Penelantaran Bukan Sekadar Masalah Keluarga, tetapi Dapat Berujung Pidana
Penelantaran terhadap seseorang sering kali dianggap sebagai persoalan pribadi atau masalah keluarga. Padahal, dalam kondisi tertentu, tindakan menelantarkan seseorang dapat menjadi tindak pidana.
KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara khusus mengatur mengenai Tindak Pidana Penelantaran Orang dalam BAB XVI, Pasal 428 sampai dengan Pasal 432. KUHP tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
1. Apa yang Dimaksud dengan Penelantaran Orang?
Pada prinsipnya, penelantaran terjadi ketika seseorang menempatkan atau membiarkan orang lain berada dalam keadaan terlantar, padahal berdasarkan hukum atau persetujuan, dirinya memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut.
Ketentuan utama mengenai hal ini terdapat dalam Pasal 428 ayat (1) KUHP.
Artinya, tidak setiap tindakan meninggalkan seseorang otomatis merupakan tindak pidana. Harus dilihat terlebih dahulu apakah pelaku memang memiliki kewajiban hukum atau kewajiban berdasarkan persetujuan untuk memberikan nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut.
2. Ancaman Pidana Pasal 428 KUHP
Berdasarkan Pasal 428 ayat (1) KUHP, seseorang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sementara ia mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah, merawat, atau memelihara, dapat dipidana dengan:
Pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh pejabat yang mempunyai kewajiban untuk merawat atau memelihara orang terlantar, ancaman pidananya dapat meningkat menjadi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III.
Lebih berat lagi apabila penelantaran tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat, pelaku dapat dipidana paling lama 5 tahun. Apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidananya dapat mencapai 7 tahun penjara.
3. Penelantaran Anak
KUHP Nasional juga memberikan perlindungan khusus terhadap anak.
Pasal 429 KUHP mengatur mengenai perbuatan meninggalkan anak yang belum berumur 7 tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab terhadap anak tersebut.
Pelaku dapat dikenai pidana:
- Paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV;
- Paling lama 7 tahun apabila mengakibatkan luka berat;
- Paling lama 9 tahun apabila mengakibatkan kematian.
Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah atau ibu anak, pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga).
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab orang tua terhadap anak bukan hanya persoalan moral, tetapi dalam keadaan tertentu juga memiliki konsekuensi hukum pidana.
4. Penelantaran Tidak Selalu Berarti Meninggalkan Secara Fisik
Hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa penelantaran tidak selalu berarti seseorang pergi dan meninggalkan korban secara fisik.
Penelantaran dapat berkaitan dengan tidak menjalankan kewajiban yang seharusnya dilakukan, seperti kewajiban memberikan nafkah, merawat, atau memelihara seseorang yang secara hukum memang menjadi tanggung jawabnya.
Karena itu, dalam menilai suatu perkara, perlu diperiksa hubungan hukum antara pelaku dan korban, kewajiban yang melekat pada pelaku, serta kondisi korban akibat tidak dipenuhinya kewajiban tersebut.
Penjelasan Pasal 428 juga menekankan bahwa hakim perlu melihat apakah hubungan antara pelaku dan orang yang terlantar memang dikuasai oleh hukum atau perjanjian yang mewajibkan pelaku memberi nafkah, merawat, atau memelihara korban.
5. Contoh Kasus Penelantaran
Salah satu contoh yang dapat menggambarkan penerapan ketentuan ini adalah ketika seseorang memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada orang yang menjadi tanggungannya, tetapi dengan sengaja membiarkan kewajiban tersebut tidak dijalankan hingga orang tersebut berada dalam keadaan terlantar.
Dalam praktik peradilan tahun 2026, Pengadilan Negeri Ende pernah menjatuhkan putusan dalam perkara penelantaran terhadap istri dengan menggunakan Pasal 428 ayat (1) KUHP. Perkara tersebut berakhir dengan pidana pengawasan bersyarat selama enam bulan.
Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan mengenai penelantaran orang dalam KUHP Nasional bukan sekadar norma tertulis, tetapi telah digunakan dalam penanganan perkara pidana.
6. Apa yang Harus Dibuktikan?
Dalam perkara penelantaran, beberapa hal penting yang perlu diperhatikan antara lain:
Pertama, adanya hubungan atau keadaan yang menimbulkan kewajiban hukum atau kewajiban berdasarkan persetujuan.
Kedua, adanya kewajiban untuk memberikan nafkah, perawatan, atau pemeliharaan.
Ketiga, adanya perbuatan menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan terlantar.
Keempat, terdapat hubungan antara perbuatan tersebut dengan kondisi korban.
Apabila akibat penelantaran sampai menimbulkan luka berat atau kematian, konsekuensi pidananya menjadi lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 428 ayat (3) KUHP.
Kesimpulan
Penelantaran orang bukan persoalan sepele. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana apabila dilakukan oleh seseorang yang berdasarkan hukum atau persetujuan mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah, merawat, atau memelihara orang lain.
KUHP Nasional telah memberikan pengaturan khusus melalui Pasal 428 sampai dengan Pasal 432, termasuk ketentuan yang memberikan perlindungan lebih terhadap anak dan ketentuan mengenai akibat yang lebih berat apabila penelantaran menyebabkan luka berat atau kematian.
Jangan diam ketika hak seseorang untuk mendapatkan nafkah, perawatan, dan pemeliharaan diabaikan. Pahami hak hukum dan segera konsultasikan apabila terdapat dugaan tindak pidana penelantaran.
Catatan: Penerapan pasal dalam suatu perkara tetap harus melihat fakta, hubungan hukum antara para pihak, unsur tindak pidana, serta alat bukti yang tersedia.
Diskusi