Terjerat Kasus Narkoba? Kenali Pasal 609–611 KUHP dan Ancaman Hukumannya
Indometro.org –
Pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia memasuki babak baru sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026. Sejumlah ketentuan mengenai tindak pidana narkotika kini diatur dalam Pasal 609 sampai dengan Pasal 611 KUHP, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang ketentuan pidananya telah mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perubahan ini penting dipahami oleh masyarakat, terutama mereka yang ingin mengetahui ancaman hukuman bagi orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika tanpa hak.
Namun, ada satu hal yang tidak boleh diabaikan: tidak semua perkara narkotika memiliki karakteristik yang sama. Kedudukan seseorang sebagai pengedar, pihak yang menguasai narkotika, penyalah guna, atau korban penyalahgunaan perlu diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut.
1. Apa Dasar Hukum Tindak Pidana Narkotika dalam KUHP Baru?
Dasar hukum utama yang perlu diperhatikan adalah:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sepanjang ketentuannya masih berlaku.
Peraturan lain yang berkaitan dengan penggolongan narkotika, penanganan penyalah guna, rehabilitasi, dan proses peradilan pidana.
KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam pengaturannya, Pasal 609 dan Pasal 610 mengatur sejumlah perbuatan terkait narkotika, sedangkan Pasal 611 mengatur rujukan mengenai penggolongan dan jumlah narkotika kepada undang-undang yang mengatur narkotika.
Artinya, memahami perkara narkotika pada 2026 tidak cukup hanya dengan menghafal nomor pasal. Penegak hukum dan masyarakat juga perlu memperhatikan perubahan peraturan serta hubungan KUHP dengan Undang-Undang Narkotika.
2. Pasal 609 KUHP: Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika
Pasal 609 KUHP mengatur perbuatan setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika.
Setelah penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, ancaman pidana pokok dalam Pasal 609 ayat (1) meliputi:
Narkotika Golongan I bukan tanaman: penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.
Narkotika Golongan II: penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.
Narkotika Golongan III: penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.
Ancaman pidana dapat menjadi lebih berat apabila jumlah narkotika yang menjadi objek perbuatan melampaui batas yang ditentukan dalam pasal tersebut.
Untuk narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, misalnya, Pasal 609 ayat (2) membuka kemungkinan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, disertai ketentuan denda sesuai peraturan yang berlaku.
Apa artinya bagi masyarakat?
Seseorang yang ditemukan menguasai narkotika dapat menghadapi proses pidana. Akan tetapi, penentuan kesalahan tidak boleh semata-mata didasarkan pada asumsi atau keberadaan barang di suatu tempat. Kepemilikan, penguasaan, pengetahuan, keterkaitan seseorang dengan barang bukti, serta unsur-unsur tindak pidana harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
3. Pasal 610 KUHP: Produksi dan Peredaran Narkotika Tanpa Hak
Selain penguasaan narkotika, KUHP Nasional juga mengatur perbuatan tertentu yang berkaitan dengan produksi dan peredaran narkotika.
Pasal 610 KUHP mencakup perbuatan tanpa hak berupa memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika.
Ketentuan ini ditujukan terhadap perbuatan yang melanggar hukum dalam rangkaian produksi maupun distribusi narkotika. Penerapan pasalnya harus disesuaikan dengan jenis narkotika, bentuk perbuatan, jumlah atau berat barang bukti, serta unsur yang secara khusus dirumuskan dalam ketentuan tersebut.
Perlu diperhatikan bahwa tidak setiap perbuatan dalam transaksi narkotika otomatis dapat dimasukkan ke dalam satu pasal yang sama. Perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika perlu dianalisis berdasarkan ketentuan yang masih berlaku dan relevan terhadap perbuatan yang didakwakan.
Karena itu, penyidik, penuntut umum, penasihat hukum, dan hakim perlu memastikan dasar hukum yang tepat sebelum menerapkan ketentuan pidana terhadap seseorang.
4. Apakah Pengguna Narkoba Bisa Dijerat Pasal yang Sama dengan Pengedar?
Ini merupakan salah satu persoalan paling penting dalam penanganan perkara narkotika.
Orang yang menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri belum tentu berada dalam kedudukan hukum yang sama dengan orang yang mengedarkan narkotika. Pengguna, pecandu, korban penyalahgunaan, dan pengedar perlu dibedakan berdasarkan fakta, tujuan perbuatan, bukti, serta ketentuan hukum yang relevan.
Untuk penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tetap menjadi ketentuan penting yang perlu diperhatikan, dengan mempertimbangkan perubahan peraturan yang berlaku.
Dalam kondisi tertentu, ketentuan rehabilitasi juga dapat relevan. Namun, rehabilitasi bukan berarti setiap orang yang mengaku sebagai pengguna otomatis bebas dari pertanggungjawaban pidana. Penilaiannya memerlukan pemeriksaan terhadap keadaan konkret perkara, termasuk hasil pemeriksaan yang relevan dan persyaratan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, penanganan perkara narkotika seharusnya tidak hanya bertumpu pada label yang diberikan kepada seseorang. Fakta dan alat bukti harus diperiksa untuk menentukan apakah seseorang merupakan penyalah guna, pecandu, korban penyalahgunaan, atau pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika.
5. Apakah UU Narkotika Masih Berlaku Setelah KUHP Baru?
Jawabannya: masih ada ketentuan dalam UU Narkotika yang tetap relevan dan berlaku.
KUHP Nasional tidak dapat dipahami sebagai penghapusan seluruh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 622 KUHP mengatur pencabutan sejumlah ketentuan tertentu, termasuk Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 UU Narkotika, serta penyesuaian rujukan pasal sebagaimana ditentukan dalam ketentuan tersebut.
Sementara itu, ketentuan lain dalam UU Narkotika harus diperiksa status dan keberlakuannya masing-masing, termasuk ketentuan mengenai penyalahgunaan untuk diri sendiri, rehabilitasi, dan aspek lain yang tidak dapat begitu saja dianggap hilang.
Di sinilah pentingnya ketelitian dalam membaca peraturan. Mengutip pasal dari aturan lama tanpa memeriksa perubahan hukumnya dapat menimbulkan kekeliruan dalam memahami dasar pemidanaan.
6. Tantangan Penegakan Hukum Narkotika pada 2026
Pembaruan hukum pidana membawa tantangan tersendiri. Salah satunya adalah memastikan agar penegakan hukum terhadap narkotika tetap tegas, tetapi tidak mengabaikan asas legalitas, kepastian hukum, dan keadilan.
Ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian:
1. Ketepatan penerapan pasal. Penegak hukum perlu memastikan bahwa rumusan pasal yang digunakan sesuai dengan perbuatan yang diduga dilakukan dan peraturan yang berlaku pada waktu perbuatan terjadi.
2. Pembuktian yang objektif. Barang bukti, hasil pemeriksaan laboratorium, keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti lain harus dinilai sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
3. Pembedaan antara penyalah guna dan pelaku peredaran gelap. Penanganan perkara harus mempertimbangkan fakta, bukan semata-mata asumsi atau tekanan opini publik.
4. Perlindungan hak tersangka dan terdakwa. Setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil, pendampingan penasihat hukum sesuai ketentuan, dan kesempatan membela diri.
Penegakan hukum yang baik bukan sekadar menghasilkan hukuman berat, melainkan memastikan bahwa pertanggungjawaban pidana dijatuhkan berdasarkan hukum dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
7. Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Terjerat Perkara Narkotika?
Jika seseorang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika, beberapa langkah berikut patut dipertimbangkan:
Meminta penjelasan mengenai dugaan tindak pidana dan dasar hukum yang diterapkan.
Memperoleh pendampingan advokat atau penasihat hukum.
Memastikan barang bukti dan proses pemeriksaan ditangani sesuai hukum acara yang berlaku.
Menyampaikan keterangan secara benar dan tidak memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Memeriksa apakah perkara berkaitan dengan dugaan penguasaan, peredaran gelap, atau penyalahgunaan untuk diri sendiri.
Jika terdapat persoalan ketergantungan atau dugaan sebagai korban penyalahgunaan, menyampaikan informasi yang relevan kepada penasihat hukum agar dapat dinilai berdasarkan ketentuan rehabilitasi yang berlaku.
Langkah-langkah tersebut bukan jaminan bahwa seseorang akan bebas dari hukuman. Tujuannya adalah memastikan hak hukum terlindungi dan perkara diperiksa secara objektif.
Kesimpulan
KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan penting terhadap pengaturan tindak pidana narkotika. Pasal 609 mengatur perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tanpa hak, sedangkan Pasal 610 mengatur perbuatan tertentu terkait produksi dan distribusi narkotika. Pasal 611 merujuk penggolongan dan jumlah narkotika pada undang-undang yang mengatur narkotika.
Meskipun demikian, penerapan hukum narkotika tetap memerlukan pembacaan yang cermat terhadap KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan yang masih berlaku.
Hukuman dalam perkara narkotika tidak boleh ditentukan hanya dari dugaan atau label terhadap seseorang. Jenis perbuatan, unsur pasal, jumlah barang bukti, kedudukan pelaku, serta alat bukti yang sah harus diperiksa secara menyeluruh.

Diskusi