnya dikenal melalui Pasal 263 KUHP lama, sedangkan pemalsuan terhadap jenis surat tertentu antara lain diatur dalam Pasal 264 KUHP lama dan keterangan palsu dalam akta autentik dikaitkan dengan Pasal 266 KUHP lama.

Setelah KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026, pengaturan tersebut telah diperbarui dan ditempatkan dalam Pasal 391 sampai dengan Pasal 394 UU No. 1 Tahun 2023. UU No. 1 Tahun 2023 juga mencabut sejumlah ketentuan KUHP lama sebagaimana diatur dalam ketentuan penutupnya.

Secara garis besar:

KUHP LamaKUHP Nasional
Pasal 263Pasal 391
Pasal 264Pasal 392
Pasal 265Pasal 393
Pasal 266Pasal 394

Oleh karena itu, dalam perkara yang terjadi setelah berlakunya KUHP Nasional, dasar hukum perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.


10. Kesimpulan

Pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata apabila perbuatannya telah memenuhi unsur pidana.

Dalam KUHP Nasional, Pasal 391 mengatur pemalsuan surat secara umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori VI. Sementara itu, pemalsuan terhadap akta autentik dan surat-surat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 392 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun. Keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana Pasal 394 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Masyarakat perlu berhati-hati dalam membuat, menandatangani, maupun menggunakan dokumen hukum. Jangan menggunakan surat yang diketahui tidak benar atau palsu untuk memperoleh hak, membuktikan suatu keadaan, melakukan transaksi, ataupun merugikan pihak lain.

Apabila seseorang menemukan dugaan pemalsuan surat, langkah yang tepat adalah mengumpulkan dokumen dan bukti yang berkaitan, menjaga dokumen asli, serta memperoleh konsultasi hukum untuk menentukan langkah hukum yang sesuai.


ORDER VIA CHAT

Produk : Hati-Hati Memalsukan Dokumen! Ini Sanksi Pidananya Berdasarkan KUHP Terbaru

Harga :

https://www.indometro.org/2026/09/hati-hati-memalsukan-dokumen-ini-sanksi.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi

👥 PARALEGAL TERDAFTAR

INDOMETRO Law Office

125 Total Paralegal
18 Provinsi
118 Aktif

Jaringan Paralegal INDOMETRO Law Office tersebar di berbagai daerah di Indonesia dan siap mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat.